Terkait Pembangunan SPBBU Ombay, APRA Kupang Temui Ketua DPRD NTT

Artikel ini Telah di Baca 23 Kali
  • Bagikan

Kupang, Fajartimor.com,- Aliansi Peduli Rakyat Alor (APRA) Kupang membeberkan kronologis dan pernyataan sikap kepada Ketua DPRD NTT terkait pembangunan SPBBU Ombay di Alor Timur Laut.

Hal ini disampaikan oleh perwakilan APRA Kupang Jonens Kranding selaku Kordinator Umum dan Isak Daud Moaley kepada media ini sesudah melakukan audiens dengan Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno di Kupang pada Rabu, 24/07/2019.

Saat melakukan audiens dengan Ketua DPRD NTT, perwakilan APRA Kupang menyampaikan Kronologis Penolakan Lokasi Pembangunan SPBBU Milik PT OMBAY dan juga pernyatan sikap dari APRA Kupang.

Kronologis Penolakan Lokasi Pembangunan SPBBU Milik PT OMBAY

Sebagaimana Tepat pada tanggal 30 April 2019 PT. OMBAY SUKSES PERSADA bersama pihak UPT DINAS PERTANAHAN Kabupaten Alor yang di dampingi Kepala Desa Waisika melakukan pengukuran Tanah untuk kepentingan Pembangunan SPBBU di Fatau, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor-NTT, kemudian terjadi penolakan yang dilakukan oleh warga setempat pada tanggal 9 Mei 2019 dengan membuat petisi penolakan kepada Pihak PEMDA dan DPRD Alor tetapi tidak dindahkan.

Oleh karena itu, pada tanggal 16 Mei 2019 warga melakukan penolakan dengan alasan sudah ada lokasi yang sebenarnya telah disepakati bersama tepatnya di Bukapiting bukan di Fatau guna menjaga keseimbangan Ekologis serta ketersediaan Debit Air yang nantinya tidak cukup untuk mengaliri lahan Pertanian sebagai persoalan ikutan pada kemudian hari.

Sebab lokasi pembangunan tersebut berada dalam 4 Titik kawasan mata Air sehingga lokasi pembangunan harus di pindahkan ke tempat lain, tetapi pemerintah Daerah Kabupaten Alor bersama Pihak Perusahan justru Tidak mengindahkanya dengan berupaya menabrak aturannya sendiri yang tertuang dalam Peraturan Daerah atau Rencana Tata Ruang Wilayah (PERDA-RTRW) Nomor 2 Tahun 2013-2033 bahawa radius 200 meter dari titik mata air tidak boleh ada pembangunan

Sebagaimana saat ini ada rencana aktivitas Industri berupa SPBBU Milik PT Ombay yang hanya berkisar dengan jarak 98 meter dari Lokasi Mata Air tepatnya di Fatau Desa Waisika Kabupaten Alor.

Pembangunan tersebut juga saat ini dilakukan tanpa ada analisis kelayakan Pembangunan berupa AMDAL, UPL-UKL ataupun Ijin Lingkungan kepada Perusahan yang dinilai berada pada sekitar lokasi Sumber Mata Air kemudian mengaliri Sawah kurang lebih seluas 76 Ha milik Masyarakat dalam 2 Kecamatan yakni Alor Timur Laut dan Lembur yang dimana menjadi lapangan kerja bagi 345 buruh Tani ( Petani Tak Bertanah ) seperti dari hasil pendapatan sawah tersebut digunakan untuk biaya pendidikan anak – anak dan kebutuhan sehari – hari.

Aliansi Peduli Rakyat Alor (APRA) Kupang menilai bahwa tindakan dari PT. Ombay Sukses Persada dan Bupati Alor Drs. Amon Djobo sedang berupaya untuk melawan kehendak PERDA dan Konsitusi sebagaimana di atur dalam UU No. 5 Tahun 2005 Tentang Sumber Daya Air, pasal 5 mengatakan bahwa Negara menjamin Hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya

Begitu pula berdasarkan Putusan MK Tahun 2015 yang menghendaki Negara dapat memenuhi Hak Rakyat atas Air sebab Air adalah Hak Asasi Manusia maka sudah sepatutnya Bupati sebagai representasi dari Negara dapat memberikan jaminan perlindungan kepada Petani.

Pernyataan Sikap APRA Kupang :

1. Menolak lokasi pembangunan SPBBU di 4 titik mata Air yang mengairi 76 hektar persawahan di Kemang yang dikerjakan oleh 73 kepala keluarga di dua kecamatan (Alor Timur Laut dan Lembur).

2. Meminta DPRD NTT mendesak pihak PERTAMINA Wilayah NTT di Kota Kupang agar tidak memberikan izin operasional kepada PT. Ombay jika belum memindahkan lokasi pembangunan dimaksud.

3. Meminta DPRD NTT mendesak kementerian ESDM di Jakarta untuk segerah meninjau kembali lokasi pembangunan SPBBU milik PT. Ombay Sukses Persada di Kabupaten Alor-NTT.

4. Meminta DPRD NTT mendesak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi-NTT untuk membuktikan hasil kajian pada tanggal 18 Juli 2019 di lokasi Pembagunan SPBBU Ombay di Alor Timur Laut.

5. Meminta DPRD NTT agar sekiranya dapat menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama lembaga terkait, PT Ombay dan Aliansi.
(Do/ft)

  • Bagikan