Salah satu bukti surat pernyataan yang ada di redaksi fajartimor.com, yaitu surat pernyataan Mery Eko (Mariana Novia Eko).
Surat pernyataan penarikan laporan polisi tersebut diserahkan Mery Eko didampingi orang tua walinya kepada keluarga Yulius Weni, sehari setelah Yulius Weni di tahan paksa pihak Polsekta kelapa Lima.
Dalam perkembangan, Surat Pernyataan ini, juga surat pernyataan sejumlah teman Mery Eko, termasuk sejumlah alat bukti lainnya, oleh keluarga, diberikan kepada Jaksa penuntut Lasmaria F.Siregar, SH. Namun disampaikan keluarga, jika Surat pernyataan Mery Eko Cs, dan sejumlah alat bukti lainnya justru tidak disertakan di fakta persidangan di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut.
Fakta yang tertulis pada memori kasasi pengacara Yulius Weni, Alexander Frans, SH, tertanggal, 29 Juni 2015, jelas men)yatakan bahwa semua alat bukti yang meringankan terhukum Yulius Weni, disembunyikan Jaksa Penuntut.
Sementara berita terbaru, besok, Rabu (5/8), Alexander Frans, SH, dimintakan kehadirannya di Pengadilan Negeri Kelas I Kupang, untuk menandatangani berita acara pengiriman memori kasasi ke Mahkama Agung Republik Indonesia (ft/tim)