‘Kasus Hukum Christian Fanda; Sampah Daur Ulang?’

Artikel ini Telah di Baca 160 Kali
  • Bagikan

(Bagian 32)

Kupang, fajartimor.com – Dugaan adanya rekayasa kasus hukum Tersangka/Terdakwa Christian Fanda sepertinya mulai mendekati kebenaran. Empat orang saksi meringankan yang dihadirkan di fakta persidangan oleh Pengacara Tersangka/Terdakwa, dalam keterangannya bersesuaian antara satu dengan yang lainnya.

Dua orang saksi fakta JPU, baik bapak Aluddin Haji Kamalluddin dan ibu Rabeka Sau yang berhasil dihadirkan Pengacara Tersangka/Terdakwa Christian Fanda pada sidang Rabu (06/06/2018) dalam keterangannya membantah surat dakwaan JPU dan lalu memberikan keterangan yang cukup bersesuaian dengan keterangan dua orang saksi meringankan baik bapak Ishak Yacob Molle dan Haja Siti Rohani Usman pada persidangan Jum’at (08/06/2018), jelas Amos Alexander Lafu, SH Pengacara Muda Jebolan Asosiasi Kongres Advokat Indonesia Kupang-NTT kepada fajatimor usai Persidangan.

dokter Ervina Aryani, dokter Umum RS Bhayangkara Kupang, penerbit visum et repertum saat di persidangan, Selasa, (05/06/2018, tidak bisa memastikan luka lama di alat kelamin Mirawati Lainu karena apa? dan alat tumpulnya siapa?. Lainnya, visum et repertum tersebutpun ada di dakwaan dan putusan perkara Jonius Jacob Zakarias (opa Oni Zakarias), dan dakwaan juga tuntutan penganiayaan kepada Adelfince Bailaen (istri Terdakwa). foto istimewa.

“Keterangan dua saksi fakta dan dua saksi meringankan sangat bersesuaian antara satu dengan yang lainnya di fakta persidangan baik pada persidangan Rabu, tanggal 06 Juni 2018 dan pada persidangan Jum’at, tanggal 08 Juni 2018”, terang Amos.

Keterangan bersesuaian yang dimaksud kata Sekretaris Kongres Advokat Indonesia yakni soal tuduhan persetubuhan pada tanggal 24 Maret 2017 yang dialamatkan di rumah Tersangka/Terdakwa Christian Fanda.

“Saksi Fakta bapak Aluddin Kamalluddin dalam keterangannya mangatakan bahwa dirinya setiap hari ada bersama Tersangka/Terdakwa termasuk ada di hari persetubuhan seperti yang dituduhkan. Setelah sholat jam 12, dirinya kemudian datang ke rumah Tersangka/Terdakwa pada jam 1.00. Wita bercerita sambil minum kopi bertiga dengan bapak Isyak Yacob Molle. Hal itu pun berlanjut hingga sore hari di pantai”, ungkap Amos.

Keterangan saksi fakta Alludin Kamalluddin akunya, diperkuat dengan keterangan saksi fakta Rabeka Sau.

Saksi Verbalisan, Yustina Tince, dihadirkan jaksa di Perkara A Quo Terdakwa Christian Fanda jawabannya juga seadanya tanpa membeberkan bukti akurat (foto istimewa)

“Ibu Rabeka Sau juga membenarkan kalau dirinya seharian suntuk duduk di depan kiosnya dan melihat Bapak Alluddin Kamalludin, Ishak Yacob Molle dan Tersangka/Terdakwa Christian Fanda asik dalam pembicaran sambil minum kopi. Soal tuduhan persetubuhan dibantahnya dengan alasan rumah Tersangka/Terdakwa selalu didatangi tamu unik entah karena urusan apa dan pada pada hari itu (24 Maret 2017) urusannya yakni menanti pihak ketiga yang ingin memasukan alat berat di area pekuburan keluarga Fanda”, beber Amos.

Saksi Isyak Yacob Molle ucapnya, justru tegas mengatakan kalau dirinya seharian suntuk ada di rumah Tersangka/Terdakwa pada tanggal 24 Maret 2017, hari yang dituduhkan adanya persetubuhan.

“Di fakta persidangan saksi Isyak Yacob Molle membantah tuduhan keji terhadap Tersangka/Terdakwa Christian Fanda karena pada hari dan tanggal seperti yang dituduhkan ada aktifitas keluarga Fanda menolak alat berat pihak ketiga yang ingin masuk ke kerkof (pekuburan keluarga Fanda). Sementara jam 1 siang, dirinya bersama bapak Alluddin Kamalluddin dan Tersangka/Terdakwa Christian Fanda lagi larut dalam pembicaraan prinsip sambil minum kopi. Dan hal itu berlanjut hingga sore hari di area pantai persisnya di area kerkof”, urai Amos.

Sementara saksi Haja Siti Rohani Usman salah satu saksi meringankan yang dihadirkan di fakta persidangan lanjutnya justru berbicara apa adanya dan jelas membantah semua tuduhan.

