JAKARTA, Fajartimor.net – Dilansir dari KOMPAS.com, Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) bicara mengenai penggantian calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa penggantian caleg terpilih harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Dalam melakukan pembatalan atau penarikan caleg terpilih harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Bagja, Jumat (13/9/2024), dikutip dari Antaranews. Menurut dia, terdapat empat kriteria jika mengacu pada peraturan yang berlaku, yakni meninggal dunia, diputus pengadilan atas tindak pidana, mengundurkan diri, dan diberhentikan. “Semua kriteria di atas harus dilakukan cek penelitian terhadap munculnya keempat hal tersebut,” ujarnya.
“Bawaslu mengimbau KPU agar melakukan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Bagja. Sebagaimana diketahui, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengatur perihal pergantian anggota dewan tersebut sebagai Penggantian Antar waktu (PAW). Berdasarkan Pasal 426 ayat (1) UU Pemilu, memang ada empat kriteria melakukan penggantian anggota dewan, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat, dan terbukti melakukan tindak pidana. Berikut bunyi Pasal 426 ayat (1), “Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota; atau d. terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.
Sebelumnya, KPU RI banyak menerima permintaan penggantian caleg terpilih. Ketua KPU, Afifuddin mengatakan, surat penggantian itu terus diterima sejak penetapan kursi DPR pada 22 Agustus 2024. Dia mengatakan, lonjakan permintaan pergantian caleg terpilih ini juga terus diterima KPU setelah penetapan calon terpilih masing-masing partai pada 25 Agustus 2024. Meski demikian, Afif tidak menjelaskan berapa jumlah permintaan penggantian caleg terpilih karena prosesnya masih terus berjalan. “Nanti kami akan kumpulkan. Karena banyak sekali yang kita dapati mundur atau juga hal-hal lain, meninggal itu juga ada,” ujar Afif saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada 9 September 2024.
Menurut dia, KPU saat ini akan melakukan klarifikasi terhadap fenomena pergantian caleg ke masing-masing Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai yang mengajukan.
Sementara itu, pada 11 Agustus 2024, Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan, pihaknya masih melakukan pengkajian terkait permintaan penggantian caleg terpilih tersebut. “Nanti kami akan lakukan kajian terhadap surat tersebut dan jika memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan maka kami akan melakukan klarifikasi baik terhadap partai politik yang mengajukan surat tersebut ataupun calon anggota legislatif terpilih yang digantikan atau diberhentikan tersebut,” kata Idham saat itu. Dia menjelaskan, pengkajian dan proses klarifikasi ini diperlukan. Sebab, jika caleg terpilih tidak terima keputusan partai politik yang menggantikannya, maka KPU harus menunggu putusan gugatan pengadilan untuk menentukan calon yang akan ditetapkan. “Ya kami akan pelajari terlebih dahulu surat yang disampaikan oleh DPP partai politik tersebut, Karena memang beberapa hari ini dalam satu minggu ada banyak surat yang masuk dari DPP partai berkenaan dengan hal tersebut khususnya surat-surat dengan lampiran putusan mahkamah partai,” ujarnya
Adapun pada pengumuman rapat pleno penetapan caleg terpilih, KPU telah mengumumkan delapan nama yang dinyatakan diganti oleh caleg yang memiliki perolehan suara kedua.
Dapil Sumatera Utara II Partai Gerindra Gus Irawan Pasaribu (peringkat suara sah ke-I) dan Ari Wibowo (peringkat suara sah ke-II) diganti Sabam Rajagukguk: mengundurkan diri Dapil Jawa Barat III Partai Golkar Budhy Setiawan (peringkat suara sah ke-I) diganti Isfhan Taufik Munggaran: meninggal dunia Dapil Jawa Timur II Partai NasDem Moh Haerul Amri (peringkat suara sah ke-I) diganti Dini Rahmania: meninggal dunia Dapil Nusa Tenggara Timur II Ratu Ngadu Bonu Wulla (peringkat suara sah ke-I) diganti Victor Laiskodat: mengundurkan diri. Dapil Kalimantan Tengah PDI-P Agustiar Sabran (peringkat suara sah ke-I) diganti Willy Midel Yoseph: mengundurkan diri. Dapil Kalimantan Selatan II Partai Nasdem Rahmat Trianto (peringkat suara sah ke-I) diganti Machfud Arifin: mengundurkan diri Dapil Sulawesi Utara Partai Gerindra Christovel Liempepas (peringkat suara sah ke-I) diganti Martin D Tumbelaka: terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan putusan pengadilan tinggi Dapil Sulawesi Tenggara Partai NasDem Tina Nur Alam (peringkat suara sah ke-I) diganti Ali Mazi: mengundurkan diri.