KMP Sasando Nganggur di Perairan Semau, PAD Terancam Hilang: DPRD NTT Soroti Peran Dishub dan Tata Kelola PT Flobamor

Artikel ini Telah di Baca 1,513 Kali
  • Bagikan

Kupang, fajartimor.com – Kapal Motor Penyeberangan KMP Sasando yang merupakan aset strategis milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali menuai sorotan publik. Kapal tersebut dilaporkan tidak dioperasikan dan hanya berada di wilayah perairan Semau sejak Januari 2025 hingga saat ini tanpa kejelasan pemanfaatan, meski telah keluar dari proses docking dan dinyatakan layak jalan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius terkait potensi kerugian daerah, efektivitas pengelolaan aset, serta peran dan tanggung jawab Dinas Perhubungan Provinsi NTT.

KMP Sasando, diduga dibiarkan mengapung di daerah perairan Laut Semua (foto istimewa)
KMP Sasando, diduga dibiarkan mengapung di daerah perairan Laut Semau (foto istimewa)

Sejumlah warga menilai pembiaran terhadap kapal tersebut sebagai bentuk pemborosan aset publik, di tengah tingginya kebutuhan transportasi laut antarpulau, KMP Sasando justru tidak memberikan kontribusi layanan maupun pendapatan bagi daerah. Warga mempertanyakan logika kebijakan pemerintah daerah ketika biaya perawatan dan pengamanan kapal tetap berjalan, sementara manfaat ekonominya nihil.

“Kalau kapal hanya diam di laut tanpa beroperasi, daerah ini bukan untung, tapi buntung. Biaya jalan terus, PAD tidak ada,” ujar seorang warga di Kupang.

Secara ekonomi, tidak dioperasikannya KMP Sasando berdampak langsung pada hilangnya peluang Pendapatan Asli Daerah. Kapal yang seharusnya menghasilkan pemasukan dari layanan penyeberangan justru menjadi beban biaya tetap, mulai dari perawatan rutin, pengamanan, hingga penyusutan nilai aset. Dari sisi teknis, kapal yang terlalu lama tidak beroperasi juga berisiko mengalami penurunan kualitas mesin dan sistem keselamatan, yang pada akhirnya justru menambah beban anggaran ketika hendak difungsikan kembali.

Menanggapi situasi tersebut, Anggota DPRD NTT Fraksi PKB, Ana Waha Kolin, menegaskan bahwa persoalan KMP Sasando tidak bisa dipersempit sebagai masalah teknis semata. Menurutnya, persoalan utama terletak pada tata kelola aset daerah dan keberanian mengambil keputusan strategis demi optimalisasi pelayanan dan PAD.

Ana mengungkapkan bahwa Komisi IV DPRD NTT telah melakukan kunjungan kerja ke PT ASDP dan membahas secara detail persoalan pengelolaan kapal-kapal milik PT Flobamor. Dalam pembahasan tersebut, Komisi IV mendorong agar pengelolaan kapal dilakukan secara profesional, termasuk opsi menyerahkan pengelolaan operasional kepada PT ASDP agar kapal dapat mengisi lintasan yang belum terlayani, seperti rute Koe–Ende.

“Kapal sudah keluar dari docking, tapi tidak difungsikan. Kalau ini dibiarkan, sama saja membiarkan potensi PAD menguap,” tegas Ana.

Ia menilai, pilihan untuk tidak mengoperasikan kapal jelas lebih banyak mendatangkan kerugian dibanding keuntungan. Selain kehilangan pendapatan, daerah juga kehilangan momentum memperkuat konektivitas antarwilayah kepulauan yang menjadi karakter utama NTT.

Terkait peran Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Ana menegaskan bahwa Dishub tidak bisa melepaskan diri dari persoalan ini. Sebagai organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab di sektor transportasi, Dishub memiliki kewajiban memastikan aset transportasi daerah berfungsi sesuai tujuan pelayanan publik dan mendukung target ekonomi daerah.

“Kalau kapal tidak beroperasi, Dishub tidak bisa sekadar berdiri di pinggir. Harus ada langkah aktif, koordinasi lintas lembaga, dan keberanian mengambil keputusan,” ujarnya.

Ana juga mengingatkan bahwa Dishub NTT bersama PT Flobamor, PT ASDP, dan Biro Ekonomi Setda NTT merupakan mitra kerja DPRD, khususnya Komisi III dan IV. Karena itu, setiap kebijakan terkait pengelolaan kapal harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan transparan di hadapan DPRD dan publik.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi IV DPRD NTT berencana mengusulkan rapat gabungan Komisi III dan IV. Rapat tersebut akan melibatkan seluruh pihak terkait untuk mencari jalan keluar terbaik atas pengelolaan kapal milik PT Flobamor, sekaligus menjadi dasar perumusan kerja sama yang lebih profesional melalui skema perjanjian resmi.

Menurut Ana, target PAD Pemerintah Provinsi NTT sebesar Rp2,8 triliun menuntut kerja cepat dan cerdas dari seluruh OPD. Aset strategis seperti kapal penyeberangan tidak boleh dibiarkan menganggur tanpa arah yang jelas.

Kasus KMP Sasando kini menjadi ujian keseriusan Pemerintah Provinsi NTT dalam mengelola aset publik. Apakah kapal tersebut akan terus menjadi beban yang diam di perairan, atau diubah menjadi instrumen pelayanan dan sumber pendapatan daerah, sangat bergantung pada keberanian pemerintah, khususnya Dinas Perhubungan, dalam keluar dari pola pengelolaan yang tidak produktif. Jika dibiarkan berlarut, bukan hanya PAD yang tergerus, tetapi juga kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam mengelola kekayaan daerah secara bertanggung jawab. (Ft/tim)

  • Bagikan