Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean Resmi Jadi Tersangka Korupsi Aset Rp 5,9 Miliar

Artikel ini Telah di Baca 304 Kali
  • Bagikan

Kupang, fajartimor.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menetapkan mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset milik Pemerintah Kabupaten Kupang senilai hampir Rp 6 miliar.

Penetapan ini diumumkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, pada Jumat, 3 Oktober 2025, setelah penyidik Tipikor Kejati NTT melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti.

Diduga Alihkan Aset ke Pihak Tak Berhak
Jonas Salean, yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Kupang periode 2002–2007 dan anggota DPRD NTT, diduga terlibat dalam pemindahtanganan tanah milik Pemkab Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang kepada pihak-pihak yang tidak berhak.

“Beberapa sertifikat hak milik (SHM) telah diterbitkan atas nama pribadi, di antaranya SHM No. 839 atas nama Jonas Salean, SHM No. 879 atas nama Petrus Krisin, dan SHM No. 880 atas nama Yonis Oesina,” ungkap Raka Putra.

Negara Alami Kerugian Hampir Rp 6 Miliar
Berdasarkan audit dari Inspektorat Provinsi NTT, negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp 5.956.786.664,40 akibat pengalihan aset tersebut.

Jonas Salean disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pemeriksaan Tertunda, Proses Hukum Tetap Berjalan

Meski telah dijadwalkan untuk diperiksa pada hari penetapan tersangka, Jonas Salean mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan kesehatan. Namun, pihak Kejati NTT memastikan proses hukum tetap berlanjut.

“Yang bersangkutan akan kembali dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka untuk melengkapi dan memperkuat alat bukti,” ujar Raka Putra.

Kejati NTT Tegas: Tak Ada Tempat untuk Koruptor
Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan terus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di NTT,” tegasnya.

Bukan Kasus Pertama Terkait Aset Veteran

Sebelumnya, kasus serupa juga telah melibatkan beberapa pihak lain. Terdapat putusan tetap dari Mahkamah Agung RI atas nama Hartono Fransiscus Xaverius serta putusan Pengadilan Negeri Kupang atas nama Erwin Piga, yang juga terkait pengalihan tanah di kawasan Veteran tersebut. (Ft/tim)

  • Bagikan
Exit mobile version