Kupang, fajartimor.com —Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMKN 5 Kota Kupang oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT kian menuai sorotan tajam. Kebijakan tersebut dipandang menyimpang dari prinsip tertib administrasi pemerintahan, karena dilakukan ketika kepala sekolah definitif masih berstatus aktif secara administratif dan belum diberhentikan secara permanen.
Situasi ini menabrak asas kepastian hukum, kecermatan, dan dugaan penyalahgunakan kewenangan sebagaimana termaktub dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Penunjukan Plt di atas pejabat definitif yang belum berakhir masa jabatannya dinilai menciptakan tumpang tindih kewenangan struktural dalam tata kelola SMK negeri.
Sejumlah pemerhati hukum pendidikan menilai, kondisi tersebut berpotensi masuk kategori maladministrasi, karena negara tidak menghadirkan kejelasan siapa pejabat yang sah dalam satuan pendidikan. Dampaknya tidak berhenti pada urusan administratif, tetapi merembet ke wilayah pengelolaan keuangan negara di sekolah, terutama Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Dalam rezim hukum pendidikan dan keuangan negara, kepala sekolah adalah pengguna anggaran sekaligus penanggung jawab Dana BOS. Jika legitimasi jabatan Plt dipersoalkan, maka setiap tindakan keuangan yang ditandatangani berada dalam posisi rawan secara hukum,” ujar seorang pakar hukum kepada fajartimor.com, Kamis (22/01/2026).
Ia merujuk pada ketentuan Permendikbud tentang Pengelolaan Dana BOS, yang secara eksplisit mewajibkan pengelolaan dana dilakukan berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan kolektif melalui Tim BOS Sekolah. Prinsip-prinsip tersebut mensyaratkan kejelasan kewenangan pejabat penanggung jawab, bukan kewenangan yang lahir dari situasi abu-abu.
Dalam kerangka itu, penunjukan Plt tanpa didahului pemberhentian permanen kepala sekolah definitif dipandang sebagai cacat prosedural, yang berpotensi bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat asas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber terpercaya media ini juga menyebutkan bahwa maladministrasi penunjukan Plt dapat bereskalasi menjadi dugaan tindak pidana korupsi apabila dalam praktiknya ditemukan:
- penggunaan kewenangan jabatan tanpa dasar hukum yang jelas,
- penandatanganan pencairan atau penggunaan Dana BOS oleh pejabat dengan legitimasi bermasalah,
- serta timbulnya kerugian keuangan negara, baik melalui penyimpangan anggaran, kegiatan fiktif, maupun penggunaan dana di luar peruntukan.
“Pada titik itu, rezim hukumnya bergeser. Dari administrasi pemerintahan ke rezim pidana, sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara,” jelasnya.
Ia menegaskan, maladministrasi dan korupsi memang berbeda, namun memiliki hubungan sebab akibat. Maladministrasi berada di hulu sebagai pelanggaran prosedur dan asas pemerintahan, sementara korupsi berada di hilir ketika pelanggaran tersebut berujung pada kerugian negara.
“Ketika negara tidak tegas menentukan siapa pejabat yang sah, maka negara sendiri sedang menciptakan ruang abu-abu dalam pengelolaan uang publik,” katanya.
Atas kondisi tersebut, mekanisme akuntabilitas berlapis dinilai relevan. Dugaan maladministrasi menjadi ranah Ombudsman RI, sedangkan potensi penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara berada dalam domain aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga KPK.
Hingga berita ini dipublikasikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT belum memberikan penjelasan resmi mengenai landasan hukum penunjukan Plt Kepala SMKN 5 Kota Kupang, khususnya terkait status kepala sekolah definitif yang belum diberhentikan secara permanen.
Situasi ini meninggalkan pertanyaan publik yang tajam: apakah penunjukan Plt tersebut merupakan kebijakan administratif yang sah, atau justru maladministrasi struktural yang berpotensi menyeret tata kelola keuangan sekolah ke wilayah risiko hukum yang lebih serius. (Ft/tim)












