Kupang, NTT, fajartimor.com – Seratus hari pertama kepemimpinan Bupati Kupang menuai kritik tajam dari aktivis Kabupaten Kupang, Asten Bait. Ia menyoroti berbagai kebijakan dan keputusan yang menurutnya sarat kontroversi dan menyalahi aturan. Bait mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang untuk segera menjalankan fungsi pengawasannya.
Dalam pernyataannya, yang diterima media, Minggu, (01/06/2025), Asten Bait mengungkapkan keprihatinannya terhadap beberapa isu krusial yang terjadi dalam 100 hari kerja Bupati Kupang, di antaranya:
Polemik Pulau Kera:
Rencana relokasi warga Pulau Kera menjadi sorotan utama. Asten Bait menduga adanya intimidasi dari Pemerintah Daerah (Bupati Kupang) yang dinilai tidak manusiawi. Hingga saat ini, belum ada kejelasan atau klarifikasi langsung dari Bupati mengenai kepastian relokasi dan dugaan intimidasi tersebut.
Pelantikan Direktur PDAM Kabupaten Kupang Diduga Menyalahi Aturan:
Proses seleksi hingga pelantikan Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang juga menjadi polemik. Asten Bait menyoroti dugaan pelanggaran Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 35, yang mengatur batasan usia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun. Direktur baru yang dilantik Bupati Kupang berusia 62 tahun, sehingga dinilai menyalahi aturan.
Pelantikan Lembaga Adat oleh Bupati Kupang:
Asten Bait mempertanyakan logika di balik pelantikan lembaga adat oleh Bupati, sementara Surat Keputusan (SK) diberikan oleh Kepala Desa. Hal ini menurutnya tidak masuk akal dan patut dipertanyakan.
Pengangkatan Staf Khusus Bupati Kupang:
Kehadiran staf khusus Bupati yang belakangan aktif mengklarifikasi kebijakan Bupati yang menuai kritik masyarakat, menimbulkan pertanyaan besar bagi Asten Bait. Ia meminta DPRD Kabupaten Kupang mendesak Bupati untuk menjelaskan tugas dan wewenang staf khusus tersebut.
Bantuan K3P untuk Mahasiswa Aktif:
Program bantuan K3P (Kartu Keluarga Kurang Mampu) untuk mahasiswa aktif di Kabupaten Kupang juga menjadi sorotan. Meskipun kartu telah diberikan secara simbolis, Asten Bait mempertanyakan kapan realisasi bantuan dan dari mana sumber anggarannya.
Apresiasi dan Rekomendasi untuk DPRD Kabupaten Kupang.
Meski demikian, Asten Bait juga menyampaikan apresiasi atas upaya Bupati Kupang dalam mendisiplinkan ASN melalui sidak dinas, apel pagi dan sore, serta senam pagi.
Ia juga mengapresiasi penyelesaian program Pj Bupati Kupang 2024 seperti panen raya padi dan jagung serta pembangunan Jalan Sulamu, serta berbagai kegiatan seremonial lainnya. Beberapa proyek yang masih dalam perencanaan seperti pembangunan dermaga, patung Kristus, dan Civic Centre juga menjadi catatan.
Namun, poin-poin kontroversial yang disebutkan di atas menjadi refleksi dan rekomendasi dari Asten Bait untuk DPRD Kabupaten Kupang. Ia menegaskan bahwa DPRD sebagai lembaga pengawas memiliki kewajiban untuk bersikap dan mengambil langkah-langkah yang sesuai jika kepala daerah mulai bekerja secara asal-asalan dan tidak sesuai dengan peraturan.
Langkah-langkah yang dapat diambil DPRD antara lain:
* Pemanggilan dan Klarifikasi: Memanggil kepala daerah dalam rapat dengar pendapat untuk meminta klarifikasi.
* Peringatan atau Rekomendasi: Memberikan teguran atau rekomendasi perbaikan secara resmi.
* Hak Interpelasi: Meminta keterangan resmi dari kepala daerah mengenai kebijakan penting yang diduga menyimpang.
* Hak Angket: Membentuk panitia angket untuk menyelidiki kebijakan atau tindakan kepala daerah secara lebih dalam jika terindikasi pelanggaran berat.
* Usul Pemberhentian: Mengusulkan pemberhentian kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bila terbukti melakukan pelanggaran berat atau penyalahgunaan wewenang.
“Sikap tegas DPRD Kabupaten Kupang sangat penting untuk menjaga tata kelola pemerintahan daerah yang baik, transparan, dan akuntabel demi Kabupaten Kupang yang lebih baik,” tegas Asten Bait.
Ia berharap semangat Bupati dan Wakil Bupati Kupang tetap sama seperti di seratus hari kerja ini, dan juga mengajak masyarakat Kabupaten Kupang untuk terus berkolaborasi membangun Kabupaten Kupang yang lebih baik. (Ft/tim)