Nama Haslinda “Menghilang” di Tahap Akhir Seleksi, Dokumen BCKS di SMKN 1 Taebenu Kuat Dugaan Dimanipulasi

Artikel ini Telah di Baca 2,200 Kali
  • Bagikan

Kupang, fajartimor.com — Nama Haslinda Nedjabawa mendadak “menghilang” pada tahap krusial seleksi calon kepala sekolah, meski sebelumnya dinyatakan lulus administrasi dan substansi. Di saat bersamaan, muncul dugaan manipulasi dokumen yang menguntungkan kandidat lain, Lot Maximas Lona, dalam proses Bimbingan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (BCKS) di SMK Negeri 1 Taebenu, Kabupaten Kupang.

“Bagaimana mungkin saya sudah lulus semua tahapan, tapi justru tidak ada di daftar akhir?” demikian kegelisahan Haslinda, Plt. Kepala SMKN 1 Taebenu, yang disampaikan kepada sejumlah pihak termasuk kepada media ini, Minggu (22/3/2026).

Nama Hilang di Tahap Penentu

Diketahui, kronologi menunjukkan kejanggalan berlapis dimana Haslinda yang telah menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt.) kepala sekolah sejak 3 Agustus 2022 lebih dari tiga tahun tidak tercantum dalam undangan awal BCKS pada 18 Desember 2025. Padahal, regulasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 secara tegas memprioritaskan Plt. kepala sekolah dalam seleksi tersebut.

Setelah sempat memprotes dan mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, namanya baru muncul belakangan. Ia bahkan dinyatakan:bLulus seleksi administrasi (29 Desember 2025), Lulus seleksi substansi (15 Januari 2026), Mengikuti tes kesehatan jasmani (Maret 2026).

Namun, pada 22 Maret 2026, kejutan terjadi. Surat pemberitahuan tes kesehatan jiwa yang ia terima tertanggal 16 Maret tidak mencantumkan namanya. Justru nama Lot Maximas Lona yang muncul sebagai peserta dari SMKN 1 Taebenu.

“Ini bukan sekadar terlambat. Ini seperti saya dihapus dari proses,” ujar Haslinda.

Dugaan Manipulasi Dokumen

Persoalan semakin serius setelah terungkap dugaan manipulasi dokumen dalam pengusulan Lot Maximas Lona.

Kepala SMKN 2 Kupang Barat, Esau Haninusa, diduga diketahui menandatangani dokumen penilaian kinerja Lot, padahal yang bersangkutan sudah pindah tugas ke SMKN 1 Taebenu sejak September 2025.

Dalam aturan BCKS, penilaian kinerja dua tahun terakhir wajib ditandatangani oleh atasan langsung yang sah. Artinya, secara administratif: Esau Haninusa tidak lagi memiliki kewenangan, Penilaian seharusnya ditandatangani oleh Haslinda sebagai Plt.

“Tanda tangan itu tidak sah secara hukum,” kata seorang sumber internal yang memahami proses tersebut.

Jika dugaan ini terbukti, maka Dokumen Lot berstatus cacat hukum, Keikutsertaannya dalam BCKS dapat dibatalkan.

Dinas Dinilai Lalai dan Tidak Konsisten

Selain dugaan manipulasi, sorotan juga mengarah ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT. Sejumlah kejanggalan administratif teridentifikasi dimana : Data Haslinda tidak diperbarui di sistem Info GTK, Dokumen yang diduga cacat tetap lolos verifikasi, Respons terhadap pengaduan dinilai lambat dan tidak solutif.

Bahkan, saat kasus ini diadukan ke anggota DPR RI, Anita Jacoba Gah, pihak dinas menyatakan bahwa nama Haslinda “sudah ada di sistem”. Pernyataan itu kemudian terbukti tidak sesuai fakta di lapangan.

“Kalau sistemnya benar, kenapa hasilnya berubah-ubah?” kritik pihak yang mendampingi Haslinda.

Status Plt. yang Bermasalah

Di sisi lain, kasus ini juga membuka persoalan lama terkait status Plt. Haslinda yang berlangsung terlalu lama. Berdasarkan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), jabatan Plt. maksimal hanya 6 bulan. Namun Haslinda telah menjabat selama 3 tahun 7 bulan.

