Kupang, fajartimor.com — Di balik aktivitas belajar-mengajar yang tampak berjalan normal di SMKN 5 Kota Kupang, sebuah persoalan administratif perlahan membesar dan kini berbunyi sebagai alarm negara. Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT, Alfred Baun, secara terbuka mengingatkan Gubernur Nusa Tenggara Timur agar tidak mengabaikan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah yang dinilainya kuat dugaan lahir dari prosedur maladministrasi.
Menurut Alfred, perkara ini tidak dapat direduksi sebagai dinamika internal sekolah atau urusan teknis birokrasi belaka. Ia menilai, persoalan tersebut menyentuh inti legalitas kewenangan negara, yang berdampak langsung pada pengelolaan Dana BOS, keabsahan layanan pendidikan, hingga kepastian hukum bagi peserta didik.

“Ketika SK Plt Kepsek diduga lahir dari prosedur yang bermasalah, negara sesungguhnya sedang menjalankan fungsi pendidikan di atas fondasi administratif yang rapuh. Ini bukan soal suka atau tidak suka, ini soal hukum,” ujar Alfred Baun kepada media ini, Selasa (27/1/2026).
Alfred menegaskan, kritik Araksi NTT tidak diarahkan pada pribadi Plt Kepala Sekolah, melainkan pada keputusan pejabat publik yang menerbitkan SK serta tanggung jawab konstitusional Gubernur NTT sebagai pemegang kendali pembinaan SMA dan SMK negeri. Dalam pandangannya, pembiaran terhadap situasi abu-abu hukum justru berpotensi menyeret seluruh ekosistem pendidikan ke dalam persoalan administratif yang lebih luas dan sistemik.
Alfred juga menilai, dugaan maladministrasi penunjukan Plt Kepsek SMKN 5 Kota Kupang harus diuji secara objektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait asas legalitas, kecermatan, serta larangan penyalahgunaan wewenang. Ia juga merujuk Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 sebagaimana diperbarui dengan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, yang mengatur bahwa penugasan kepala sekolah—termasuk pelaksana tugas—harus memenuhi syarat formil dan materiil serta tidak dilakukan di atas kondisi hukum yang belum tuntas.
“Penunjukan Plt tidak boleh menjadi jalan pintas kebijakan. Jika kepala sekolah definitif belum diberhentikan secara sah, maka penunjukan Plt patut diuji. Ketika prosedur dilangkahi, SK itu berpotensi cacat secara administratif,” tegasnya.
Masih menurut Alfred, kondisi tersebut membuka ruang pengujian administratif, termasuk melalui mekanisme pengawasan Ombudsman RI, dan sekaligus menjadi tanggung jawab langsung Gubernur NTT untuk melakukan koreksi sebelum persoalan berkembang ke wilayah yang lebih kompleks.
Sorotan berikutnya diarahkan pada pengelolaan Dana BOS dan dana operasional sekolah. Alfred merujuk Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, yang menempatkan kepala sekolah sebagai penanggung jawab utama perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana negara.
“Dalam Juknis BOS, kepala sekolah menandatangani RKAS dan laporan pertanggungjawaban. Jika kewenangan itu bersumber dari SK yang dipersoalkan, maka seluruh dokumen keuangan yang ditandatangani Plt berada dalam posisi rawan hukum dan layak diuji sah atau tidaknya,” ujarnya.
Ia menegaskan, penggunaan Dana BOS tidak serta-merta merupakan tindak pidana korupsi sepanjang tidak ditemukan kerugian negara dan dana digunakan sesuai peruntukan. Namun, dari perspektif hukum administrasi, legalitas kewenangan tetap menjadi fondasi utama.
“Niat baik tidak bisa menggantikan legalitas. Dana negara hanya boleh dikelola oleh pejabat yang sah secara administratif,” kata Alfred.
Dalam pandangan Alfred, implikasi administratif tersebut tidak berhenti pada aspek keuangan. Dimana konteks SMA/SMK sebagai satuan kerja penyelenggara fungsi negara, sebagaimana ditegaskan dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, kesalahan administrasi di hulu berpotensi berdampak langsung pada keabsahan layanan pendidikan, termasuk dokumen akademik dan ijazah peserta didik.
“Negara harus jujur menguji: apakah seluruh layanan pendidikan telah dijalankan oleh pejabat yang sah? Ini menyangkut kepastian hukum bagi peserta didik, bukan sekadar urusan meja birokrasi,” ujarnya.
Alfred juga menyinggung informasi mengenai penunjukan Ketua Komite SMKN 5 Kota Kupang yang disebut berasal dari unsur pensiunan guru, bukan orang tua peserta didik. Menurutnya, hal tersebut patut diuji berdasarkan prinsip partisipasi masyarakat dan ketentuan komite sekolah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2016.
“Komite sekolah bukan perpanjangan tangan birokrasi. Ia adalah representasi masyarakat. Jika dibentuk tidak partisipatif dan tidak independen, fungsi kontrol publik menjadi lemah,” katanya.
Selain itu, ia menanggapi informasi terkait pemberian cinderamata kepada guru purnabakti yang diduga bersumber dari Dana BOS. Jika informasi tersebut benar, menurut Alfred, praktik itu bertentangan dengan Juknis BOS yang membatasi penggunaan dana hanya untuk kebutuhan operasional pendidikan.
“Ini belum kesimpulan, tetapi indikator awal yang wajib diuji melalui audit terbuka,” tegasnya.
Alfred juga menyoroti informasi pembayaran pembuatan website SMKN 5 Kota Kupang yang disebut mencapai sekitar Rp16 juta. Ia menilai angka tersebut perlu diuji dari sisi kewajaran belanja, mengingat berdasarkan praktik umum pada periode 2024–2025, biaya pembuatan website sekolah negeri berkisar antara Rp2 juta hingga Rp10 juta, tergantung fitur dan kompleksitas.
“Jika menggunakan dana negara, setiap rupiah wajib dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ujarnya.
Dalam keseluruhan rangkaian persoalan tersebut, Alfred menegaskan bahwa rantai tanggung jawab struktural tidak berhenti di sekolah. Gubernur NTT dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT berada dalam satu garis kewenangan yang tidak dapat saling melempar tanggung jawab.
“Gubernur adalah pemegang kendali tertinggi pembinaan SMA/SMK. Kadis adalah pelaksana teknis. Jika ada maladministrasi, maka yang diuji bukan hanya sekolah, tetapi juga fungsi pengawasan pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menyebut kasus SMKN 5 Kota Kupang sebagai alarm administratif negara.
“Jika alarm ini diabaikan, maka potensi masalah yang lebih besar hanya soal waktu. Dan ketika itu terjadi, publik akan bertanya: siapa yang tahu, siapa yang diam, dan siapa yang membiarkannya,” pungkas Alfred.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT serta Plt Kepala SMKN 5 Kota Kupang belum berhasil dimintai klarifikasi atas sejumlah persoalan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (Ft/tim)












