Kupang, fajartimor.com – Infomasi soal telah ada putusan PK di Tingkat MA tanggal 17 Oktober 2023 Terkait kasus Nasabah Almarhuma Rebeca Adu Tadak versus Bank Bukopin baru diketahui keluarga pada bulan Desember 2023. “Saya justru menduga informasi penting tersebut tidak disampaikan Oknum Pengacara AN kepada keluarga karena uang titipan sebesar Rp 1 miliar (satu miliar rupiah) di rekening bersangkutan sudah dikuras habis,” terang Trinotji Damayanti kepada sejumlah awak media bertempat di kediamannya di bilangan perumahan Oebobo, Kamis (13/06/2024).
Harusnya sesuai kesepakatan yang didasari rasa saling percaya kata Trinotji, tidak kemudian diabaikan oknum Pengacara AN.
“Dia sendiri (oknum Pengacara AN, red) datang membujuk saya. Saya menolak mentah-mentah. Lalu tanpa sepengetahuan saya, oknum AN ke rumah ayah saya di Merdeka dan membujuk beliau agar ada titipan uang satu miliar rupiah di salah satu rekeningnya,” ungkapnya.
Setelah mendapat penegasan dari Ayah ucap Trinotji, uang satu miliar yang diinginkan AN di transfer.
“Terkait urusan keuangan karena saya yang urus maka saya-lah yang kemudian melakukan transfer. Mulanya saya transfer tiga ratus lima puluh juta rupiah. Tapi saya lalu didesak lagi untuk melengkapi agar terpenuhi satu miliar,” kesal Trinotji.
Alasan uang sebesar satu miliar tersebut dititip di salah satu rekening oknum AN, lanjut Trinotji, apabila perkara almarhuma ibu saya,Rebeca Adu Tadak versus Bank Bukopin menang maka uang tersebut menjadi miliknya.
“Awalnya saya keberatan. Kalau begitu permintaannya ya menang sekalian baru uang satu miliar kita kasih kepada yang bersangkutan. Tapi karena saya terus didesak, sebesar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah saya transfer lagi ke rekening oknum Pengacara AN,” bebernya.
Desakan agar melengkapi transferan sebesar satu miliar tersebut diinisiasi oknum AN, persisnya tanggal 5 Oktober 2023 dengan dalil, apabila menang uang tersebut digunakan. Namun jika kalah uang tersebutpun langsung dikembalikan.
“Janjinya oknum AN ke Bapa saya: ‘Bapa titip saja uang satu miliar rupiah ke rekening saya. Uang ini tidak saya apa-apakan. Apabila menang baru saya gunakan. Apabila kalah, saat itu juga akan saya kembalikan. Saya tidak akan mempertaruhkan nama baik saya, harga diri saya dengan uang satu miliar. Jadi Bapa kasih saja, titip saja ke rekening saya,” urai Trinotji menirukan dugaan rayuan oknum Pengacara AN.
Takut terjadi hal luar biasa di kemudian hari kata Trinotji, diusulkanlah perjanjian prinsip berupa tanda terima bahwa ada uang titipan sebesar satu miliar di rekening oknum Pengacara AN.
“Anehnya Oknum AN jusrtu menginisiasi dibuatkan perjanjian berupa utang piutang (pinjaman) yang ditulis (dituangkan) di lembaran kwitansi biasa dengan nilai sebesar satu miliar rupiah,” ungkapnya.
Dikatakan uang satu miliar tersebut hanya dalam jangka waktu satu bulan. Itupun atas permintaan oknum Pengacara AN.
“Alasan Oknum Pengacara AN. Putusan PK kasus Almarhuma Rebeca Adu Tadak Versus Bank Bukopin hanya dalam waktu dua minggu. Dan benar sudah. Tanggal 9 Oktober 2023 saya transfer lagi sebesar enam ratus lima puluh juta rupiah. Tidak berselang lama, persisnya tanggal 17 Oktober 2023 Putusan PK di tingkat MA diterbitkan Mahkama Agung RI,” aku Trinotji.
Pihaknya dan keluarga almarhuma Rebeca Adu Tadak baru mengetahui kalau sudah ada putusan PK di Tingkat MA tanggal 17 Oktober 2023 di bulan Desember 2023.
“Setelah saya bertanya di bulan Desember 2023 persisinya tanggal 7, barulah saya tahu putusan PK sudah terjadi di bulan oktober dan dinyatakan kalah. Saya lalu berpendapat bahwa Oknum Pengacara AN dan Tim lawyernya tidak profesional dan transparan. Terus terang saja, dugaan saya mengarah pada dugaan penggunaan titipan uang sebesar satu miliar tersebut. Pasti sudah di kuras habis sehingga kami keluarga tidak mendapatkan informasi terkait putusan PK yang sudah terjadi pada tanggal 17 Oktober 2023,” tuding trinotji.
Berbagai alasan termasuk usulan soal PK ke dua singgung Trinotji, tidak lagi direspon pihaknya dan keluarga.
