DPRD NTT Tetapkan Rencana Kerja Tahun 2026, Fokus Tingkatkan Fungsi Legislasi dan Pengawasan

Artikel ini Telah di Baca 186 Kali
  • Bagikan

Kupang, fajartimor.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur secara resmi menetapkan Rencana Kerja Tahunan untuk Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD NTT Nomor: KEP. . . ./DPRD-NTT/IX/2025, dan ditandatangani oleh Ketua DPRD NTT, Emelia J. Nomleni, dan selanjutnya disahkan di sidang Paripurna DPRD NTT yang di gelar di Ruang Sidang Utama, Senin (29/09/2025).

Rencana kerja DPRD NTT ini, disusun berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan DPRD NTT Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, yang mengharuskan adanya perencanaan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan fungsi-fungsi utama DPRD, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Tujuan dan Visi DPRD NTT 2026

Dijelaskan lebih lanjut, Rencana kerja DPRD NTT ini bertujuan untuk memperkuat peran DPRD dalam merespons kebutuhan masyarakat secara cepat dan terukur.
Dengan visi “NTT Maju, Sehat, Cerdas, Sejahtera dan Berkelanjutan”, DPRD ingin menjadi lembaga yang responsif, aspiratif, proaktif dan proporsional.

Untuk mendukung visi tersebut, DPRD menetapkan beberapa misi utama, antara lain:

Menyelenggarakan rapat dan sidang bersama Pemerintah Provinsi.

Membentuk peraturan daerah yang sesuai kebutuhan masyarakat.

Menindaklanjuti aspirasi publik secara menyeluruh.

Meningkatkan kapasitas anggota DPRD melalui pelatihan dan bimbingan teknis.

Menjalin koordinasi aktif dengan pemerintah pusat dan daerah.

Detail Agenda dan Kegiatan DPRD Tahun 2026

Diketahui, rencana kerja tahun 2026 memuat kegiatan seluruh alat kelengkapan DPRD, yang meliputi:

Pimpinan DPRD: Menggelar rapat dengan Gubernur, koordinasi dengan lembaga lain, dan mengikuti pertemuan nasional, termasuk forum ADPSI.

Badan Musyawarah (Banmus): Menyusun agenda rapat DPRD tahun sidang 2025–2026 dan menjadwalkan pembahasan berbagai rancangan peraturan.

Komisi-Komisi: Melakukan kunjungan kerja, rapat dengar pendapat, pembahasan RAPBD, dan penyusunan Ranperda sesuai bidang masing-masing.

Bapemperda: Mengoordinasikan dan menyusun program legislasi daerah, termasuk harmonisasi rancangan peraturan daerah (Perda).

Badan Anggaran (Banggar): Membahas pertanggungjawaban APBD 2025, KUA-PPAS 2026, hingga APBD murni 2027 bersama eksekutif.

Badan Kehormatan: Mengawasi kepatuhan anggota DPRD terhadap tata tertib dan kode etik serta menangani aduan masyarakat.

Panitia Kerja/Khusus: Membahas LKPJ Gubernur, menyusun peraturan DPRD, dan membahas isu lintas komisi.

Sementara Pedoman Penyusunan Anggaran Sekretariat DPRD mengacu pada
Keputusan ini sekaligus menjadi landasan penyusunan anggaran oleh Sekretariat DPRD NTT untuk mendukung pelaksanaan kegiatan lembaga secara efisien dan akuntabel sepanjang tahun 2026.

Dengan demikian, Keputusan DPRD NTT ini resmi berlaku sejak tanggal ditetapkan. Namun, lembaga legislatif membuka ruang untuk perbaikan apabila ditemukan kekeliruan dalam dokumen atau pelaksanaan program di kemudian hari.

Reporter: Redaksi fajartimor.com
Editor: Tim Redaksi
Lokasi: Kupang, Nusa Tenggara Timur
Tanggal Terbit: 29 September 2025

  • Bagikan