Kupang, fajartimor.com – Sebuah langkah besar diambil oleh Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam upaya mengakhiri berbagai polemik seputar iuran sekolah yang selama ini membebani orang tua siswa di jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, yang berlangsung Jumat (12/9/2025), yang di pimpinan wakil ketua komisi V DPRD NTT Winston Rondo.
Pantauan media, RPD tersebut berlangsung cukup alot yang membahas tentang Pendanaan Pendidikan pada sekolah menengah atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan sekolah luar biasa.Pertemuan ini sekaligus memfinalisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pendanaan Pendidikan, yang akan menjadi solusi hukum dan sosial bagi ribuan orang tua dan siswa di NTT.
Ketua Komisi V DPRD NTT, Syafrudin Pua Rake, menyampaikan bahwa pergub ini dirancang untuk lebih manusiawi dan adil. Iuran pendidikan – yang sebelumnya dikenal sebagai “uang komite” – kini akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing orang tua siswa.
“Orang tua dengan penghasilan di atas Rp5 juta membayar penuh 100%, tetapi yang penghasilannya di bawah Rp1 juta hanya dikenakan 20%. Ini lebih adil dan tidak lagi memberatkan,” tegas Syafrudin.
Salah satu terobosan paling revolusioner dalam pergub ini adalah kebijakan penghapusan tunggakan komite. Selama ini, banyak siswa dan alumni tidak bisa mengambil ijazah karena belum melunasi iuran komite. Kini, dengan aturan baru, semua tunggakan akan dianggap lunas.
“Ada belasan ribu alumni yang belum bisa ambil ijazah karena utang komite. Setelah pergub ini berlaku, ijazah bisa diambil tanpa bayar tunggakan. Ini kabar gembira bagi semua pihak,” ujar Syafrudin.
Untuk memastikan aturan ini berjalan tanpa penyimpangan, Komisi V menekankan pentingnya sistem pengawasan berlapis. Mulai dari internal sekolah, pengawas sekolah, Inspektorat, hingga kontrol dari kepala daerah akan dilibatkan dalam memastikan implementasi pergub.
“Aturan tanpa pengawasan akan sia-sia. Kami ingin ini benar-benar bekerja dan menjawab kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Wakil Ketua Komisi V, Winston Rondo, dalam kesempatan itu mendorong agar Bapak Gubernur NTT segera mengesahkan pergub ini, sehingga seluruh sekolah di 22 kabupaten/kota di NTT bisa segera melakukan sosialisasi dan implementasi aturan baru ini menjelang tahun ajaran baru.
“Ini adalah solusi terhadap pungutan liar dan ketidakjelasan soal iuran sekolah. Pergub ini akan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi orang tua siswa,” kata Winston.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Amros Kodo, usai Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPRD NTT mengapresiasi inisiatif dan kerja keras DPRD NTT, terutama Komisi V, dalam mendorong lahirnya kebijakan progresif ini. Menurutnya, iuran dari masyarakat adalah bentuk partisipasi, namun harus berlandaskan hukum yang jelas.
“Iuran sekolah harus didasarkan pada perencanaan yang matang dan sesuai kemampuan orang tua. Kami siap menjalankan pergub ini dan melakukan sosialisasi luas ke masyarakat,” tutup Amros. (Ft***)