Tenun Ikat Nekmese TTS, Sabet Juara III Nasional GKM-IKM

Artikel ini Telah di Baca 22 Kali
  • Bagikan

SoE, fajartimor.com-Kelompok Tenun Ikat Nekmese asal desa Milli, kecamatan Toianas yang berbatasan langsung  dengan kabupaten Malaka, belum lama ini menyabet juara III Nasional GKM-IKM.

Hal tersebut disampaikan langsung kadis Koperindag Kab TTS, B.F Tobo, SE kepada wartawan fajartimor, bertempat di ruang kerjanya, Selasa (24/11).

Menurutnya Tobo, Kelompok Tenun Ikat Nekmese merupakan kelompok binaan dinas koperindag TTS, yang pada penyelenggaraan Gugus Kendali Mutu, Industri Kecil dan Menengah (GKM-IKM), yang diselenggarakan oleh Departemen Perindustrian RI semenjak tanggal 10 sampai 13 November 2015 di kota Padang Sumatera Barat.

“Sebelumnya, Kelompok Tenun Ikat Nekmese desa Milli, berhasil keluar sebagai unggulan pertama, meninggalkan peserta tenun ikat dari daerah lainnya, yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi semenjak tanggal 13 sampai 15 Oktober 2015”, terang Tobo

Metode pewarnaan pada selimut ataupun sarung tenunan dengan kekhasan motif sejumlah marga yang dipraktekkan kelompok tenun ikat Nekmese, adalah dengan mengedepankan zat pewarna alami.

“Pola pewarnaan alami pada tenunan dengan kekhasan motif TTS, menjadi bagian yang penting, dan yang ditunjukkan Kelompok tenun ikat Nekmese. Pada saat mengikuti kegiatan GKM-IKM, baik di tingkat provinsi dan Nasional, zat pewarna alami, campuran kulit kayu dan akar kayu, dedaunan juga buah buah warisan leluhur, menjadi bahan dasar yang digunakan kelompok Nekmese. Poin inilah yang membuat Nekmese bisa meraih juara I di Provinsi dan juara III di tingkat Nasional”, jelas Tobo.

Saat ini kata Tobo, Dekranasda Kabupaten TTS, telah mengantongi 10 hak cipta motif tenun ikat asli TTS dari Menkumham RI. Sementara 70 motif tenun ikat asli TTS, hak ciptanya lagi diurus pemerintah daerah ke pihak Menkumham RI.

“Kami berharap suatu saat nanti, semua motif tenunan di kabupaten TTS, diproses hak ciptanya agar tidak memberi ruang kepada pihak lain, untuk menjiplak dan kemudian mempatenkan hak ciptanya atas motif motif tenunan TTS, yang ragam coraknya, unik sekaligus penuh makna secara tidak bertanggungjawab”, urai Tobo. (ft/apol)

  • Bagikan