Kondisi ini dinilai sebagai kelalaian struktural Dinas yang antara lain: Tidak melakukan evaluasi berkala, Tidak mengangkat kepala sekolah definitif termasuk membiarkan kekosongan jabatan terlalu lama.

Ironisnya, ketika seleksi kepala sekolah dibuka, Haslinda yang telah menjalankan tugas manajerial bertahun-tahun justru tersingkir.

“Dinas seperti menciptakan masalah, lalu menyingkirkan orang yang selama ini menutup kekosongan itu,” ujar pengamat pendidikan di Kupang.

Tuntutan Pemulihan Hak

Atas rangkaian peristiwa ini, Haslinda dinilai sebagai pihak yang dirugikan secara administratif dan hukum. Sejumlah tuntutan pun mengemuka:

  1. Pemulihan hak Haslinda untuk mengikuti tahapan akhir BCKS
  2. Pembatalan keikutsertaan Lot Maximas Lona jika terbukti menggunakan dokumen tidak sah
  3. Investigasi dugaan penyalahgunaan wewenang
  4. Perbaikan sistem dan verifikasi data di Dinas Pendidikan NTT

Kasus ini kini menjadi sorotan karena memperlihatkan potret tata kelola kepegawaian yang dinilai tidak profesional.

“Ini bukan hanya soal satu nama yang hilang, Ini soal sistem yang bisa menghilangkan siapa saja.” tegas Pengamat tersebut.

Sementara media ini juga berhasil mendapatkan penjelasan Dir. KSPS TK, Dr. Iwan Junaedi, M.P, yang menekankan bahwa Pemerintah melalui Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (KSPSTK) melakukan pembatasan masa tugas Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah hingga akhir Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan mempercepat pengangkatan kepala sekolah definitif di seluruh satuan pendidikan.

Direktur KSPSTK, Dr. Iwan Junaedi, M.P juga kembali menjelaskan bahwa penggunaan Plt tidak lagi diperkenankan berlangsung dalam jangka panjang. “Penunjukan Plt kepala sekolah dibatasi maksimal tiga bulan dan hanya dapat diperpanjang satu kali untuk periode yang sama,” ujarnya kepada media belum lama ini di Jakarta.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kepemimpinan sekolah berjalan optimal dan tidak bersifat sementara dalam waktu lama. “Kami menargetkan seluruh pengisian jabatan kepala sekolah definitif dapat diselesaikan pada tahun 2025 melalui sistem pengangkatan yang telah ditetapkan,” katanya.

Sejalan dengan itu, Dinas Pendidikan di daerah diwajibkan melakukan percepatan pengangkatan kepala sekolah melalui Sistem Pengangkatan KSPSTK. Proses ini mencakup verifikasi administrasi hingga penetapan calon kepala sekolah secara definitif.

Terkait persyaratan,  dijelaskan bahwa Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) untuk jenjang SMK, SMA, dan SLB harus memenuhi sejumlah kualifikasi administratif. “Calon kepala sekolah minimal berpendidikan S-1 atau D-IV, memiliki sertifikat pendidik, serta telah mengantongi sertifikat BCKS,” jelasnya.

Dalam kebijakan khusus tahun 2025, pemerintah juga memberikan kelonggaran terbatas bagi calon yang telah memenuhi syarat administrasi. Mereka dapat diangkat menjadi kepala sekolah meski belum mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat), namun hanya berlaku untuk satu periode masa jabatan.

“Verifikasi seluruh berkas dilakukan oleh Dinas Pendidikan melalui sistem Ruang GTK atau SIM KSPSTK untuk memastikan validitas data,” tambahnya.

Lebih lanjut, masa jabatan kepala sekolah tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni empat tahun untuk satu periode dan dapat diperpanjang maksimal dua periode atau delapan tahun.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi kekosongan kepemimpinan yang berkepanjangan di sekolah serta kualitas manajemen pendidikan dapat terus ditingkatkan.

Media ini juga punya sejumlah data dan fakta kejanggalan administrasi yang di produksi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur yang tentunya akan diklarifikasikan kepada pihak Dinas Pendidikan setempat. (Ft/tim)

  • Bagikan