Kupang, fajartimor.com — Pendidikan kejuruan di Nusa Tenggara Timur (NTT) menghadapi krisis serius yang kian terbuka ke ruang publik. Sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) dilaporkan terseret persoalan hukum, konflik tata kelola, hingga kerusakan infrastruktur berat yang menghambat proses belajar mengajar. Rangkaian kasus ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dan manajemen pendidikan kejuruan di tingkat daerah.
Di Kabupaten Flores Timur, SMKN 1 Larantuka menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri Flores Timur menetapkan mantan kepala sekolah sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai sekitar Rp 323 juta. Kasus ini memicu ketegangan internal sekolah. Sejumlah guru melakukan aksi penyegelan ruang kepala sekolah sebagai bentuk protes dan tuntutan agar pimpinan sekolah segera dinonaktifkan demi menjaga stabilitas layanan pendidikan.
Di Kota Kupang, persoalan berbeda mencuat di SMKN 2 Kupang. Sekolah ini dilaporkan menghadapi dugaan pungutan liar dana komite sekolah yang kini dalam proses pendalaman oleh Pemerintah Provinsi NTT bersama Komisi V DPRD NTT. Pelaksana tugas kepala sekolah sempat diadukan oleh komite sekolah dan terancam dikenai sanksi administratif apabila dugaan pelanggaran terbukti.
Situasi lebih memprihatinkan terjadi di SMKN 5 Kota Kupang. Puluhan guru menyegel gerbang dan ruang kepala sekolah sebagai bentuk protes atas tunggakan gaji yang bersumber dari dana BOS dan iuran sekolah. Dana tersebut diduga tidak dikelola secara semestinya. Ombudsman NTT mengonfirmasi telah menerima sejumlah laporan resmi dari para guru terkait dugaan maladministrasi dan penyimpangan pengelolaan keuangan sekolah.
Di wilayah perbatasan, SMKN 2 Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang, menghadapi masalah mendasar berupa keterbatasan sarana dan prasarana. Kondisi gedung sekolah dilaporkan tidak layak pakai, dengan jumlah ruang kelas yang jauh dari cukup untuk menampung peserta didik, sehingga proses pembelajaran berlangsung dalam keterbatasan ekstrem.
Sementara itu, SMKN 7 Ende masih menanggung dampak bencana alam. Tiga ruang kelas dilaporkan masih tertimbun material longsor sejak Agustus 2021 dan hingga kini belum direhabilitasi. Kondisi tersebut memaksa sekolah menjalankan kegiatan belajar mengajar dengan fasilitas darurat, hampir empat tahun setelah bencana terjadi.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ombudsman NTT, serta aparat penegak hukum menyatakan telah dan terus melakukan pemantauan serta penanganan terhadap berbagai persoalan tersebut. Namun, akumulasi kasus di berbagai daerah menunjukkan bahwa problem SMKN di NTT bersifat sistemik, bukan semata insiden terpisah.
Secara umum, potret pendidikan di NTT masih berada dalam tekanan berat. Data evaluasi nasional menunjukkan kurang dari 50 persen peserta didik mencapai batas minimum literasi dan numerasi. Ribuan ruang kelas dilaporkan rusak, angka putus sekolah tetap tinggi, sementara kualitas guru dan manajemen pendidikan belum menunjukkan perbaikan signifikan.
Pada sisi lain, data akreditasi mencatat lebih dari separuh SMK di NTT belum mencapai akreditasi minimal C. Di Kota Kupang, lebih dari 50 persen SMA/SMK swasta memiliki jumlah siswa di bawah 100 orang, mencerminkan rendahnya daya tarik dan kepercayaan masyarakat terhadap mutu layanan pendidikan.
Kondisi ini berdampak langsung pada posisi NTT yang secara konsisten berada di peringkat terbawah Indeks Pembangunan Manusia (IPM) nasional. Deretan persoalan di SMKN tersebut menjadi peringatan keras bahwa tanpa pembenahan menyeluruh, transparansi anggaran, serta pengawasan ketat, pendidikan kejuruan di NTT berisiko gagal menjalankan fungsinya sebagai penopang utama pembangunan sumber daya manusia daerah. (Ft/tim)












