Dinas PU NTT, Takut Kehilangan Lahan Garapan?

Artikel ini Telah di Baca 167 Kali
  • Bagikan

“Terkait Pelanggaran Perpres 70 Tahun 2012”

Kupang, fajartimor- Fakta PU Net, yang berproses diluar aturan main Kelompok Kerja ULP Provinsi, sesuai amanat Perpres 70 Tahun 2012 seakan mengandaikan Instansi tersebut (PU NTT) takut kehilangan lahan garapan.

Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jelas tidak sedikitpun membuka ruang atas proses dan tahapan Pengadaan barang/jasa pemerintah bagi setiap SKPD. Itu artinya semua kegiatan yang berhubungan dengan proses pengadaan barang/jasa pemerintah wajib hukumnya berada dibawah satu atap uang yang bernama ULP (Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), jelas sumber fajartimor.

Menurutnya, Sejak diberlakukannya Peraturan Presiden tersebut, (Perpres 70 tahun 2012), maka sejak itupun ULP (Kelompok Kerja ULP) secara resmi terbentuk.  Ringkasnya, ULP kemudian menjadi sarana dan alat atau unit independen pemerintah yang diberi tugas dan kewenangan utuh sesuai perintah Perpres 70 tersebut untuk menjalankan mekanisme juga tahapan pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Aneh nian, PU NTT, justru terkesan diemaskan dalam kegiatan tender pengadaan barang dan jasa pemerintah. Semenjak ULP NTT terbentuk, hanya PU NTT saja yang tidak menggunakan sarana ULP. Pertanyaannya ada apa sebenarnya dengan PU NTT”, sindirnya.

Kalimat penutup Peraturan Presiden nomor 70 tersebut katanya, jelas mengisyaratkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Presiden ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

“Pemahaman saya, soal paparan kalimat, agar setiap orang mengetahuinya dan seterusnya mengandung perintah bahwa semenjak peraturan Presiden nomor 70 Tahun 2012 diberlakukan, semenjak itu pula ULP terbentuk. Penempatannya di dalam Lembaran Negara RepubliK Indonesia sangat jelas. Bila PU NTT kemudian bekerja diluar Perpres 70, (PU Net), aksiomatiknya, PU Net tersebut masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia yang mana?”, kritiknya.

Semua pegiat swasta ucapnya, sudah mengetahui bahwa masa transisi sejak berlakunya Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 berakhir pada tahun anggaran 2014. Hal patut yang harus dijalankan PU NTT yaitu mengikuti proses sesuai amanat Perpres 70. Bukan sebaliknya mengangkangi dan melanggarnya dengan segudang alasan standard dan klasik.

“Saya malah menduga, PU NTT justru berlaku status quo dan tidak mau ada dibawah asuhan satu atap uang yang namanya ULP Provinsi NTT, karena takut kehilangan lahan garapan. Persoalan yang akan muncul dan harus dijawab PU NTT, Perpres 70 Tahun 2012 dengan sejumlah perubahan pasal  ayat dan angkanya akan dijelaskan seperti apa? Hemat saya ini pelanggaran berat, LKPP NTT sudah seharusnya bertindak tegas. Bila perlu sesegera mungkin direkomendasikan ke pihak berwajib untuk selanjutnya ditindaki secara tegas sesuai hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku”, tegasnya.

Data fajartimor menyebutkan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH kemudian MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.

Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 8, angka 9, angka 24, angka 25, dan angka 26 diubah, serta diantara angka 4 dan angka 5 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yaitu angka 4a, sehingga Pasal 1 dan seterusnya. Dan angka 4a:  Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Lalu angka 21 menjelaskan : Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.

Sementara Ketentuan Pasal 130 ayat (1) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), sehingga Pasal 130 berbunyi sebagai berikut: Pasal 130 (1) ULP wajib dibentuk Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi paling lambat pada Tahun Anggaran 2014. (2) Dalam hal ULP belum terbentuk atau belum mampu melayani keseluruhan kebutuhan Pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, PA/KPA menetapkan Panitia Pengadaan untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. (3) Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memiliki persyaratan keanggotaan, tugas pokok dan kewenangan sebagaimana persyaratan keanggotaan, tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP. (4) Pengaturan lebih lanjut mengenai tata kelola ULP diatur dengan Peraturan Kepala LKPP. 70. Ketentuan Pasal 133 diubah, sehingga Pasal 133 berbunyi sebagai berikut: Pasal 133 Petunjuk teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, ditetapkan dengan Peraturan Kepala LKPP setelah mendapat pertimbangan Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pasal II Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini: 1. Seluruh frasa ‘ULP’ kecuali pada Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (4), Pasal 8 ayat (1) huruf I, Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat 1, Pasal 83 ayat (3) Pasal 111 ayat (1), Pasal 111 ayat (2), Pasal 116, Pasal 118 ayat (1) a. dan Pasal 118 ayat (7), Pasal 130 ayat (1), dan Pasal 130 ayat (2), selanjutnya dibaca ‘Kelompok Kerja ULP’. 2. Seluruh frasa ‘website K/L/D/I’, selanjutnya dibaca ‘website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi’. 3. Pengadaan Barang/Jasa yang sedang dilaksanakan, dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada ketentuan sebelum diubah berdasarkan Peraturan Presiden ini. 4. Perjanjian/Kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian/Kontrak. 5. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 155 (ft/tim)

  • Bagikan