“Saya Akan Lawan Sampai Jakarta, Bahkan ke Istana Presiden”

Artikel ini Telah di Baca 2,123 Kali
  • Bagikan

Wawancara Eksklusif Fajartimor
Senin, 23 Maret 2026 | Kupang – NTT

Pengakuan dan Perlawanan Haslinda Nedjabawa atas Dugaan Ketidakadilan Seleksi Kepala Sekolah


Dalam wawancara eksklusif bersama Fajartimor, Haslinda Nedjabawa, S.T., Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Taebenu, Kabupaten Kupang, membuka secara utuh rangkaian peristiwa yang ia alami selama lebih dari tiga tahun menjalankan tugas kepemimpinan sekolah hingga akhirnya ia merasa haknya diabaikan dalam proses seleksi calon kepala sekolah.

Dengan nada tegas, Haslinda menyatakan bahwa dirinya siap membawa persoalan ini hingga ke tingkat pusat.

“Kalau ini tidak diselesaikan secara adil di daerah, saya akan ke Kementerian Pendidikan, khususnya ke Dirjen KSPS TK di Jakarta. Bahkan kalau perlu, saya akan ke Istana Presiden,” tegasnya.


Latar Belakang: Mengabdi Tanpa Kepastian Status

Haslinda menjabat sebagai Plt. Kepala Sekolah sejak 3 Agustus 2022 berdasarkan surat tugas dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT saat itu. Namun hingga Maret 2026, status tersebut tidak pernah diperbarui, diperpanjang, ataupun dievaluasi secara resmi oleh pimpinan dinas yang baru.

Selama 3 tahun 7 bulan, ia menjalankan fungsi manajerial kepala sekolah tanpa kepastian hukum yang jelas jauh melampaui batas maksimal Plt. selama 6 bulan sebagaimana diatur dalam ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut Haslinda, kondisi ini bukan kesalahannya.

“Saya hanya menjalankan tugas berdasarkan surat yang sah. Tapi kenapa justru saya yang dirugikan?”


Awal Masalah: Nama Tidak Masuk Pemetaan BCKS

Masalah mulai mencuat pada Desember 2025 saat dilakukan pemetaan peserta Bimbingan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (BCKS) melalui sistem Info GTK.

Haslinda dihubungi pengawas sekolah dan diminta mengecek datanya. Namun hasilnya mengejutkan namanya tidak masuk dalam sistem, meskipun ia adalah Plt. Kepala Sekolah yang seharusnya diprioritaskan sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.


Indikasi Manipulasi Dokumen

Situasi semakin serius ketika Haslinda mendapat informasi bahwa seorang guru, Lot Maximas Lona, telah diusulkan mengikuti BCKS dengan dokumen penilaian kinerja yang ditandatangani oleh kepala sekolah lama yang secara administratif sudah tidak lagi menjadi atasan langsungnya.

Menurut Haslinda, ini bukan sekadar kesalahan administratif.

“Ini bukan hal kecil. Ini menyangkut keabsahan dokumen dan penyalahgunaan kewenangan.”

Karena dokumen tersebut, nama Lot justru masuk sistem, sementara Haslinda tersingkir.


Kegagalan Sistem dan Dinas

Saat proses seleksi berjalan, Haslinda berulang kali menemukan hambatan:

  • Datanya tidak diperbarui di sistem Info GTK
  • Tidak menerima undangan seleksi awal
  • Tidak mendapat penjelasan jelas dari Dinas
  • Pernyataan Dinas ke DPR RI tidak sesuai fakta lapangan

Ironisnya, dari SMK Negeri 1 Taebenu, justru guru lain yang diprioritaskan mengikuti BCKS, bukan dirinya sebagai Plt.


Sempat Lolos, Lalu “Dihilangkan” Lagi

Setelah melalui perjuangan administratif:

  • 29 Desember 2025: Lolos seleksi administrasi
  • 15 Januari 2026: Lulus seleksi substansi
  • Maret 2026: Mengikuti tes kesehatan jasmani

Namun pada tahap krusial berikutnya tes kesehatan jiwa, namanya kembali hilang.

Surat pemberitahuan yang ia terima terlambat 6 hari, dan yang tercantum sebagai peserta justru Lot Maximas Lona.

“Saya sudah lulus semua tahapan. Tiba-tiba nama saya hilang lagi tanpa penjelasan. Ini bukan kebetulan, ini pola,” ungkapnya.


Benang Merah: Dugaan Pelanggaran Sistemik

Haslinda melihat ada rangkaian masalah yang saling berkaitan:

  • Dugaan pemalsuan dokumen penilaian kinerja
  • Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat sekolah
  • Kelalaian Dinas dalam verifikasi dokumen
  • Ketidaksesuaian dan keterlambatan pembaruan sistem
  • Dugaan diskriminasi dalam proses seleksi

Argumentasi Hukum: Haknya Dilanggar

Secara tegas, Haslinda menyatakan bahwa dirinya:

  1. Berhak diprioritaskan sebagai Plt. Kepala Sekolah
  2. Telah memenuhi seluruh syarat substantif BCKS
  3. Dirugikan akibat kelalaian Dinas, bukan kesalahan pribadi
  4. Tidak memiliki hambatan hukum untuk melanjutkan seleksi

Ia juga menegaskan bahwa dokumen yang digunakan oleh pihak lain cacat hukum karena tidak ditandatangani oleh atasan yang sah.


Masalah Lebih Besar: Kelalaian Struktural Dinas

Kasus ini, menurut Haslinda, tidak berdiri sendiri. Ia menyoroti kegagalan Dinas dalam mengelola jabatan kepala sekolah:

  • Membiarkan posisi kepala sekolah definitif kosong lebih dari 3,5 tahun
  • Tidak mengevaluasi status Plt. secara berkala
  • Tidak memastikan kepastian hukum dalam administrasi kepegawaian

“Dinas yang menciptakan kekosongan, tapi saya yang dikorbankan,” katanya.


Posisi Hukum Haslinda: Tetap Sah dan Dilindungi

Meskipun masa jabatannya sebagai Plt. melampaui batas normatif, Haslinda tetap memiliki perlindungan hukum karena:

  • Ia bertugas berdasarkan surat resmi yang sah
  • Tidak pernah ada pencabutan atau evaluasi status
  • Ia menjalankan tugas dengan itikad baik

Secara prinsip hukum administrasi, tindakannya tetap sah secara de facto.


Tuntutan Tegas

Dalam wawancara ini, Haslinda menyampaikan tuntutan yang jelas:

  1. Pemulihan hak untuk mengikuti seluruh tahapan BCKS, termasuk tes kejiwaan
  2. Pembatalan peserta yang menggunakan dokumen cacat hukum
  3. Investigasi dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang
  4. Pembaruan data kepegawaian di sistem Info GTK
  5. Evaluasi menyeluruh terhadap prosedur Dinas

Pernyataan Penutup: Siap Berjuang Hingga Pusat

Menutup wawancara, Haslinda menegaskan bahwa ia tidak akan berhenti di tingkat daerah.

“Ini bukan hanya soal saya. Ini soal keadilan dalam sistem pendidikan. Kalau daerah tidak mampu menyelesaikan, saya akan ke Jakarta. Saya akan ke Kementerian. Saya akan ke Dirjen terkait. Bahkan saya siap ke Istana Presiden.”

Kasus ini kini menjadi sorotan serius, bukan hanya sebagai persoalan individu, tetapi sebagai cerminan tata kelola administrasi pendidikan yang dinilai bermasalah secara struktural. (fajartimor.eksklusif)


  • Bagikan
Exit mobile version