Akses Dapodik Ditahan, Status Kepsek Diduga Direkayasa: Safirah Abineno Rugi Rp100 Juta Lebih—Negara Hadir atau Membisu?

Artikel ini Telah di Baca 1,233 Kali
  • Bagikan
DRA. Safirah Cornelia Abineno Kepsek SMKN 5 Kota Kupang menerima kunjungan Presiden Jokowi di SMKN setempat, saat kunjungan Presiden ke NTT.(foto istimewa)
DRA. Safirah Cornelia Abineno Kepsek SMKN 5 Kota Kupang menerima kunjungan Presiden Jokowi di SMKN setempat, saat kunjungan Presiden ke NTT (foto istimewa)

Kupang, fajartimor.com — Dugaan maladministrasi berat hingga indikasi awal pemalsuan data elektronik sistem pendidikan negara mencuat dan menuntut perhatian serius Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kepala Sekolah aktif SMKN 5 Kupang, DRA Safirah Cornelia Abineno, diduga dirugikan secara administratif dan finansial lebih dari Rp100 juta, menyusul penahanan akses akun Dapodik dan GTK, serta perubahan status jabatan dalam sistem nasional tanpa persetujuan, tanpa pemberitahuan resmi, dan tanpa dasar keputusan tertulis selama lebih dari satu tahun.

Peristiwa ini bukan sekadar soal akun dan sandi. Ia adalah soal hak aparatur negara yang tereduksi oleh sistem yang semestinya melindungi, dan soal negara yang diuji: hadir atau membisu.

Fakta tersebut terungkap dari keterangan operator Dapodik SMKN 5 Kupang, Yermi R. Oematan, yang ditemui media ini di kediamannya, Kamis malam (29/01/2026), di kawasan Oesapa, Kota Kupang. Yermi mengakui bahwa nama Safirah Cornelia Abineno tetap tercatat dalam basis data Dapodik, namun statusnya diubah menjadi guru biasa, bukan sebagai kepala sekolah aktif.

“Saya diperintahkan oleh orang dinas, jadi saya ikut saja,” ujar Yermi, seraya menghindari penyebutan identitas pejabat pemberi perintah.

Pengakuan tersebut diperkuat oleh fakta bahwa username, password GTK, dan hak akses pengendalian data tidak pernah diberikan kepada Safirah Cornelia Abineno sepanjang periode tersebut. Akses baru dikirimkan setelah persoalan ini menjadi konsumsi publik, melalui pesan WhatsApp pada Jum’at pagi, (30/01/2026) kepada Safirah Cornelia Abineno.

Berdasarkan penelusuran media ini dan rangkaian keterangan yang dihimpun, terdapat indikasi kuat perubahan data Dapodik dilakukan secara sadar dan terencana, bukan oleh kepala sekolah selaku penanggung jawab sah data, melainkan diduga atas perintah oknum pejabat pada bidang PDE (Pengelolaan Data Elektronik) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, berinisial AWM.

Yang berkembang adalah jika perubahan status jabatan dilakukan: tanpa SK pengangkatan atau pemberhentian yang sah, tanpa notifikasi resmi kepada subjek data, dan disertai penahanan akses sistem, maka perbuatan tersebut tidak lagi berhenti sebagai kesalahan prosedural, melainkan mengunci diri pada dugaan awal pemalsuan data elektronik milik negara, dengan konsekuensi hukum yang serius.

Sementara disatu sisi, dalam perspektif hukum administrasi negara: Dapodik adalah sistem administrasi negara, bukan domain personal operator maupun ruang diskresi sepihak pejabat teknis. Kepala sekolah adalah penanggung jawab utama keabsahan data, sehingga penghilangan akses merupakan bentuk pengabaian hak administrasi dan pelanggaran asas due process. Perubahan status jabatan tanpa keputusan tertulis melanggar prinsip dasar pemerintahan yang baik, antara lain: Asas legalitas, Asas kecermatan, Asas keterbukaan, Asas perlindungan terhadap hak aparatur negara.

Untuk diketahui, perubahan data tersebut berimplikasi langsung pada terhentinya hak keuangan negara berupa Tunjangan Profesi Guru.hal tersebut berujung pada kerugian administratif yang selanjutnya bertransformasi menjadi kerugian nyata, yang dalam kasus ini diduga melampaui Rp100 juta.

