Kupang, fajartimor.com —
Dua unit kapal milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT), yakni Kapal Baswara 1 dan Baswara 2, kini dalam kondisi rusak parah dan tidak lagi beroperasi di wilayah Manggarai Barat (Mabar). Aset daerah yang seharusnya menopang konektivitas antarpulau itu justru terbengkalai, berkarat, dan tidak dimanfaatkan, sehingga menimbulkan keprihatinan serius dari lembaga legislatif daerah.
Kondisi memprihatinkan ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD NTT dan Dinas Perhubungan Provinsi NTT, yang digelar di ruang rapat Komisi IV DPRD NTT pada Rabu (5/11/2025).
Ketua Komisi IV DPRD NTT, Patris Lali Wolo, secara tegas menyoroti lemahnya pengelolaan aset daerah yang bernilai strategis tersebut.
“Kapal Baswara 1 dan Baswara 2 sudah rusak, nganggur, dan tidak berfungsi. Kami minta agar pemerintah provinsi segera bertindak, apalagi dua kapal itu berada di Manggarai Barat. Sudah karat, sudah berlubang — sayang sekali, padahal itu potensi besar bagi daerah,” tegas Patris.
Aset Publik yang Terabaikan
Dalam rapat tersebut, Komisi IV menilai bahwa pengelolaan aset transportasi laut milik Pemprov NTT tidak berjalan efektif. Padahal, sektor perhubungan laut selama ini menjadi tulang punggung konektivitas antarpulau, sekaligus salah satu sumber potensial peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Besarnya anggaran yang telah digelontorkan melalui APBD NTT 2025 diharapkan dapat mendorong peningkatan layanan transportasi publik, namun kenyataan di lapangan justru sebaliknya.
Alasan Teknis dan Kelembagaan
Menjawab kritik tersebut, Dinas Perhubungan NTT menjelaskan bahwa sejumlah kapal daerah — termasuk Kapal Pulau Sabu dan Kapal Sirung — masih berada dalam pengelolaan pihak ketiga, yakni PT Flobamora. Namun hingga kini, kapal-kapal tersebut belum beroperasi secara maksimal, meskipun mendapatkan subsidi dari Kementerian Perhubungan.
Kondisi ini mengindikasikan adanya kendala teknis dan lemahnya koordinasi kelembagaan, baik antara pemerintah provinsi, pengelola swasta, maupun operator pelayaran seperti ASDP. Akibatnya, potensi ekonomi dari sektor transportasi laut tidak bisa dimaksimalkan untuk kepentingan masyarakat.
Dorongan Solusi Konkret dan Tegas
Menanggapi hal tersebut, Komisi IV mendesak Gubernur NTT agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan aset kapal daerah. DPRD juga merekomendasikan agar pengelolaan kapal yang tidak produktif dialihkan kembali kepada Dinas Perhubungan atau dikerjasamakan langsung dengan ASDP agar bisa dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat di wilayah sungai, danau, dan penyeberangan (SDP).
“Kalau memang PT Flobamora tidak mampu mengelola, Gubernur harus segera mengalihkan kewenangan kepada Dinas Perhubungan. Kapal-kapal itu harus dimanfaatkan kembali untuk pelayanan masyarakat dan mendukung pendapatan daerah,” tegas Patris Lali Wolo.
Komisi IV DPRD NTT juga menegaskan bahwa aset publik tidak boleh menjadi ‘monumen karat’ di pelabuhan. Pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025 akan terus dilakukan untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pengelolaan keuangan publik.
Peringatan bagi Pemprov NTT
Patris Lali Wolo menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa kondisi ini harus menjadi peringatan serius bagi Pemprov NTT agar tidak membiarkan aset publik terbengkalai.
Menurutnya, semangat pengawasan yang dilakukan Komisi IV bukan semata kritik, tetapi bentuk komitmen politik dan moral DPRD dalam memastikan bahwa setiap rupiah anggaran publik benar-benar kembali kepada kepentingan rakyat Nusa Tenggara Timur. (Ft/oan)












