15 HARI, Rp5,6 MILIAR LENYAP!

Artikel ini Telah di Baca 2,450 Kali
  • Bagikan
Gambar, Kondisi salah satu titik Jalan Mollo-Sujan yang baru selesai dikerjakan. (foto.doc)
Warga Oetun Minta APH dan BPK RI Uji Ketebalan Overlay Jalan Mollo-Sujan

Kupang, fajartimor.com – Kontrak Jalan Dipangkas, Papan Proyek Masih Pajang Rp22, 2 Miliar lebih. Ada Apa di Balik Addendum Kilat Ini?

Realita Kontrak dan perubahan kontrak pada pekerjaan preservasi jalan ijd di Kelurahan Fatukoa kecamatan Maulafa, Kota Kupang- NTT, rupanya membuat publik geleng kepala. Faktanya, baru 15 hari kontrak diteken, nilainya sudah “disunat” miliaran rupiah. Ironisnya, papan proyek di lapangan masih terpampang angka lama:Rp. 22.272.477.000,00, sedangkan angka yang kemudian didapatkan media ini dari dokumen yang dikeluarkan BPJN NTT justru sebesar Rp22,4 miliar lebih.

Praksis, proyek preservasi jalan yang dikelola Satker PJN Wilayah I Provinsi NTT yang diprotes warga adat Oetun memunculkan variasi angka kontrak awal bernilai Rp22.492.374.000 yang selanjutnya terbaca pada papan proyek sebesar Rp. 22.272.477.000,00.

Proyek preservasi jalan nasional tersebut tiba-tiba berubah drastis melalui addendum tertanggal 18 Desember 2025. Padahal kontrak baru ditandatangani 3 Desember 2025.

Untuk diketahui, berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini dari sumber terpercaya belum lama ini, terbaca jelas kalau proyek Preservasi Jalan Jl. Titus Nau, Jl. Mollo Sujan, Jl. Mollo Oetun memiliki rincian:

  • Nomor Kontrak: HK 0203-Bpjn11.6.1/850 (3 Desember 2025)
  • SPMK: HK 0203-Bpjn11.6.1/852 (3 Desember 2025)
  • Nilai Awal: Rp22.492.374.000
  • Panjang Penanganan: 4,93 KM
  • Kontraktor: PT. Amar Jaya Pratama Group
  • Konsultan Pengawas: PT. Arci Pratama Konsultan
  • Sumber Dana: APBN TA 2025
  • Masa Pelaksanaan: 29 hari kalender
  • Rencana PHO: 31 Desember 2025

Dengan waktu kerja hanya 29 hari justru terang dan jelas kalau proyek ini sejak awal memang berpacu dengan tutup tahun anggaran serta varian angka.

Dari data dan dokumen tersebut, pada 18 Desember 2025, terbit Addendum I, dengan hasil yang mencengangkan:, dimana :

  • Nilai menjadi: Rp16.888.700.000
  • Panjang pekerjaan menjadi: 3,73 KM

Itu berarti, telah terjadi pengurangan sekitar Rp5,6 miliar dan pemangkasan volume sekitar 1,2 KM.

Pertanyaannya sederhana namun tajam:
Bagaimana mungkin perencanaan proyek miliaran rupiah berubah drastis hanya dalam dua pekan.

Yang makin memicu tanda tanya besar lainnya yakni, papan proyek di lapangan disebut masih mencantumkan nilai Rp 22, 2 miliar lebih dan bukan Rp 22,4 miliar lebih.

Jika benar, kondisi ini berpotensi menyesatkan publik. Sebab transparansi informasi adalah kewajiban dalam proyek yang dibiayai APBN.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah ini kelalaian administratif?
Ataukah cerminan lemahnya koordinasi setelah addendum diterbitkan?

Wajar Secara Aturan, Tapi…

Secara normatif, perubahan kontrak memang dimungkinkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Dimana aturan tersebut menyebutkan bahwa perubahan bisa dilakukan jika:

  • Ada perbedaan kondisi lapangan.
  • Ada penyesuaian volume pekerjaan.
  • Disertai justifikasi teknis dan administratif.

Namun para pemerhati pengadaan menilai, perubahan signifikan dalam waktu sangat singkat justru menimbulkan kesan:

  • Perencanaan awal kurang matang.
  • Survei teknis tidak komprehensif.
  • Atau ada penyesuaian anggaran mendadak menjelang akhir tahun.

“Secara hukum bisa saja sah.
Namun secara “semangat kontrak” dan tata kelola, publik pantas bertanya, ” Jelasnya.

Dikatakan, dengan waktu efektif tersisa hanya hitungan hari menuju 31 Desember, risiko teknis tidak kecil, dimana pekerjaan dikebut demi serapan anggaran, mutu berpotensi terkompromikan dan pengawasan menjadi hal yang tentunya memunculkan segudang tanya. Peran konsultan pengawas menjadi krusial. Jalan yang dikerjakan terburu-buru berisiko cepat rusak, sementara masa pemeliharaan tercatat 365 hari.

Ada Apa Sebenarnya?

Empat pertanyaan besar kini menggantung:

  1. Mengapa perubahan nilai dan volume terjadi begitu cepat?
  2. Apakah HPS dan perencanaan awal sudah akurat?
  3. Apakah ini murni efisiensi atau koreksi kesalahan desain?
  4. Mengapa papan proyek belum diperbarui sesuai nilai addendum?

Publik tidak sedang menuduh.
Namun uang yang digunakan adalah uang rakyat.

Transparansi penjelasan dari pihak terkait menjadi mutlak agar polemik ini tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan.

Karena dalam proyek infrastruktur, yang dipertaruhkan bukan sekadar Rp5,6 miliar
tetapi integritas perencanaan dan kredibilitas pengelolaan APBN. (Ft/tim)

  • Bagikan