Ernesta Washmi: Efisiensi Bukan Alasan Pangkas Hak Politik Rakyat

Artikel ini Telah di Baca 1,214 Kali
  • Bagikan

Kupang, fajartimor.com — Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali menuai kritik tajam. Kali ini datang dari Ernesta Washmi, kader PDI Perjuangan yang menegaskan bahwa alasan efisiensi anggaran tidak dapat dijadikan dalih untuk mereduksi hak politik rakyat yang dijamin konstitusi. Menurutnya, perubahan sistem Pilkada berpotensi menggerus esensi kedaulatan rakyat dan menjauhkan demokrasi dari nilai keadilan substantif.

Pernyataan tersebut disampaikan Ernesta Washmi dalam diskusi terbatas bersama jajaran struktural DPD PDI Perjuangan Nusa Tenggara Timur serta perwakilan generasi milenial dan Gen Z di Sekretariat DPD PDI Perjuangan NTT, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan, Sabtu (10/01/2026). Diskusi itu secara khusus membedah arah demokrasi lokal dan tantangan konstitusional di tengah wacana revisi Undang-Undang Pilkada.

Ernesta menegaskan, PDI Perjuangan sejak kelahirannya berdiri di atas fondasi ideologis Bung Karno yang menempatkan rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan. Prinsip tersebut, lanjutnya, terus ditegaskan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Prof. Dr. (H.C.) Megawati Soekarnoputri, dalam berbagai pidato politiknya bahwa demokrasi tidak boleh direduksi menjadi sekadar mekanisme administratif atau kalkulasi anggaran. Demokrasi, menurut Megawati, adalah alat perjuangan untuk menghadirkan keadilan sosial dan keberpihakan nyata kepada rakyat.

Secara normatif, Ernesta mengakui bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak secara eksplisit mengatur bahwa kepala daerah harus dipilih langsung oleh rakyat. Ketentuan tersebut memang membuka ruang kebijakan bagi pembentuk undang-undang. Namun, ruang kebijakan itu, tegasnya, tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Setiap desain regulasi wajib tunduk pada roh konstitusi, yakni kedaulatan rakyat, demokrasi, dan keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Dalam pandangannya, pemilihan kepala daerah oleh DPRD berpotensi menimbulkan kemunduran demokrasi lokal. Partisipasi politik masyarakat berisiko menurun karena rakyat kehilangan ruang untuk menentukan pemimpinnya secara langsung. Selain itu, hubungan pertanggungjawaban kepala daerah kepada rakyat menjadi melemah, sementara ketergantungan kepada elite politik di parlemen daerah justru menguat. Kondisi tersebut dinilai membuka celah praktik transaksional politik yang sulit diawasi publik.

“Demokrasi yang hanya berputar di ruang elite adalah demokrasi yang kehilangan jiwa. Ini bertentangan dengan garis perjuangan PDI Perjuangan yang sejak awal memperjuangkan demokrasi kerakyatan, bukan demokrasi elitis,” ujar Ernesta. Ia menekankan bahwa hukum dan kebijakan publik harus bergerak secara progresif untuk memperluas partisipasi rakyat, bukan membatasinya dengan alasan efisiensi semata.

Sejalan dengan arah pemikiran Megawati Soekarnoputri, Ernesta menilai bahwa efisiensi anggaran negara harus ditempatkan sebagai instrumen untuk memperkuat kesejahteraan rakyat, bukan sebagai pembenaran untuk memangkas hak-hak dasar warga negara. Dalam konteks Pilkada, tantangan utama bukan terletak pada mahalnya biaya demokrasi, melainkan pada bagaimana negara memperbaiki tata kelola, penegakan hukum, dan kualitas kaderisasi politik.

Oleh karena itu, DPR RI didorong untuk berhati-hati dan berpijak pada tanggung jawab moral serta konstitusional dalam membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Revisi tersebut, menurut Ernesta, semestinya diarahkan pada penguatan kualitas demokrasi, pengetatan pengawasan terhadap politik uang, peningkatan transparansi pendanaan politik, serta reformasi internal partai politik, bukan pada pembatasan hak politik rakyat.

Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR RI dinilai memikul amanat sejarah untuk menjaga denyut demokrasi Indonesia tetap hidup dan berakar pada kehendak rakyat. Dalam kerangka perjuangan PDI Perjuangan, hukum harus menjadi alat pembebasan dan keadilan sosial, bukan instrumen yang menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan politik. Revisi Undang-Undang Pilkada diharapkan menjadi momentum memperdalam demokrasi lokal, bukan langkah mundur yang mengikis kedaulatan rakyat. (Ft/Boni)

  • Bagikan