Kupang, fajartimor.com – Proyek preservasi jalan yang digagas oleh BPJN NTT di Kota Kupang kini berada di bawah sorotan tajam setelah sejumlah ketidaksesuaian data anggaran, kaburnya spesifikasi teknis, serta pengurangan panjang jalan yang signifikan. Proyek yang diharapkan bisa meningkatkan kualitas infrastruktur di NTT justru menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan warga dan ahli, bahkan berisiko merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan proyek pemerintah.
Pada papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, disebutkan anggaran sebesar Rp 22.272.477.000 untuk proyek yang mencakup tiga ruas jalan utama: Mollo-Sujan, Titus-Nau, dan Mollo-Oetun, Tahun Anggaran 2025, Sumber APBN. Namun, sebuah dokumen resmi yang baru muncul mencantumkan angka anggaran berbeda, yakni Rp 22.492.374.000. “Perbedaan ini jelas menimbulkan tanda tanya besar. Apakah ada ketidaksesuaian dalam perencanaan atau sengaja terjadi pengurangan anggaran yang tidak dijelaskan?” ujar seorang pakar perencanaan infrastruktur yang enggan disebutkan namanya. “Perbedaan anggaran seperti ini, meskipun tampak sepele, bisa merusak kepercayaan publik terhadap proyek pemerintah yang seharusnya dikelola dengan transparansi maksimal.”
Ketidakjelasan Spesifikasi: Berapa Lebar Jalan yang Akan Diperbaiki?
Namun, masalah anggaran bukan satu-satunya hal yang mengundang perhatian. Papan informasi proyek yang terpasang di lokasi tidak mencantumkan detail lengkap mengenai panjang dan lebar jalan yang akan diperbaiki. Meskipun panjang jalan disebutkan, namun tidak ada informasi mengenai lebar jalan yang akan diperbaiki, jenis pekerjaan yang dilakukan, maupun kualitas bahan yang digunakan.
“Panjang jalan memang disebutkan, tapi lebar jalan dan rincian spesifikasi lainnya tidak dicantumkan. Ini sangat mengkhawatirkan,” ungkap seorang ahli teknik sipil yang meminta untuk tidak disebutkan namanya. “Tanpa data yang jelas, sulit untuk menilai apakah anggaran yang dialokasikan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan yang sesungguhnya. Terlebih lagi, jika ada perubahan anggaran atau panjang jalan seperti yang terjadi dalam proyek ini.”
Protes Warga Oetun: Jalan yang Tak Sesuai Janji
Proyek yang diharapkan memperbaiki kondisi infrastruktur ini mendapat protes keras dari warga Oetun. Semula, warga dijanjikan perbaikan jalan sepanjang 4,93 km, namun sekarang hanya 3,7 km yang telah dikerjakan, bahkan ada pengurangan sepanjang 400 meter hingga melampaui batas kota Kupang ke Kabupaten Kupang. “Kami merasa sangat dirugikan. Akses kami yang selama ini kami rindukan kini terhambat. Kami tidak diberi penjelasan terkait pengurangan panjang jalan ini. Kenapa perubahan besar ini terjadi tanpa sosialisasi yang memadai?” ujar salah seorang warga Oetun yang ikut menandatangani berkas laporan yang siap diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Protes dari warga ini tidak hanya berhenti di Oetun. Seorang anggota DPRD Kupang, yang meminta namanya tidak disebutkan, juga menyuarakan keresahan serupa. “Proyek ini adalah kebutuhan mendesak bagi masyarakat, namun ketidaksesuaian anggaran, pengurangan panjang jalan, dan perubahan perencanaan tanpa komunikasi yang memadai akan menciptakan masalah jangka panjang. Kami akan meminta klarifikasi dari pihak terkait,” ujarnya dengan tegas.
Keterlambatan DIPA: Tanda dari Perencanaan yang Buruk?
Keterlambatan penerbitan DIPA, dokumen penting yang seharusnya menjadi acuan dalam pelaksanaan proyek, semakin memperburuk situasi. Keterlambatan ini menyebabkan tertundanya pekerjaan di lapangan. “Keterlambatan DIPA ini jelas menunjukkan adanya perencanaan yang buruk. Jika ini dibiarkan terus-menerus, kualitas proyek dan penggunaan anggaran akan terus terancam,” ungkap seorang pengamat kebijakan publik yang meminta untuk tidak disebutkan namanya. “Keterlambatan yang berlarut-larut jelas telah menghambat pekerjaan, dan juga mengganggu jadwal proyek. Hal ini sangat berisiko jelas akan berujung gagal konstruksi pada waktu mendatang.”
