‘Dakwaan Korupsi kepada Paskalia Un K. Bria Dinilai Salah Sasaran’

Artikel ini Telah di Baca 1,207 Kali
  • Bagikan

Kupang, fajartimor.com — Tim Kuasa Hukum Paskalia Un K. Bria, mantan Kepala Bidang Perkreditan Bank NTT, menilai dakwaan tindak pidana korupsi yang diajukan Penuntut Umum tidak hanya keliru secara konstruksi hukum, tetapi juga bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Hingga tahap pembuktian berjalan, unsur niat jahat maupun perbuatan pidana tidak terbukti melekat pada diri terdakwa.

Penilaian tersebut disampaikan tim kuasa hukum yang dipimpin Joao Meko dalam keterangan pers di Kupang, Rabu, 14 Januari 2026, menyusul jalannya persidangan perkara kredit Bank NTT yang menyeret Paskalia Un K. Bria sebagai terdakwa dalam kasus yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Tim kuasa hukum menegaskan, perkara ini berawal dari kredit macet akibat debitur tidak melaksanakan kewajibannya sesuai Perjanjian Kredit Nomor 753 tanggal 20 Oktober 2016. Perjanjian tersebut ditandatangani Paskalia Un K. Bria mewakili Bank NTT, Rachmat, S.E. selaku Direktur CV ASM sebagai debitur, serta Notaris Kristina Lomi, S.H., M.Kn. Dalam perspektif hukum, kondisi tersebut merupakan wanprestasi debitur yang secara normatif berada dalam ranah perdata, bukan pidana.

Fakta persidangan mengungkap bahwa kredit sebesar Rp5 miliar dicairkan kepada debitur Rachmat. Dari total dana tersebut, Rp3,5 miliar digunakan untuk melunasi kewajiban debitur pada PT BPR Christa Jaya Perdana, sementara Rp1,5 miliar tetap berada di rekening debitur. Alur penggunaan dana ini didukung data Sistem Informasi Debitur serta keterangan para saksi di bawah sumpah.

Persoalan hukum justru muncul setelah pelunasan Rp3,5 miliar dilakukan, ketika agunan berupa sertifikat yang seharusnya dikembalikan kepada debitur tidak diserahkan oleh PT BPR Christa Jaya Perdana. Fakta persidangan menunjukkan bahwa pengikatan Hak Tanggungan atas agunan tersebut belum dilakukan secara sah, sehingga tidak terdapat dasar hukum untuk menahan sertifikat. Penahanan agunan inilah yang kemudian berdampak pada kegagalan debitur memenuhi kewajiban lanjutan kepada Bank NTT.

Dalam persidangan juga terungkap adanya aliran dana sebesar Rp500 juta dari rekening PT BPR Christa Jaya Perdana ke rekening pribadi pihak tertentu. Aliran dana tersebut telah dikonfirmasi di persidangan, namun hingga kini belum menjadi objek penindakan hukum. Sebaliknya, Paskalia Un K. Bria tetap diproses meskipun tidak menerima keuntungan pribadi, tidak menikmati aliran dana, dan tidak memiliki peran dalam transaksi tersebut.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa dana kredit Rp5 miliar bukan bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Provinsi NTT maupun pemerintah kabupaten dan kota sebagai pemegang saham Bank NTT. Dana tersebut merupakan dana pihak ketiga yang dihimpun melalui fungsi intermediasi perbankan. Dengan karakter tersebut, dana kredit tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai keuangan negara, sehingga konstruksi kerugian negara dalam dakwaan dinilai tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

Terkait dakwaan Penuntut Umum yang menjerat Paskalia Un K. Bria dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, tim kuasa hukum menilai dakwaan tersebut disusun secara tidak cermat. Dalil bahwa terdakwa bersama pihak lain memperkaya debitur sebesar Rp3,319 miliar dinilai tidak berdasar, karena persetujuan laporan analisis kredit belum menimbulkan akibat hukum yang mengikat sebelum ditandatanganinya perjanjian kredit oleh para pihak.

Laporan Analisis Kredit, menurut tim kuasa hukum, merupakan mekanisme internal Bank NTT yang wajib dilakukan sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian perbankan. Persetujuan atas laporan tersebut bersifat internal dan belum mengikat secara hukum, sehingga tidak dapat ditarik sebagai perbuatan melawan hukum yang berdimensi pidana.

Tim kuasa hukum juga menyoroti konstruksi dakwaan yang menempatkan Paskalia Un K. Bria sebagai pihak yang bertanggung jawab pidana, sementara peran notaris yang menjamin penyelesaian administrasi pengikatan jaminan dalam jangka waktu 90 hari pasca penandatanganan perjanjian kredit tidak ditempatkan secara proporsional dalam analisis hukum perkara ini.

Berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, tim kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa perdata dan persoalan tata kelola perbankan, bukan tindak pidana korupsi. Mereka menilai penegakan hukum dalam perkara ini menunjukkan ketidaktepatan sasaran, karena memproses pejabat bank yang menjalankan tugas sesuai SOP, sementara aliran dana yang nyata dan telah terkonfirmasi di persidangan belum ditindaklanjuti secara hukum.

Tim kuasa hukum mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak objektif, profesional, dan proporsional, serta menjadikan fakta persidangan sebagai dasar utama dalam menegakkan kepastian hukum dan keadilan substantif. (Ft/tim)

  • Bagikan