“Menjaga Hulu, Menyelamatkan Hilir; Kludolfus Tuames: 98 Persen DAS Rentan, Tak Bisa Lagi Dikelola Sendiri-sendiri”

Artikel ini Telah di Baca 605 Kali
  • Bagikan

Kupang, fajartimor.com – Di pelataran DPRD NTT, angin siang berembus pelan ketika isu besar tentang masa depan lingkungan dibicarakan. Kepala BPDAS Benain Noelmina, Kludolfus Tuames, berdiri di hadapan puluhan wartawan, Rabu (25/3/2026), usai rapat bersama Komisi IV, dan kemudian menyampaikan kegelisahan yang sekaligus menjadi seruan, pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Nusa Tenggara Timur tak lagi bisa ditunda, apalagi dikerjakan secara terpisah.

“Sekitar 98 persen wilayah NTT masuk kategori DAS kecil, bahkan luasnya di bawah 10 ribu hektare. Ini menunjukkan tingkat kerentanan yang tinggi. Karena itu, pengelolaannya harus serius dan terintegrasi.” terang Kludolfus.

Pernyataan tersebut menjadi dasar urgensi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD NTT tentang pengelolaan DAS terpadu.

Oleh Karena itu, dalam kerangka hukum, Perda ini wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS, dengan penguatan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 dan keselarasan dengan RT/RW daerah.

Putra NTT yang cakap ini menjelaskan bahwa secara sistematis, rancangan Perda akan memuat judul, konsiderans filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menegaskan bahwa hulu dan hilir bukan dua dunia terpisah, melainkan satu napas ekosistem. Substansi di dalamnya mencakup ketentuan umum, asas dan tujuan, kelembagaan, perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi.

Namun bagi Kludolfus, regulasi ini bukan sekadar teks hukum. Ini adalah ikhtiar merawat bumi.

“Tidak ada sektor yang paling penting, semua punya peran,” katanya. “Kalau satu sektor tidak ramah lingkungan, dampaknya akan ke mana-mana, baik pertanian, peternakan, bahkan kehidupan sosial masyarakat,” Jelas Kludolfus.

Karena itu, lanjutnya, desain kelembagaan dalam Perda menekankan integrasi. Sudah tentu, akan dibentuk Tim Koordinasi Pengelolaan DAS Terpadu di tingkat daerah, melibatkan Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Pertanian, hingga instansi vertikal seperti BPDASHL dan Balai Besar Wilayah Sungai.

Kolaborasi ini menjadi jembatan antara kebijakan pusat dan praktik di daerah, antara hulu yang dijaga dan hilir yang diselamatkan.

Dalam praktiknya, Perda akan mengatur rencana pengelolaan DAS terpadu berbasis kesepakatan lintas sektor, pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, serta pengendalian pemanfaatan ruang. Semua dirancang agar alam tidak sekadar dieksploitasi, tetapi dipulihkan.

Di dalamnya juga diatur sistem informasi DAS terpadu sebagai dasar pengambilan keputusan, serta mekanisme monitoring dan evaluasi bersama antara pemerintah daerah dan instansi vertikal.

Tak kalah penting, regulasi ini memuat skema insentif dan disinsentif.

“Insentif diberikan kepada mereka yang menjaga lingkungan,” ujar Kludolfus. “Sebaliknya, ada sanksi administratif hingga pidana bagi yang melanggar.” beber Kludolfus.

Ia menegaskan, menjaga DAS sejatinya adalah menjaga keseimbangan hidup itu sendiri antara ekologi, ekonomi, dan sosial.

“Kalau ekologinya terjaga, manfaat ekonominya akan dirasakan masyarakat. Dan pada akhirnya, itu berdampak pada kehidupan sosial,” katanya.

Proses penyusunan Perda ini masih berjalan. Naskah akademik telah memuat kajian mendalam tentang ekosistem DAS, konflik penggunaan lahan, serta analisis kelembagaan. Tahapan berikutnya mencakup uji publik, konsultasi lintas sektor, hingga harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Untuk memperkuat fondasi ilmiah, BPDAS Benain Noelmina juga menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Universitas Nusa Cendana Kupang, dan Politani Kupang.

Di tengah tantangan perubahan iklim dan tekanan terhadap sumber daya alam, Kludolfus menutup pernyataannya dengan nada yang lebih dalam sebuah ajakan yang melampaui birokrasi.

“Tujuannya agar perda ini menjadi dasar kuat pengelolaan DAS yang berkelanjutan di NTT. Supaya apa yang kita miliki hari ini tidak menjadi sumber kerentanan, tetapi menjadi kekuatan bagi generasi yang akan datang,” Papar Kludolfus.

Demikanbpesan tersebut berlabuh. Menjaga hulu adalah merawat kehidupan, dan merawat bumi adalah jalan panjang menuju kesejahteraan rakyat. (Ft/boni)

  • Bagikan