“Saksi Haja Siti Rohani Usman rupanya menegaskan kalau hari itu (24 Maret 2017), dirinya disibukkan dengan urusan rumah tangga termasuk membereskan sisa makanan dan dibawa ke rumah Tersangka/Terdakwa untuk memberi makan hewan peliharaan Tersangka/Terdakwa. Saksi Haja Siti Rohani Usman juga mengaku kalau pada jam 1 siang saat mengantar makanan sisa tersebut tiga orang yang dilihatnya sementara duduk dan minum kopi yakni Saksi Fakta Aluddin Kamalluddin, Saksi Meringankan Isyak Yacob Molle dan Tersangka/Terdakwa. Saksi juga mengetahui kalau hari itu ada kegiatan menolak alat berat pihak ketiga yang ingin menyerobot masuk ke area pekuburan keluarga Fanda tepatnya di pinggir pantai Namosain”, kupas Amos.

Saksi Korban Mira Lainu bersama bibinya saksi Fatima, terlihat asik bermain lempar batu sembunyi tangan, sambil tertawa ngakak tanpa ada yang mengganggu, tapi saat hadir di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, dikawal sejumlah orang yang katanya dari Mabes dan LPSK (foto/dok.Boni)
Beginilah pergerakan Saksi korban Mirawati, seolah sudah biasa dengan aksi lompat pagar setiap malamnya(foto istimewa)

Soal kehidupan sosial saksi korban Mirawati Awal Ludin Lainu yang menjadi pertanyaan Majelis Hakim tukasnya rupanya diakui empat orang saksi tersebut sebagai yang tidak patut dan sudah sangat meresahkan warga jalan Maleset, Kelurahan Alak-Namosain, Kecamatan

Alak-Kota Kupang-NTT.

“Saksi Korban Mirawati ungkap keempat saksi tersebut di fakta persidangan sebagai anak malam. Sering lompat pagar di malam hari dan pulang di pagi hari (dini hari) adalah kebiasaannya. Dijemput oleh sejumlah lelaki yang tidak diketahui warga setempat terkadang dengan motor (dibonceng ditengah) ataupun mobil adalah fakta pergaulan sosialnya. Sering berkelahi dengan saksi Fatima (bibinya) adalah realita yang tidak bisa dipungkiri. Rumahnya yang ada di pinggir jalan (bahu jalan Maleset) sering didatangi kaum lelaki adalah potret buruk yang oleh warga Maleset bukan hal baru. Keempat orang saksi tersebut juga tegas mengatakan jika tuduhan persetubuhan yang dialamatkan kepada Tersangka/Terdakwa Christian Fanda adalah tuduhan palsu dan keji”, burai Amos.

Pihak Pengacara Tersangka/Terdakwa Christian Fanda berharap, Majelis Hakim Yang Mulia yang mengadili perkara A Quo tersebut boleh melihat kasus ini secara jernih dan kemudian dapat memberi keputusan yang seadil adilnya dengan diilhami kekuatan dan kebenaran dari Allah, Alam dan Arwah Leluhur, Sang Hakim Agung.

laporan polisi ini menjadi perhatian serius Yaskum Menkunham NTT dan akan ditindaklanjuti. foto.istimewa.
Bukti surat pernyataan damai Jonius Jacob Zakarias dengan Agnes Wila Hera dan Ibunya (foto istimewa)

“Tersangka/Terdakwa Christian Fanda tentunya menaruh harapan besar kepada Tiga Orang Hakim yang mengadili perkara tersebut. Dengan fakta kesaksian dan keterangan yang bersesuaian saksi yang dihadirkan Pengacara, dan dengan mengesampingkan kesaksian saksi korban Mirawati yang hanya didukung saksi De Audito JPU, Majelis Hakim boleh memutuskan secara benar demi rasa keadilan yang hakiki. Karena memang Tersangka/Terdakwa dan keluarga sudah sangat menderita”, harap Amos.

Investigasi fajartimor, kasus hukum Tersangka/Terdakwa Christian Fanda, disinyalir ada hubungannya dengan persoalan jual beli tanah miliknya yang berlokasi di Tenau persisnya di bagian bawah Gua monyet.

Dari delapan belas (18) orang Ahli Waris tanah milik almarhum bapak Yacob Fanda, tujuh belas (17) Ahli Waris sudah menandatanganinya menyisahkan Tersangka/Terdakwa Christian Fanda yang hingga detik ini tidak menandatangani surat perjanjian jual beli dengan pihak ketiga berinisial MF, yang dinilainya sebagai sebuah rekayasa besar.

Tersangka/Terdakwa Christian Fanda justru enggan membubuhkan tanda tangan karena secara de fakto dan de jure memiliki keaslian kepemilikan tanah peninggalan almarhum Yacob Fanda yang seturut perkembangan informasi akan dibangun Tol Laut dan lain sebagainya.

Pihak ketiga yang berinisial MF tersebut, diduga kuat selalu ada di sekitaran Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, mengikuti jalannya persidangan perkara hukum yang dituduhkan kepada Tersangka/Terdakwa Christian Fanda.

Pihak keluarga Tersangka/Terdakwa Christian Fanda tidak ketinggalan langkah, sejumlah kekuatan sudah disiapkan termasuk mengawal kasus tersebut dengan melakukan seremoni adat ala Timor (Tutur Sejarah dan Fanu). Gileeeeeeee…..Bersambung…. (ft/tim)

  • Bagikan