Lembata, fajartimor.com – Dugaan adanya kerja sama menghilangkan kualitas pekerjaan Paket Pekerjaan Jaringan Irigasi Sederhana D.I Liwulagan, Desa Liwulagan, Kecamatan Nagawutun Tahun Anggaran 2016 rupanya sudah menjadi rahasia umum.
Rencana mutu kontrak yang semestinya ditunjukan Petugas Teknik Pekerjaan (PTP) yang ditunjuk berdasarkan Surat Petunjuk Kepala Dinas PU Lembata, layaknya sarat formil. Bisa dijalankan bisa juga tidak.
Salah satu Sumber terpercaya fajartimor di Pemkab Lembata mengatakan untuk mendapatkan kualitas dan mutu pekerjaan maka Petugas Teknik Pekerjaan yang ditunjuk Dinas wajib hukumnya melakukan fungsi pengawasan lapangan.

“Harusnya PTP tersebut paham tugas. Terhadap kondisi pekerjaan yang diamatinya, yang dinilainya tidak sesuai rencana mutu kontrak, maka teguran, peringatan serta sanksi tertulis harus dijalankan. Kan ada buku Direksinya toh teman. Ini koq malah terbalik. Buktinya kualitas pekerjaan Jaringan Irigasi Sederhana D.I Liwulagan justru rendah kualitasnya. Dan hampir bisa dipastikan dalam kondisi hancur. Jika demikian kondisinya, maka jangan berharap bahwa pembangunan dan pengelolaan sumber daya air yang efektif dan efisien serta hasil panen yang akan dicapai masyarakat Desa Liwulagan bisa terwujud. Bila kemudian kondisi serupa pun terjadi di desa dan kecamatan lainnya, maka saya harus jujur mengatakan bahwa Lembata kini masuk dalam kategori darurat pelayanan”, kecamnya.
Realita rendahnya kualitas pekerjaan D.I Liwulagan kata sumber tersebut mengindikasikan kurang cakapnya Petugas Teknik Pekerjaan (PTP) yang ditunjuk dinas setempat.
“Pertanyaan saya sederhana saja. Ada apa sebenarnya dengan PTP tersebut. Atau jangan jangan yang menunjuknya juga tidak paham atau gagal paham”, tudingnya.
Menurutnya dasar dilakukannya pengawasan lapangan atas program pemerintah dalam menjalankan semangat pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam rangka memantau kegiatan pekerjaan fisik dan pelaksanaan pekerjaan peningkatan jaringan irigasi paket pekerjaan peningatan jaringan irigasi sederhana D.I Liwulagan (50 Ha) Desa Liwulagan kecamatan Nagawutun Tahun Anggaran 2016 antara lain : Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, DPA SKPD tahun berjalan, Surat Perjanjian Kerja dan Surat Penunjukan Petugas Teknik Pekerjaan.
Gabriel Pati Kerong, ST, Petugas Teknik Pekerjaan (PTP) Paket Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irgasi Sederhana D.I Liwulagan kecamatan Nagawutun justru sulit didapatkan klarifikasinya terkait persoalan tersebut. Saat dihubungi fajartimor melalui telepon cellular, Handphone yang bersangkutan justru dimatikan alias di luar jangkauan.
Data fajartimor yang berhasil dihimpun terkait fungsi pengawasan yang dilakukan Petugas Teknik Pekerjaan (PTP) yaitu : Melakukan pemeriksaan terhadap mutu pelaksanaan, Dimensi dan progress fisik. Bila terjadi defiasi dari rencana maka PTP tersebut wajib melakukan teguran.
PTP tersebut berkewajiban memeriksa laporan harian, mingguan dan bulanan serta mengesahkan foto foto pelaksanaan 0 %, 50 %, dan 100 %. Memeriksa usulan pekerjaan tambah kurang (CCO) berdasarkan kondisi di lapangan dengan memperhatikan permintaan masyarakat yang diajukan oleh Kontraktor sekaligus membuat Berita Acara Hasil Penelitian Pekerjaan tambah kurang untuk selanjutnya disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen selaku Penanggung Jawab.
PTP tersebutpun wajib melakukan pemeriksaan terhadap Negosiasi Teknis dan terhadap item pekerjaan baru yag muncul, dengan tetap mengacu pada ketentuan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Awal. Dan hasil negosiasi tersebut sedapat mungkin diusulkan ke Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran, yang secara patut dituangkan dalam Berita Acara sebagai Dasar Penyusunan Amandamen Kontrak.
Lainnya, Melakukan pengecekan kembali kondisi fisik pekerjaan lapangan berdasarkan gambar rencana awal yang dikeluarkan Bidang Perencanaan dan Pengendalian Pengairan yang terus perpijak pada Dasar Perjanjian Kontrak.
Hal lainnya yang semestinya dilakukan PTP adalah dengan mengecek dan mengukur kembali lokasi pekerjaan untuk memastikan volume, dimensi dan sasaran yang disesuaikan berdasarkan gambar rencana yang ada. Bila ditemukan adanya perubahan agar segera dilakukan perhitungan penyesuaian volume yang ada.
Tambahan lainnya, PTP wajib membuat catatan pengawasan serta membuat laporan hasil pelaksanaan termasuk dilengkapi dengan sejumlah foto lapangan. (ft/oni)