Kupang, fajartimor.com — Haslinda Nedjabawa menegaskan komitmennya terhadap ketepatan prosedur dalam proses administrasi pendidikan, khususnya terkait apload data Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) dan Penilaian Kinerja Guru (PKG). Ia juga mengkritisi sejumlah poin yang sebelumnya disampaikan oleh Ambrosius Kodo melalui hak jawab di media.
Dalam keterangannya kepada media ini, Selasa (24/3/2025), Haslinda menegaskan bahwa apload persyaratan administrasi PKKS dan PKG yang digunakan dalam proses seleksi calon kepala sekolah mengacu pada dua tahun terakhir yang relevan, yakni tahun 2024 dan 2025, bukan 2023–2024.
“Persyaratan administrasi Calon Kepala Sekolah terkait penilaian kinerja kepala sekolah, juga penilaian kinerja guru di apload tanggal 18 dan 19 Desember 2025. Karena undangannya dikeluarkan tanggal 17 Desember 2025,” ujar Haslinda.
Ia menjelaskan, untuk kebutuhan pelantikan kepala sekolah tahun 2026, prinsip yang digunakan adalah data PKG dan PKKS dua tahun terakhir yang telah lengkap dan tervalidasi dalam sistem GTK. Dengan demikian, tahun yang digunakan adalah 2024 dan 2025.
Menurutnya, secara kronologis, tahun 2026 merupakan tahun pelantikan atau proses seleksi. Maka, penarikan data dilakukan mundur dua tahun terakhir yang paling mutakhir, yakni 2025 sebagai tahun terakhir sebelum pelantikan, dan 2024 sebagai tahun sebelumnya. Tahun 2023, lanjutnya, tidak lagi termasuk dalam kategori dua tahun terakhir yang relevan.
Selain itu, Haslinda juga menyoroti adanya dokumen yang dinilai tidak sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat pernyataan sebagai atasan langsung calon kepala sekolah atas nama Lot Maximas Lona terkait keterangan tidak pernah tersangkut pidana sedang maupun berat.
“Jika yang bersangkutan memiliki surat tersebut, pertanyaannya surat tersebut didapat dari mana? Atasan siapa yang produksi dan kemudian tanda tangan. Karena terhitung September 2025, yang bersangkutan guru de facto di SMKN 1 Taebenu dan saya Plt. Kepala Sekolah,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan klarifikasi yang disampaikan Kadis Ambrosius Kodo, yang menurutnya tidak menyinggung secara spesifik terkait surat pernyataan bebas pidana tersebut. “Atasan langsung Lot Maximas Lona saya dong,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, Haslinda turut menyinggung aspek etika birokrasi dalam proses seleksi. Ia mengaku keberatan jika terdapat perlakuan yang dinilai tidak adil dalam penentuan prioritas peserta seleksi.
“Masa saya sebagai Plt. SMKN 1 Taebenu ikut proses seleksi lalu diam-diam, Lot Maximas Lona, guru yang diterima demi pemenuhan target jam mengajar malah yang diprioritaskan? Mikir!” ungkapnya dengan nada kesal.
Lebih lanjut, media ini juga memperoleh informasi terkait prinsip pelaksanaan seleksi calon kepala sekolah berdasarkan sistem dan ketentuan yang berlaku. Dalam tahapan tersebut, pengajuan pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak boleh mendahului pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
Urutan proses seleksi yang benar meliputi seleksi administrasi dan substansi, rekomendasi tim pertimbangan, pemeriksaan kesehatan, penetapan calon yang memenuhi syarat, pengajuan Pertek BKN, hingga pelantikan atau penugasan.
Dengan demikian, Pertek BKN merupakan tahap akhir dalam proses administrasi kepegawaian, bukan bagian dari tahapan seleksi awal. Jika Pertek diterbitkan sebelum pemeriksaan kesehatan dilakukan, hal tersebut dinilai sebagai cacat prosedur dan berpotensi membuat proses menjadi tidak sah.
Secara prinsip, pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani merupakan syarat kelayakan utama, sementara Pertek BKN adalah bentuk persetujuan administratif akhir. Oleh karena itu, proses tidak dapat dibalik, yakni persetujuan diberikan sebelum kelayakan calon dipastikan.
Kesimpulannya, penegasan terkait keabsahan data administrasi dan tahapan seleksi menjadi krusial guna memastikan proses pengangkatan kepala sekolah berjalan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola yang baik. (Ft/tim)










