Kode Etik Digencarkan, Kualitas Pelayanan DPRD NTT Dipertanyakan di Tengah Lonjakan Tunjangan

Artikel ini Telah di Baca 1,193 Kali
  • Bagikan

Kupang, fajartimor.com — Di tengah sorotan publik terhadap kualitas pelayanan dan kinerja lembaga legislatif, Badan Kehormatan (BK) DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar sosialisasi dua peraturan internal DPRD terkait kode etik dan tata cara pelaksanaannya. Langkah ini dilakukan ketika penghasilan dan tunjangan anggota DPRD NTT justru mengalami kenaikan signifikan.

BK DPRD NTT mensosialisasikan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kode Etik dan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kode Etik, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota.

Ketua BK DPRD NTT, Nelson Matara, menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pertemuan bersama tim pakar untuk merumuskan implementasi kode etik, termasuk penyusunan mekanisme penilaian kedisiplinan anggota DPRD.

“Setelah sosialisasi, Badan Kehormatan bertemu tim pakar untuk membahas tindak lanjut kode etik dan tata cara pelaksanaannya, termasuk program penilaian kedisiplinan anggota DPRD,” kata Nelson usai pertemuan di ruang sidang DPRD NTT, Rabu (7/12).

BK juga memperkenalkan program TK Award, yang diklaim sebagai instrumen evaluasi sekaligus apresiasi terhadap etika dan kinerja anggota DPRD. Program ini telah disepakati bersama pimpinan DPRD dan para ketua fraksi.

Empat tim pakar dilibatkan dalam penyusunan kriteria dan metode penilaian, yakni Fitds Fanggidae, Jhon Kotan, Petrus Kase, dan Tobi Susu. Mereka diberi waktu sekitar dua minggu untuk mempresentasikan hasil kajian kepada BK DPRD.

“Kami targetkan pada tanggal 20 atau 22 nanti, tim pakar sudah memaparkan kriteria dan metode penilaian,” ujar Nelson.

Namun, upaya penguatan kode etik ini tak lepas dari sorotan publik, terutama terkait kesenjangan antara besarnya penghasilan DPRD dengan persepsi kualitas pelayanan dan kedisiplinan wakil rakyat.

Berdasarkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 22 Tahun 2025, komponen penghasilan DPRD NTT mencakup uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan perumahan, serta tunjangan transportasi.

Kenaikan paling signifikan terjadi pada tunjangan perumahan yang mencapai sekitar Rp23,6 juta per bulan, serta tunjangan transportasi yang untuk Ketua DPRD NTT dapat mencapai Rp31,8 juta per bulan. Besaran tunjangan tersebut diatur berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2017 jo. PP Nomor 1 Tahun 2023, serta Perda NTT Nomor 2 Tahun 2017, dengan pengaturan teknis melalui Pergub NTT Nomor 22 Tahun 2025.

Kondisi ini memunculkan harapan sekaligus tuntutan publik agar kenaikan penghasilan DPRD berbanding lurus dengan peningkatan etika, disiplin, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Program penegakan kode etik dinilai penting, namun efektivitasnya akan diuji pada perubahan nyata dalam sikap, kinerja, dan kehadiran anggota DPRD dalam memperjuangkan aspirasi rakyat NTT.

Di tengah tekanan ekonomi dan keterbatasan fiskal daerah, publik kini menunggu apakah regulasi etika dan berbagai program evaluasi tersebut benar-benar menjadi alat perbaikan substantif, atau sekadar formalitas administratif di balik tingginya tunjangan wakil rakyat. (Ft/tim)

  • Bagikan