Aneh! Kepsek Masih Ada, Namun Ijazah Siswa SMKN 5 Kupang Ditandatangani Plt Tanpa Penjelasan Mandat

Artikel ini Telah di Baca 594 Kali
  • Bagikan
Ini bukti ijazah siswa SMKN 5 Kota Kupang yang tandatangan PLT Kepsek SMKN 5 Kota Kupang, Hebner Dakabesy, S. PD., M. PD. (Foto istimewa)
Ini bukti ijazah siswa SMKN 5 Kota Kupang yang tandatangan PLT Kepsek SMKN 5 Kota Kupang, Hebner Dakabesy, S. PD., M. PD. (Foto istimewa)

Kupang, fajartimor.com — Proses penandatanganan ijazah kelulusan siswa-siswi SMKN 5 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, tahun ajaran 2024/2025 memunculkan kontradiksi administratif yang serius. Di saat kepala sekolah definitif masih tercatat eksis dan belum diberhentikan secara permanen, ijazah sebagai dokumen negara justru ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah, tanpa penjelasan mandat yang terbuka kepada publik.

 

Ini bukti ijazah siswa SMKN 5 Kota Kupang yang tandatangan PLT Kepsek SMKN 5 Kota Kupang, Hebner Dakabesy, S. PD., M. PD. (Foto istimewa)
Ini bukti ijazah siswa SMKN 5 Kota Kupang yang tandatangan PLT Kepsek SMKN 5 Kota Kupang, Hebner Dakabesy, S. PD., M. PD. (Foto istimewa)

Secara normatif, Plt Kepala Sekolah memang dimungkinkan menjalankan fungsi administratif tertentu. Namun kewenangan tersebut tidak bersifat otomatis, apalagi untuk tindakan strategis seperti penandatanganan ijazah. Pedoman pengelolaan ijazah secara tegas mensyaratkan adanya mandat eksplisit dalam Surat Keputusan (SK) penugasan, kejelasan ruang lingkup kewenangan, serta pemenuhan aspek legalitas, antara lain Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS) yang sah atau penggunaan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (TTET).

Dalam konteks SMKN 5 Kota Kupang, persoalan justru mengerucut pada absennya penjelasan mengenai pemenuhan syarat-syarat tersebut. Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa Plt Kepala Sekolah diduga tidak memiliki NRKS aktif, dan pada ijazah yang beredar tidak tampak penggunaan TTET sebagaimana standar yang ditetapkan pemerintah. Kondisi ini memunculkan keraguan atas ketertiban prosedural penerbitan ijazah, meski tidak serta-merta menggugurkan hak kelulusan peserta didik.

Kontradiksi semakin menguat ketika pada lembar ijazah tercantum nama Hebner Dakabesy, S.Pd., M.Pd. dengan nomenklatur jabatan “Kepala Sekolah”, bukan sebagai Plt Kepala Sekolah. Penyebutan tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip jabatan sementara yang secara hukum bersifat terbatas, baik dari sisi durasi maupun legitimasi kewenangan.

Situasi ini memantik pertanyaan mendasar: dalam kondisi apa kewenangan penandatanganan ijazah dialihkan kepada Plt, sementara kepala sekolah definitif belum diberhentikan melalui keputusan administratif final atau putusan disiplin yang berkekuatan hukum tetap?

Dalam prinsip tata kelola pendidikan, penunjukan Plt dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan layanan, bukan mengambil alih legitimasi jabatan definitif secara substantif. Karena itu, mandat penandatanganan ijazah seharusnya dinyatakan secara tegas, tertulis, terbuka, dan dapat diuji, guna mencegah multitafsir serta menjaga kepastian hukum atas dokumen negara.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, saat dikonfirmasi media ini hanya menyampaikan bahwa “semuanya sudah sesuai”, tanpa menguraikan dasar hukum penugasan Plt, ruang lingkup kewenangan penandatanganan ijazah, maupun mekanisme pengalihan otoritas dari kepala sekolah definitif ke Plt di SMKN 5 Kota Kupang.

Pernyataan yang bersifat umum tersebut dinilai tidak cukup menjawab kegelisahan publik, bahkan memperlebar ruang spekulasi mengenai transparansi administrasi pendidikan, khususnya dalam penerbitan ijazah yang menyangkut masa depan lulusan.

Seorang mantan pejabat birokrasi pendidikan yang dimintai pendapatnya kepada media, Kamis (22/01/2026), menyayangkan langkah penandatanganan ijazah tersebut. Menurutnya, apabila Kepala SMKN 5 Kota Kupang, Dra. Safirah Cornelia Abineno, belum diberhentikan secara permanen, maka secara hukum dan administrasi yang bersangkutanlah yang berhak dan wajib menandatangani ijazah, bukan Plt Kepala Sekolah.

“Ijazah itu dokumen negara. Tidak boleh ada abu-abu kewenangan. Kalau kepsek definitif masih sah, maka dialah penandatangan yang sah. Plt hanya bisa bertindak jika ada mandat jelas dan syarat hukum terpenuhi,” ujarnya.

Dalam negara hukum, ijazah bukan sekadar lembar akademik, melainkan dokumen negara yang harus lahir dari proses yang sah, tertib kewenangan, dan akuntabel. Ketika kepala sekolah definitif masih tercatat ada, namun kewenangan strategis dialihkan tanpa penjelasan terbuka serta diduga tanpa dukungan NRKS dan TTET, maka yang dipertaruhkan bukan hanya prosedur administratif, melainkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan di Nusa Tenggara Timur.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dan rinci yang menjawab secara utuh dasar hukum penandatanganan ijazah oleh Plt, status aktual kepala sekolah definitif, serta keabsahan mekanisme tanda tangan pada ijazah kelulusan SMKN 5 Kota Kupang tahun ajaran 2024/2025. (Ft/tim)

  • Bagikan