Proses E-Katalog: Transparansi atau Manipulasi?
Meskipun sistem e-katalog digunakan untuk lelang proyek, sejumlah pihak merasa ragu dengan sistem “mini kompetisi” yang diterapkan dalam pemilihan kontraktor. Beberapa pihak mempertanyakan apakah sistem ini benar-benar memberikan kesempatan yang adil bagi semua kontraktor atau justru membuka celah bagi mereka yang memiliki koneksi tertentu untuk memenangkan proyek.
“Walaupun e-katalog seharusnya memberikan transparansi, sistem mini kompetisi ini bisa dimanfaatkan oleh kontraktor dengan koneksi khusus dengan pihak-pihak terkait,” ujar seorang pengamat konstruksi yang juga meminta untuk tidak disebutkan namanya. “Ini berisiko merugikan kualitas pekerjaan di lapangan. Seharusnya, pemilihan kontraktor dilakukan dengan lebih ketat agar proyek ini memenuhi standar kualitas yang diharapkan.”
Evaluasi yang Tidak Jelas: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Keterlibatan berbagai pihak, seperti BPJN NTT, Ditjen Bina Marga, serta Bappenas, yang muncul dalam dokumen resmi yang dikeluarkan BPJN NTT juga menuai sorotan. Evaluasi yang tidak jelas terkait peran masing-masing pihak membuat banyak orang bertanya siapa yang sebenarnya bertanggung jawab jika proyek ini gagal atau tidak memenuhi standar yang diharapkan.
“Jika tidak ada evaluasi yang jelas terhadap peran masing-masing pihak, kita tidak akan pernah tahu siapa yang harus bertanggung jawab jika proyek ini gagal atau kualitasnya tidak sesuai harapan! Lebih daripada itu dalam dokumen resmi yang dikeluarkan BPJN NTT tersebut tidak dijelaskan secara detail peran masing-masing lembaga tersebut dalam penanganan proyek preservasi jalan yang kini menuai protes warga,” kata seorang pengamat independen.
“Pengawasan yang ketat dan evaluasi yang transparan sangat penting agar semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas.”
Kritikan Pakar Konstruksi Jalan
Tanggapan keras juga datang dari pakar dan ahli konstruksi jalan yang tidak ingin disebutkan namanya. “Ini proyek yang sangat besar, tapi begitu banyak masalah yang muncul. Bagaimana bisa kita percaya bahwa kualitas proyek ini akan terjaga jika anggaran terus berubah tanpa penjelasan? Proyek jalan harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti, dengan spesifikasi yang jelas. Apalagi, BPJN NTT belum memberikan penjelasan rinci tentang lebar jalan yang diperbaiki, padahal itu adalah hal yang sangat vital dalam sebuah proyek jalan,” ujar mereka kepada media ini pada hari Jum’at (27/02/2026).
“Penyimpangan dalam data anggaran dan pengurangan panjang jalan tanpa sosialisasi adalah masalah besar. Jika ini tidak segera diselesaikan dengan baik, proyek ini bisa berisiko gagal dan merugikan masyarakat, terutama yang sudah menunggu perbaikan jalan ini,” tambah pakar tersebut dengan nada kritis.
Proyek yang Berisiko Gagal
Proyek preservasi jalan yang digagas oleh BPJN NTT semakin terlihat bermasalah setelah munculnya perbedaan anggaran, ketidakjelasan spesifikasi teknis, dan pengurangan panjang jalan tanpa penjelasan yang memadai. Diperburuk dengan keterlambatan DIPA dan sistem lelang yang diragukan transparansinya, proyek yang telah dikerjakan ini terancam tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
Untuk itu, pengawasan yang lebih ketat dan evaluasi yang jelas terhadap perencanaan serta pelaksanaan proyek sangat dibutuhkan. Jika masalah-masalah ini tidak segera diatasi, proyek ini bisa berisiko menjadi beban bagi masyarakat Kota Kupang dan NTT secara keseluruhan.
Pemerintah dan BPJN NTT harus segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki pengelolaan proyek ini dan memastikan bahwa proyek tersebut dapat berjalan dengan transparan dan sesuai standar yang diharapkan demi kepentingan masyarakat.(ft/tim)









