*Tarik Kembali Rp 9,1 M atau Proses Hukum
Kupang, fajartimor.com. Direksi Bank NTT harus bertanggungjawab terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi NTT dengan menarik kembali kelebihan pembayaran dana tantiem dan jasa produksi (jaspro) dan PPh 21 yang tidak dibayar oleh Komisaris, Direksi dan karyawan senilai Rp 9,1 milyar.
Demikian kesimpulan dari tanggapan kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT yang ditemui fajartimor.com secara terpisah di gedung DPRD NTT kemarin (5/2).
Anggota Komisi III DPRD NTT, Gabriel Suku Kotan, SH, M.Si yang dimintai tanggapannya mengatakan, kebanggaannya terhadap prestasi dan kinerja Bank NTT. “Prestasi dan kinerja Bank NTT tidak diragukan bahkan telah diakui di kancah nasional. Namun saya kaget dan kecewa dengan adanya temuan BPK tersebut,” katanya.
Karena itu, lanjut anggota Dewan yang biasa disapa GSK, temuan BPK NTT tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh Direksi Bank NTT dengan menarik kembali kelebihan pembayaran tantiem dan PPh 21 yang tidak dipotong. Agar kepercayaan public terhadap manajemen Bank NTT tidak anjlok.
Menurut mantan pengacara ini, dilihat dari aspek hukum, temuan BPK tersebut menjelaskan bahwa ada kebijakan/keputusan direksi yang berakibat pada kerugian Bank NTT. “Dan dalam temuan tersebut, BPK NTT juga memarkan bahwa kebijakan tersebut melanggar atau ‘melangkahi’ regulasi dan aturan ‘main’ yang telah digariskan dalam UU No. 40 tentang Perseroan Terbatas dan amanat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” papar GSK.
Karena itu, secara pribadi, ia meminta temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan menarik kembali kelebihan pembayaran tantiem dan jaspro sebesar Rp 3.601.894.480,- (Rp 900.475.104 + 3.601.894.480) dan PPh 21 yang tidak dipotong. ”Jika tidak, proses saja secara hokum karena jelas-jelas ada unsur melawan hukum,” tandas GSK.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD NTT, Welem B. Kale, mengatakan, Bank NTT harus dapat tumbuh dan berkembang secara baik dan benar-benar mandiri dalam permodalan. “Tidak diberi suntikan modal terus-menerus,” katanya.
Karena itu, ia memintah para pemilik modal agar jangan sampai memberikan toleransi untuk kesalahan fatal seperti temuan BPK tersebut. “Itu harus dipertangungjawabkan manajemen Bank NTT secara transparan. Segera tarik kembali kelebihan pembayaran dana tantiem dan jaspro, juga PPh 21 yang tidak dipotong,” tandasnya.
Menurut Welem – seperti dilansir media massa, Manajemen Bank NTT pernah mengusulkan pengurangan deviden untuk para pemilik modal. “Padahal itu hak para pemilik modal. Bagi saya, bila perlu tantiem itu dihapus saja karena direksi dan komisaris tidak kerja. Apakah Komisaris dan Direksi pernah melayani nasabah? Atau melakukan penagihan kepada nasabah? Yang kerja itu karyawan. Direksi hanya jalan-jalan, kenapa dapat tantiem sampai Rp 7,8 milyar setahun?” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Gabungan DPRD NTT, Jefri Unbanunaek sangat menyesalkan kejadian seperti temuan BPK tersebut. “Dana Rp 9,1 milyar itu tidak sedikit. Dana yang dikelola Bank NTT itu, dana milik pemerintah dan masyarakat NTT. Karena itu, kami minta teman-teman di Komisi III agar konsen terhadap masalah ini,” pintanya.
Jefri juga menyarankan agar para pemilik modal (Pemprop/Pemkab/Pemkot) meminta pertanggungjawaban Direksi dan komisari terhadap temuan BPK NTT tersebut .”Tidak hanya itu, hal ini harus diselesaikan secara transparan dan clean. Artinya, public perlu mengetahui proses pertanggungjawabannya seperti apa?” jelasnya.
Pihak-pihak yang terlibat, lanjut Jefri, juga perlu diberikan sanksi yang setimpal. “Sehingga Bank NTT yang kita bangga-banggakan itu bersih dari oknum-oknum yang dapat merugikan Bank tersebut. Jangan sampai hanya diselesaikan secara internal dalam RUPS. Jangan ada dusta diantara kita,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, diduga ada mark up (penggelembungan, red) dana tantiem dan jasa produksi (jaspro) pada Bank NTT tahun buku 2013 senilai lebih dari Rp 9,1 milyar. Hal tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (BPK) RI Wilayah VI Provinsi NTT terhadap Operasional atas PT Bank Pembangunan Daerah NTT Tahun Buku (TB) 2013 dan 2014.
BPK menemukan adanya kelebihan biaya yang dikeluarkan oleh PT Bank NTT melalui pembagian tantiem dan jasa produksi sebesar Rp 3.601.894.480,- (Rp 900.475.104 + 3.601.894.480). Direksi kemudian membebankan mark up (penggelembungan) pembayaran tersebut pada pos biaya tahun 2014. Menurut BPK, seharusnya Direksi menggunakan laba bersih setelah pajak yang telah diaudit sebagaimana amanat RUPS sehingga tidak terjadi kelebihan pembayaran tantiem dan jaspro hingga Rp 3,6 milyar tersebut.
Selain itu, BPK juga menemukan bahwa Bank NTT tidak melakukan pemotongan PPh 21 atas pembagian tantiem kepada Komisaris dan Direksi Bank NTT dan jaspro kepada karyawan pada TB 2013 sebesar Rp 5.556.466.100. Direksi kemudian membebankan PPh 21 yang tidak dipotong tersebut kepada pos biaya tahun buku 2014. Ini menyalahi UU No.40 tentang Perseroan Terbatas karena tantiem dan jaspro merupakan laba yang ditahan dan harus diambil dari tahun buku yang bersangkutan. BPK juga menemukan bahwa dalam pembagian tantiem dan jaspro TB 2013 dan tahun buku sebelumnya, PPh 21 dibebankan/dipotong dari tantiem/jaspro masing-masing komisaris/direksi dan karyawan. (ft/tim)












