rDugaan keterlibatan TPK Bupati Ray Fernandes pada sejumlah kasus hukum.
Kupang, fajartimor.com – Laporan Garda TTU, terkait dugaan keterlibatan Bupati Ray Fernandes pada kasus Dana Pilkada 2010, Dana DAK TA. 2011 Rp 47,5 Miliar dan Dana PPID khusus Pekerjaan Jembatan Kote Noemuti dan pekerjaan konstruksi Jalan dengan total Rp 18 miliar sudah diterima, Deputi Penindakan KPK RI, Ranumiharja.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Garda TTU Paulus B.Modok, SE kepada fajartimor via telepon celular, Minggu (28/03/2017).
Menurutnya, rangkaian laporan yang dilakukan secara rutin dan terus menerus ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia yang diterima Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat akhirnya dinyatakan lengkap dan dapat dinaikan ke Deputi Penindakan.
“Laporan awal ke KPK RI bersama teman teman itu persisnya tanggal 8 Januari 2016. Setelah itu dijadwalkan lagi, dan kemudian berangkat lagi pada Februari, terus Maret dan kemudian April persisnya tanggal 29 April 2016. Kita bawa sejumlah Dokumen penting baik dugaan korupsi Dana Hibah Pilkada tahun 2010, Dugaan Korupsi Dana DAK tahun anggaran 2011 Rp 47,5 miliar dan dokumen dugaan korupsi Dana PPID khusus pekerjaan Jembatan Kote Noemuti dan pekerjaan konstruksi jalan sebesar Rp 18 miliar. Dan untuk melengkapi bukti laporan kita atas dugaan korupsi yang kuat dugaan melibatkan Bupati Ray Fernandes, ya kita harus bolak balik Jakarta. Setelah dinyatakan lengkap oleh Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK RI, laporan tersebut kini sudah di Meja Kerja Ranumiharja, Deputi Penindakan KPK, yang langsung dibawah pengawasan Pimpinan KPK II RI. Begitu,” terang Paulus.
Bukti Laporan Langsung Ketua Garda TTU Paulus B. Modok,SE terkait Dugaan Keterlibatan Tindak Pidana Korupsi Bupati Ray Fernandes yang diterima KPK RI (dok.Boni)
Sejumlah bukti katanya, yang berkaitan dengan laporan kasus tersebut, termasuk bukti laporan di KPK RI menjadi bukti materi fisik yang dipunyai Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (Garda) kabupaten Timor Tengah Utara.
“Belum lama ini, saya juga sudah mendapatkan surat penegasan dari KPK RI dengan Kop suratnya: Komisi pemberantasan Korupsi, Nomor: ERL.2012/40-43/05/2016, yang bersifat Segera, Hal : Tanggapan atas pengaduan masyarakat yang terhormat Paulus B.modok,SE Ketua Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan, alamat Jalan Sisingamangaraja kelurahan Benpasi kefamenanu TTU, Nusa Tenggara Timur. Isinya : Sehubungan dengan pengaduan saudara yang disampaikna secara langsung, tanggal 29 April 2016 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, bersama ini disampaikan bahwa pengaduan tersebut menjadi bahan informasi untuk kegiatan koordinasi dan supervisi atas penanganan kasus tersebut oleh penegak hukum setempat. Begitu adik,” tandas Paulus.
Sementara Juru Bicara KPK yang sebelumnya adalah aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah dan Deputi Penindakan Ranumiharjo hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi.
Data fajartimor menyebutkan Deputi Bidang Penindakan mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan melaksanakan kebijakan di Bidang Penindakan Tindak Pidana Korupsi. Deputi Bidang Penindakan pun bertugas secara khusus untuk menyelenggarakan fungsi : Perumusan kebijakan untuk sub bidang Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan serta Koordinasi dan Supervisi penanganan perkara TPK oleh penegak hukum lain; Pelaksanaan penyelidikan dugaan TPK dan bekerjasama dalam kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain; Pelaksanaan penyidikan perkara TPK dan bekerjasama dalam kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain; Pelaksanaan penuntutan, pengajuan upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim & putusan pengadilan, pelaksanaan tindakan hukum lainnya dalam penanganan perkara TPK sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; Pelaksanaan kegiatan koordinasi dan supervisi terhadap aparat penegak hukum lain yang melaksanakan kegiatan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara TPK; Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan, pembinaan sumberdaya dan dukungan operasional di lingkungan Deputi Bidang Penindakan; Koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja pada bidang Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan serta Koordinasi dan Supervisi penanganan perkara TPK oleh penegak hukum lain; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidangnya.
Sementara disisi lain Deputi Bidang Penindakan dipimpin oleh Deputi Bidang Penindakan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pimpinan KPK.
Lainnya, Deputi Bidang Penindakan membawahi:
Direktorat Penyelidikan, Direktorat Penyidikan, Direktorat Penuntutan, Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi dan Sekretariat Deputi Bidang Penindakan. (ft/boni)