Bau Potongan 30 Persen Dana BOS Kian Menyengat, SMKN 2 Kupang Masuk Radar—Kejati NTT Didesak Bongkar Aktor ASN dan Skema Sistemik

Artikel ini Telah di Baca 1,863 Kali
  • Bagikan

Kupang, fajartimor.com – Tata kelola pendidikan kejuruan di Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali berada di bawah sorotan publik. Di tengah menguatnya isu dugaan pemotongan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga 30 persen yang menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, SMK Negeri 2 Kupang kini ikut masuk radar pengawasan setelah media ini menerima informasi internal mengenai indikasi persoalan serius dalam pengelolaan sumber daya manusia dan keuangan sekolah.

Sumber terpercaya fajartimor.com yang enggan disebutkan namanya pada beberapa hari yang lalu mengungkap kalau seorang guru bersertifikasi, yang disebut sebagai Hebner Dakabesy, PLT Kepsek SMKN 5 Kupang, tercatat menerima tunjangan profesi guru secara penuh, meskipun menurut keterangan sumber tersebut yang bersangkutan tidak menjalankan kewajiban mengajar secara aktif pada Program Studi Konstruksi Jalan dan Jembatan, salah satu program keahlian strategis di SMKN 2 Kupang.

Dalam praktik keseharian, lanjut sumber media, tugas mengajar yang semestinya melekat pada guru bersertifikasi tersebut justru dialihkan kepada tenaga honorer. Guru tersebut hanya hadir sebentar dan mengisi absensi lalu pergi meninggalkan sekolah.

Ironisnya, tenaga honorer tersebut tetap dipertahankan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah, meskipun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT disebut telah menurunkan guru ASN dan PPPK untuk mengisi kebutuhan pengajar.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya mengenai efektivitas kebijakan penempatan guru, kepatuhan terhadap sistem kepegawaian negara, serta prinsip profesionalitas dalam pendidikan negeri.

Persoalan tersebut kian sensitif setelah sumber media ini mengungkap dugaan relasi keluarga dalam struktur honorer, dimana salah satu tenaga honorer, sebut saja Yunita Dopuntolu, disebut merupakan ponakan dari guru bersertifikasi dimaksud. Jika dugaan ini benar, maka kebijakan mempertahankan tenaga honorer di tengah ketersediaan guru ASN dinilai berpotensi melahirkan konflik kepentingan serta menggerus asas objektivitas dan keadilan dalam pengelolaan sekolah negeri.

Sorotan berikutnya mengarah pada pengelolaan Dana BOS. Menurut sumber media ini, pembangunan fasilitas NTT Mart di lingkungan SMKN 2 Kupang diduga dibiayai menggunakan Dana BOS, dengan skema pemotongan anggaran sekitar Rp30 juta pada setiap program studi. Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya, setiap program studi disebut menerima sekitar Rp70 juta untuk menunjang kegiatan praktik peserta didik. Pada tahun berjalan, anggaran tersebut dikabarkan menyusut menjadi sekitar Rp40 juta, dengan alasan dialihkan ke pembangunan NTT Mart.

Jika dugaan ini terbukti, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menyimpang dari petunjuk teknis Dana BOS, karena menggeser orientasi penggunaan anggaran dari hak pembelajaran peserta didik ke pembiayaan fisik yang tidak berkorelasi langsung dengan proses belajar-mengajar.

Indikasi lain menyentuh pengelolaan aset sekolah. Sumber media ini juga menyebutkan, sebuah sepeda motor listrik milik sekolah diduga digunakan oleh anak pejabat sekolah hingga mengalami kecelakaan. Namun biaya perbaikan kendaraan tersebut dibebankan pada Dana IPP, bukan melalui mekanisme pertanggungjawaban pribadi. Jika benar, praktik ini dinilai berpotensi menjadi beban finansial tidak langsung bagi peserta didik.

Pada aspek pengadaan, sumber media ini juga mengungkap dugaan bahwa saat PPDB Tahun 2024, SMKN 2 Kupang melakukan belanja speaker aktif, namun perangkat tersebut diduga dibawa ke rumah Plt Kepala Sekolah dan hingga kini belum dikembalikan ke sekolah. Informasi ini masih bersifat dugaan dan memerlukan klarifikasi resmi.

Selain itu, kebijakan iuran Komite Sekolah pun menuai keberatan. Menurut sumber tersebut, Plt Kepala Sekolah menetapkan iuran Rp100 ribu per siswa mampu melalui rapat internal guru, tanpa melalui rapat resmi bersama Dewan Komite Sekolah sebagaimana prosedur normatif. Bahkan disebut adanya tekanan terhadap pihak-pihak yang tidak menyetujui kebijakan tersebut, sehingga keputusan tetap dijalankan.

Yang lebih serius, sumber media ini juga mengungkap dugaan bahwa pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT meminta sekolah menyetor dana sebesar Rp50 juta setiap tahun, yang dikumpulkan dari hasil kerja berbagai program studi sebagai pendapatan asli Dinas. Menurut sumber tersebut, praktik ini dinilai semakin mengiris hak peserta didik, karena beban pendanaan secara tidak langsung ditarik dari aktivitas pendidikan di sekolah.

Sumber ini juga menyebutkan jika kewajiban menyetor ke Dinas sebesar Rp 50 juta setiap tahunnya sebagai pendapatan asli dinas diduga diberlakukan kepada hampir semua SMKN yang dinilai layak.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, rangkaian dugaan ini—apabila terbukti—dapat dikualifikasikan sebagai indikasi maladministrasi, pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), serta penyalahgunaan kewenangan. Lebih jauh, apabila terdapat aliran dana, permintaan setoran, atau pemotongan anggaran, kondisi tersebut berpotensi membuka ruang penelusuran pidana korupsi secara sistemik dan terstruktur.

Atas dasar itu, sumber media ini secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi NTT agar tidak berhenti pada penyelidikan dugaan pemotongan Dana BOS 30 persen, tetapi memperluas penyelidikan ke SMKN 2 Kupang guna menguji apakah terdapat pola praktik berulang, yang kuat dugaan melibatkan aktor ASN, relasi kewenangan, serta mekanisme kebijakan yang memungkinkan penyimpangan berlangsung secara kolektif dan berkelanjutan.

Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala SMKN 2 Kupang dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT belum memberikan keterangan resmi atas berbagai dugaan tersebut. Media masih terus berupaya melakukan klarifikasi dan konfirmasi. Namun demikian Fajartimor.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Di tengah agenda besar membangun pendidikan vokasi yang bersih dan berintegritas, sorotan terhadap SMKN 2 Kupang menjadi peringatan keras: Dana BOS adalah uang publik yang melekat pada hak peserta didik, bukan ruang kompromi kepentingan. Ketika tata kelola dibiarkan kabur dan akuntabilitas dilemahkan, pendidikan berisiko tersesat di persimpangan antara amanat konstitusi dan praktik kekuasaan. (Ft/tim)

  • Bagikan