Jakarta, fajartimor.com – Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan konsultasi terkait Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan di Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Kamis (9/10).
Rombongan Panja dipimpin oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD NTT, Nelson Obed Matara, S.Ip., M.Hum, dan diterima langsung oleh Kepala Subdirektorat Wilayah I, Slamet Endarto, di ruang rapat lantai 15 Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda.
Dalam pertemuan tersebut, Nelson menyampaikan bahwa konsultasi dilakukan untuk mendapatkan masukan dan arahan dari pemerintah pusat terkait sejumlah ketentuan yang akan dimuat dalam peraturan tersebut.
“Pembahasan Panja menemukan adanya usulan untuk mencantumkan tanggung jawab anggota DPRD tidak hanya kepada masyarakat dan konstituen, tetapi juga kepada partai politik. Selain itu, tata hubungan anggota DPRD dengan partai politik juga dinilai penting untuk diatur dalam Kode Etik,” jelas Nelson.
Menanggapi hal itu, Slamet Endarto mengingatkan agar setiap ketentuan yang dirumuskan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
“Terkait muatan kearifan lokal, silakan dimuat, namun tetap harus selaras dengan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah pusat,” tegas Slamet.
Nelson Matara menyampaikan bahwa hasil konsultasi ini akan menjadi pedoman bagi Panja dalam menyempurnakan rancangan peraturan tersebut. “Kami berharap rancangan ini segera dapat disahkan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi NTT,” ujarnya.
Selain anggota Panja, konsultasi ini turut dihadiri Ketua DPRD NTT Ir. Emelia J. Nomleni, Wakil Ketua DPRD Kristien Samiyati Pati, S.P., serta beberapa anggota DPRD lainnya juga Sekretaris DPRD Provinsi NTT, Alfonsius Watu Raka, S.E., M.M.,. (As*****)