Dinas P&K Provinsi Didesak Tunjuk PLT. Kepsek SMKN 1 Borong 1×24 Jam

Artikel ini Telah di Baca 162 Kali
  • Bagikan

Kupang, fajartimor.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur didesak tunjuk PLT. Kepsek SMKN 1 Peot Borong Manggarai Timur dengan batas waktu 1×24 jam.

Penegasan dan desakan tersebut disampaikan Yohanis Rumat, anggota DPRD NTT , Fraksi PKB setelah mengetahui lambannya penunjukan PLT. Kepsek SMKN 1 Peot dari Dinas terkait akibat pengunduran diri kepsek lama kepada media ini, (Selasa 20/11/2024).

“pentingnya menghargai pengunduran diri dari Kepisek Lama, yang menunjukkan kesadaran akan situasi yang harus dihadapi. Masyarakat di sekitar juga paham akan hal ini, sehingga perlu ada penghormatan terhadap keputusan tersebut. Oleh karena itu setelah pengunduran diri, langkah pertama yang harus diambil adalah melakukan seleksi internal oleh Pengawas atau rapat internal sekolah untuk dapat mengusulkan nama-nama yang dianggap terbaik untuk menggantikan posisi yang kosong. Proses ini harus ditindaklanjutkan ke dinas pendidikan untuk mendapatkan persetujuan”, terang Rumat.

Kepala dinas dan badan kepegawaian daerah diharapkan dapat menyelesaikan masalah ini dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak, maka Parlemen di propinsi berhak untuk memanggil kepala dinas untuk mempertanyakan mengapa masalah ini dibiarkan berlarut-larut.

“Ada kekhawatiran bahwa kepala dinas mungkin menunggu titipan atau imbalan tertentu sebelum mengambil keputusan. Lainnya lagi yang urgen adalah jika masalah ini tidak segera diselesaikan, akan berdampak buruk pada mutu pendidikan khususnya di SMKN 1 Peot”, sergap Rumat.

Dikatakan, ada banyak sekolah yang mengalami masalah serupa, dan ini menunjukkan ketidakmampuan dalam mengambil keputusan, seperti dalam hal tanda tangan dan penggunaan anggaran.

“Kepala dinas harus tanggap respek dan segera menangani kasus-kasus yang jelas dan tidak membiarkan masalah berlarut-larut. Karena sekalipun ada anggaran yang cukup untuk pendidikan, jika tidak ada eksekusi yang baik oleh kepsek defenitif maka akan menciptakan masalah besar bagi pendidikan di NTT”, kritik Rumat.

Yang berkembang lanjut pembela rakyat yang lantang tersebut, adanya isu  pengaktifan kembali kepsek SMKN 1 Peot.

“Kalau saja kemudian isu tersebut benar adanya maka ini preseden buruk,  terutama jika orang tersebut dekat dengan pejabat penting. Dan jika ada indikasi bahwa keputusan tersebut didasari oleh kepentingan tertentu, maka hal ini perlu dipertanyakan! Dan pertanyaan yang muncul adalah apakah pejabat di atasnya memiliki kepentingan tertentu yang mendorong pengaktifan kembali. Karena yang lebih utama juga maha penting yakni pertimbangan integritas serta reputasi pendidikan bukan malah sebaliknya atas dasar hubungan pribadi dan lainnya”, sinis Rumat.

Lebih jauh dijelaskan, keputusan untuk mengangkat kembali seseorang yang telah mengundurkan diri dapat merusak citra pemerintah. Ada contoh di mana seseorang yang terlibat masalah hukum diangkat kembali, yang menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam menangani masalah.

“Pentingnya menghargai keputusan pengunduran diri kepsek lama dan tidak menciptakan masalah baru dengan mengangkat kembali orang tersebut. Hal ini akan berdampak negatif pada pendidikan dan citra pemerintah di mata masyarakat”, tutup Rumat.

Hingga berita ini diturunkan kepala dinas Pendidikan dan kebudayaan provinsi Nusa Tenggara Timur, Ambros Kodo, belum bisa di konfirmasi karena masih bertugas ke daerah.

Yang berkembang ada tiga nama PLT. Kepsek SMKN 1 Peot Borong, Manggarai Timur yang kini menguat. Tiga nama tersebut antara lain :  (1. Veronika Venkurnia, S.Pd
(2. Pius Kabut, S.Pd
(3. Emilianus Sudarmo, S.Pd. ( Ft/oan).

  • Bagikan