(Bagian 3)
Kupang, fajartimor.com – Error In Persona atau salah orang rupanya kini berlaku di mata hukum. Christian Fanda, Terdakwa atas tuduhan persetubuhan terhadap Mira Lainu, anak yang katanya dibawah umur, rupanya tidak pernah mendapatkan berita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh oknum Penyidik.
Semestinya Berita Acara Penyidikan terhadap sebuah perkara A Quo yang dituduhkan kepada Terdakwa Christian Fanda diberikan para Penyidik kepada yang bersangkutan demi tujuan pembelaan. Faktanya Hingga kini, berita acara dimaksud sama sekali tidak didapat Terdakwa Christian Fanda dan Lawyer, jelas Edward Alfons Theorupun mantan Jaksa di Kejaksaan Agung Jakarta yang kini bertindak sebagai Pengacara Terdakwa Christian Fanda kepada fajartimor di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang (Jum’at, 20/04/2018) belum lama ini.
Menurutnya fakta tidak didapatnya sejumlah berita acara pemeriksaan dari para penyidik membuktikan bahwa kasus hukum Terdakwa Christian Fanda Error In Persona atau salah orang.

“Dengan tidak diberikannya sejumlah berita acara penyidikan kepada Terdakwa dan Lawyer menimbulkan kecurigaan ada yang salah dengan kasus yang dituduhkan kepada Klien saya”, terang Edward.
Penegakkan hukum katanya, adalah sesuatu yang wajib hukum dijalankan. Tapi harus didasarkan pada asas pro justisia dengan mengedepankan asas pra duga tak bersalah.
“Dalam kasus Klien Kami, Terdakwa Christian Fanda, Oknum Penyidik dan Oknum Jaksa Penyidik rupanya diduga kuat telah berlaku menegakkan hukum dengan melanggar hukum”, heran Edward.
Bukti pelanggaran hukum itu lanjutnya, yakni tidak diberikannya sejumlah berita acara pemeriksaan oleh para penyidik atas tuduhan persetubuhan Mira Lainu anak yang katanya dibawah umur itu.
“Berita acara pemeriksaan yang terbaca dalam berkas perkara hanyalah berita acara pemeriksaan tertanggal 5 Agustus 2017 jam 10.45 yang kami nilai sangat Prematur. Sementara Berita Acara Pemeriksaan Tanggal 15 Mei 2017, Tanggal 23 Mei 2017, tanggal 12 Juni 2017 dan Berita Acara Tambahan Tanggal 18 September 2017 tidak terbaca dan terlihat sama sekali di dalam berkas perkara. Padahal semuanya jelas diatur dalam pasal 72 KUHAP”, beber Edward.
Penjelasan pasal 72 KUHAP ucapnya jelas mengatur hak hak Terdakwa Christian Fanda atas tudahan persetubuhan atas Mira Lainu anak yang katanya dibawah umur tersebut.
“Bunyi pasal 72 KUHAP yaitu Atas permintaan Tersangka atau Penasihat Hukumnya, Pejabat yang bersangkutan memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya. Dengan tidak diberikannya turunan seluruh berita acara kepada Terdakwa Christian Fanda dan Lawyer jelas ada sesuatu yang luar biasa disembunyikan. Bila hakim dalam perkara A Quo ini terus berproses maka jangan heran interpretasi minor akan menjadi opini liar yang berkepanjangan”, sinis Edward.
Pendapat sementara orang (commen sence) bahwa upaya, usaha dan cara mengemas ulang kasus orang lain untuk menjerat pihak lain adalah sesuatu yang tidak mungkin dimata hukum. Tapi fakta itu kini berlaku. Karena pertemanan dengan seorang Junius Jacob Zakarias (Oni Zakarias) yang dituduh bersetebuh dengan Agnes, anak dibawah umur yang kuat dugaan dijual Mira Lainu, Lalu bersama sama indehoy di Wilma Penginapan dengan seseorang yang berinisial Aba atau Ama, Christian Fanda rupanya harus duduk di kursi Terdakwa atas tuduhan pemerkosaan Mira Lainu anak dibawah umur yang dikenal teman sejawatnya sebagai anak malam. Bersambung…….(ft/tim)