Dibentuk Tanpa Sepengetahuan Warga; Sekretaris Koperasi Merah Putih Justru Diisi RT 08

Artikel ini Telah di Baca 432 Kali
  • Bagikan

Kota Kupang-NTT, fajartimor.com – Aneh! Aturan Koperasi Merah Putih yang menjadi program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang keanggotaannya seharusnya di isi warga Desa dan Kelurahan berkompeten rupanya berlaku terbalik.

Kebenaran informasi tersebut disampaikan warga kelurahan Naikoten II Kota Raja Kota Kupang kepada media, Sabtu (31/05/2025) yang protes terhadap pengurusan Koperasi Merah Putih Kelurahan setempat.

Warga diminta pihak kelurahan Naikoten II untuk bertemu di Kantor Lurah dan lalu disuguhkan informasi terkait keberadaan lembaga koperasi Merah Putih dan kepengurusannya.

“Saat mendengar informasi tersebut kami kaget dan lalu melayangkan sejumlah argumen bernada protes. Namun tidak digubris,” terang warga.

Protes warga terjadi karena pembentukan pengurus koperasi Merah Putih Kelurahan Naikoten II dilakukan secara tertutup dan tanpa melibatkan peran warga.

“Kami justru dikagetkan dengan sosialisasi kepengurusan yang dibentuk diinformasikan secara mendadak. Tragisnya lagi, sekretaris koperasi Merah Putih Kelurahan Naikoten II tersebut diisi Ketua RT 08, atas nama WILHELMUS VERANO REYNOLD. Yang bersangkutan sendiri adalah ASN. Ini kan jelas melanggar aturan,” tandas warga.

Warga bersikeras meminta agar Lurah Konstantin A. G. R Adam untuk segera mengundang warga melakukan pemilihan kepengurusan koperasi Merah Putih sesuai perintah peraturan Menteri Koperasi.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Koperasi terkait pembentukan koperasi Merah Putih jelas mensyaratkan bahwa Ketua RT tidak diperbolehkan menjadi pengurus Koperasi Merah Putih. Ketua RT termasuk dalam unsur perangkat desa atau kelurahan, dan berdasarkan aturan, pengurus Koperasi Merah Putih tidak boleh berasal dari unsur tersebut.
Lebih rinci:
Larangan Unsur Perangkat Desa:
Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 secara tegas melarang unsur perangkat desa menjadi pengurus Koperasi Merah Putih.
Ketua RT sebagai Unsur Perangkat Desa:
Ketua RT adalah bagian dari struktur perangkat desa atau kelurahan, sehingga otomatis tidak memenuhi syarat untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih.
Syarat Pengurus Koperasi Merah Putih:
Pengurus Koperasi Merah Putih haruslah warga desa setempat, memiliki pengetahuan tentang koperasi, keterampilan usaha, dan semangat wirausaha.
Prioritas pada Warga Desa:
Pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus dan harus diisi oleh orang yang benar-benar kompeten dan merupakan warga desa.
Kesimpulan: Ketua RT tidak dapat menjadi pengurus Koperasi Merah Putih karena termasuk dalam unsur perangkat desa yang dilarang menjadi bagian dari kepengurusan.

Hingga berita ini diturunkan, Lurah Naikoten II Fani Adam belum bisa dihubungi bahkan dimintai klarifikasinya.

Sementara Ketua RT 07, Andy Dayat Sulabessi kepada media ini menegaskan akan melayangkan protes kepada Satgas Koperasi Merah Putih.

“Yang pasti, saya akan melayangkan surat protes terkait persoalan prinsip ini. Ini sudah masuk kategori KKN,” ucap Andy. (Ft/tim)

  • Bagikan