“Sudah kalah ya uang dikembalikan. Kenapa musti ada lagi dalil PK ke dua. Tahapan Kasasi saja tidak dilakukan. Ini malah langsung PK. Yang benar saja,” geram Trinoji.
Untuk diketahui, Trinotji Damayanti sebelumnya Melaporkan Oknum Pengacara Agustinus Nahak atas dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang sebesar satu miliar rupiah di Polda Nusa Tenggara Timur dengan nomor Laporan: atau LP/B/144/V/2024/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 20 Mei 2024 pukul 15.42 WITA. Dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/144/V/2024/SPKT/Polda Ntt, yang menerangkan bahwa: Nama: Trinotji Damayanti. nomor identitas : 5371036703810006. kewarganegaraan : Indonesia. jenis kelamin : Perempuan. tempat/tanggal lahir KUPANG, 1981-03-27. Umur: :43. Pekerjaan: WIRASWASTA. agama: Kristen Protestan. Alamat : Kel. Merdeka RT/RW: 010/003, Kota Lama, Kota Kupang. nomor HP. 081339176999, Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP, yang terjadi di Jl Bhakti Karang, Rt- Rw- Titik Koordinat, Oebobo, Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Pada bulan Desember 2023 dengan Terlapor atas nama Agustinus Nahak,
Uraian Kejadian Bahwa benar pada waktu dan tempat tersebut di atas telah terjadi dugaan tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang dilakukan oleh Terlapor. Kejadian berawal ketika terlapor bertindak sebagai penasihat hukum yang mendampingi ibu kandung korban a.n. (Almarhum) Rebeka Adu Tadak dalam perkara perdata di Pengadilan negeri Kupang dengan nomor perkara : 43/Pdt.G/2022/PN Kpg. Saat mendampingi ibu kandung korban tersebut kasus perdata itu dilanjukan ke tingkat banding sehingga terlapor meminta korban memberikan uang sejumlah Rp. 350.000.000(tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk dititipkan ke rekening bank milik terlapor dengan tujuan memenangkan perkara perdata yang dimaksud. Kemudian pada bulan Oktober 2023 terlapor meninta uang lagi sebesar Rp.650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah) sehingga total uang yang diberikan korban kepada terlapor sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Saat itu juga terlapor berjanji jika perkara perdata yang ia tangani tersebut kalah, maka uang milik korban yang dititipkan ke rekening miliknya tersebut akan dikembalikan.
Korban menerima permintaan terlapor sehingga korban meminta tanda bukti terima penitipan uang di salah satu nomor rekening Bank miliknya, namun terlapor menolak dan hanya membuat dalam bentuk selembar Kwitansi pinjaman uang atas uang yang dititipkan korban tersebut tertanggal 9 Oktober 2023, dan dalam isi kwitansi tersebut tertulis “Pinjaman uang sementara yang akan dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan”. Namun pada kenyataannya terlapor tidak dapat memenangkan kasus yang dimaksud sesuai dengan putusan MA dengan nomor perkara: Nomor 942 PK/Pdt/2023 pada tanggal 17 Oktober 2023 sehingga pada bulan Desember 2023, korban meminta agar uang tersebut dikembalikan, tetapi terlapor tidak mengembalikan uang milik korban tersebut.
Kemudian Pada bulan Maret 2024 korban meminta saksi untuk bertemu dengan terlapor di jakarta dengan maksud meminta terlapor mengembalikan uang milik korban tersebut dan saat saksi bertemu dengan terlapor, saksi diberikan sebuah CEK dan/atau Bilyet Giro BCA tertanggal 24 April 2024 senilai Rp. 1.500.000. 0000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) agar nantinya bisa dicairkan oleh korban pada bank dan uang sisa kelebihannya akan dikembalikan kepada terlapor.
Setelah itu saksi kembali ke kota Kupang dan memberikan cek tersebut kepada korban, sehingga dengan mambawa cek tersebut korban mendatangi Bank Mandiri Utama Kupang untuk mencairkan cek yang dimaksud, Namun pihak bank menolak mencairkan cek tersebut karena cek tersebut adalah cek kosong. Setelah itu korban juga kembali mendatangi kantor BCA Kupang untuk kembali mencairkan uang tersebut, namun pihak BCA Kupang juga menolak dan tidak dapat mencairkan uang tersebut.
Atas Kejadian ini korban merasa telah dirugikan dan datang melapor ke kantor SPKT Polda NTT guna dilakukan Proses penyelidikan lebih lanjut.
Yang berkembang, Trinotji Damayanti telah dimintai keterangannya oleh Penyidik Polda NTT dalam rangka pemenuhan unsur perbuatan yang melawan hukum, yang berhubungan dengan kesalahan yang diduga dilakukan Oknum Pengacara AN yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur juga telah menerbitkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ke 1 (satu), nomor : B/389/VI/2024/Ditreskrimum kepada Trinotji Damayanti yang ditandatangani Patar. M.H. Silalahi, S.I.K, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT. (ft/tim)