Selain itu, menurut sejumlah pemerhati pendidikan NTT menilai bahwa secara normatif, kepala sekolah yang diberhentikan sementara tidak serta-merta kehilangan TPG, sepanjang: Tetap aktif sebagai guru, Memenuhi beban kerja minimal 24 jam, Data Dapodik dan Info GTK dinyatakan valid sepanjang berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Dinas terkait keberadaan guru atau Kepsek SMKN tersebut.

Namun, perubahan status sepihak dalam sistem, disertai penahanan akses akun, menjadikan Safirah Cornelia Abineno tidak mampu memenuhi kewajiban administratif yang secara hukum dibebankan kepadanya, sehingga hak TPG terhenti bukan karena kelalaian pribadi, melainkan karena sistem yang ditutup rapat dari dalam.

Pertanggungjawaban Hukum: Bukan Sekadar Operator

Kasus ini menempatkan publik pada pertanyaan mendasar: Apakah operator sekolah dapat dimintai pertanggungjawaban, jika bertindak atas perintah struktural? Atau apakah tanggung jawab melekat pada pejabat PDE, atau justru pada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT sebagai penanggung jawab sistem dan pembina kepegawaian?

Jika perintah itu benar ada, apakah ini masuk kategori penyalahgunaan kewenangan administratif.

Dalam doktrin hukum administrasi negara, tanggung jawab tidak berhenti pada tangan pelaksana, melainkan mengalir ke pemberi perintah dan pimpinan tertinggi instansi.

Di titik ini, perkara ini bukan lagi urusan satu sekolah. Ia telah menjelma menjadi ujian kepemimpinan dan keberpihakan negara terhadap aparatur yang haknya diduga terampas oleh sistemnya sendiri.
Publik menanti: apakah Gubernur NTT akan membiarkan persoalan ini tenggelam sebagai konflik teknis, atau mengangkatnya sebagai alarm tata kelola pemerintahan? Karena perlu diingat Jumlah SMA/SMK/SLB di Provinsi NTT mencapai 977 sekolah (data Maret 2023), terdiri dari 602 SMA, 329 SMK, dan 46 SLB negeri dan swasta. Data BPS tahun 2024 mencatat jumlah SMA saja mencapai 618 unit, menempatkan NTT di urutan ke-6 nasional.

Total sekolah menengah ini tersebar di 22 Kabupaten/Kota di NTT.
Rincian Jumlah Sekolah (2023):
SMA: 602 unit (610 unit menurut PPID, termasuk swasta/negeri).
SMK: 329 unit (337 unit menurut PPID).
SLB: 46 unit.
Tingkat akreditasi sekolah di NTT mencakup 109 sekolah yang terakreditasi A, sedangkan 376 sekolah terakreditasi B.

“Gubernur NTT jangan diam. Karena kuat dugaan ada rintihan Safirah- Safirah lainnya yang hak sertifikasinya terhambat oleh sistem dan tekanan yang bisa saja membumi satu waktu,” spontan sejumlah guru kepada media yang enggan namanya disebut.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan perubahan data Dapodik, penahanan akses akun, serta kerugian yang dialami kepala sekolah aktif SMKN 5 Kupang tersebut.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sementara itu, media ini juga memperoleh sejumlah informasi mengenai dugaan rekayasa data Dapodik yang kini mengemuka dalam diskursus publik.

Secara umum, praktik tersebut sering digambarkan melalui manipulasi digital, mulai dari perubahan data jumlah siswa, beban mengajar guru, hingga kondisi sarana dan prasarana sekolah yang tidak sesuai dengan fakta lapangan. Rekayasa semacam ini dipandang sebagai pelanggaran serius karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan merusak integritas sistem pendidikan.

Dalam konteks SMK, dugaan rekayasa data sering diarahkan pada peningkatan jumlah rombongan belajar, manipulasi jam mengajar, atau pemalsuan dokumen pendukung demi memenuhi syarat bantuan atau sertifikasi. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka konsekuensi hukum yang timbul tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat merambah ke ranah pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ft/tim)

  • Bagikan