Kupang, fajartimor.com — DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Pemerintah Provinsi NTT secara resmi menyinkronkan aspirasi masyarakat dalam Rapat Paripurna ke-66, Rabu (14/1/2026). Rapat ini menandai penutupan Masa Persidangan I sekaligus pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, serta penyerahan Laporan Reses DPRD NTT kepada Pemerintah Provinsi NTT sebagai bahan strategis perencanaan pembangunan daerah.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD NTT tersebut dipimpin Ketua DPRD NTT Ir. Emelia Julia Nomleni, didampingi para Wakil Ketua DPRD: Fernando Jose Lemos Osorio Soares, Petrus Berekmans Roby Tulus, S.Sos, dan Kristien Samiyati Pati, SP. Hadir Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si., Apt, Wakil Gubernur NTT Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. Johni Asadoma, M.Hum, anggota DPRD NTT, pimpinan OPD, serta unsur vertikal.
Ketua DPRD NTT Emelia Nomleni menegaskan, laporan reses yang diserahkan merupakan cerminan langsung kebutuhan dan persoalan riil masyarakat yang dihimpun dari seluruh daerah pemilihan. Karena itu, ia menekankan pentingnya komitmen bersama agar aspirasi rakyat tidak sekadar menjadi dokumen administratif.
“Laporan reses adalah wajah kebutuhan masyarakat. Sinkronisasi DPRD dan Pemerintah Provinsi menjadi kunci agar aspirasi rakyat tidak berhenti di meja sidang, tetapi diterjemahkan menjadi kebijakan dan program nyata,” tegas Emelia.
Ia menambahkan, Rapat Paripurna ke-66 mencerminkan komitmen kelembagaan DPRD dalam menjaga kesinambungan aspirasi publik agar tetap berada dalam jalur perencanaan dan penganggaran daerah.
Senada dengan itu, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyambut baik penyerahan laporan reses DPRD dan menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi menjadikannya sebagai rujukan strategis dalam penyusunan kebijakan pembangunan.
“Setiap suara rakyat yang dihimpun DPRD harus menjadi arah kebijakan pemerintah daerah. Sinergi legislatif dan eksekutif menentukan ke mana NTT melangkah,” ujar Gubernur Melki.
Gubernur Melki memaparkan, selama Masa Persidangan I, DPRD NTT telah menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara intensif. Salah satu capaian penting adalah penyesuaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 yang memuat 11 rancangan peraturan daerah strategis.
“Delapan ranperda merupakan usulan pemerintah daerah, mulai dari pembentukan Dana Cadangan PON 2028, penguatan perangkat daerah, penguatan BUMD seperti Jamkrida NTT, hingga penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi daerah. Sementara tiga ranperda prakarsa DPRD menyasar isu perlindungan wilayah pesisir, tanggung jawab sosial perusahaan, dan tenaga kerja informal,” jelasnya.
Gubernur juga menekankan pentingnya disiplin dan presisi dalam perencanaan serta penggunaan APBD, mengingat target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026 ditetapkan lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.
“Seluruh OPD harus bekerja lebih efektif, efisien, dan fokus pada hasil yang benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Melki.
Selain agenda legislasi dan anggaran, Pemprov NTT juga memberi perhatian pada potensi cuaca ekstrem di musim hujan, serta momentum penetapan Tahun 2026 sebagai Tahun Internasional Petani Perempuan oleh PBB.
“Ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk memperkuat kebijakan yang melindungi dan memberdayakan petani perempuan di NTT,” tambahnya.
Dengan dibukanya Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, DPRD dan Pemerintah Provinsi NTT menegaskan komitmen melanjutkan kolaborasi yang solid, menyelesaikan agenda legislasi strategis, menjaga tata kelola APBD, serta memastikan pembangunan daerah berjalan terarah dan berpihak pada kepentingan rakyat. (Ft/tim)















