Kupang, fajartimor.com – Panitia Kerja (Panja) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2025 resmi mulai bekerja. Pembentukan Panja tersebut menandai dimulainya proses evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pemerintah Provinsi NTT selama satu tahun anggaran berjalan.
Forum DPRD NTT telah menetapkan Yulius Ully, anggota Fraksi Partai NasDem, sebagai Ketua Panja. Ia mengemban mandat untuk memimpin proses pengkajian terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah, termasuk menelusuri program-program tahun sebelumnya yang belum ditindaklanjuti.
Secara normatif, pelaksanaan evaluasi LKPJ merupakan kewajiban konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 sebagai regulasi teknis pelaksanaannya. Dalam kerangka tersebut, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD untuk kemudian dibahas secara sistematis melalui Panja.
Panja LKPJ DPRD NTT telah menggelar rapat internal awal sebagai langkah konsolidasi. Dalam struktur kerja tersebut, unsur pimpinan dan sekretariat dewan turut terlibat, termasuk Wakil Ketua Simprosa R. Gandut, S.Ap., yang juga menjalankan fungsi sebagai ex officio Sekretaris Dewan (Sekwan), guna memastikan kelancaran administrasi dan teknis pelaksanaan tugas Panja.
Ketua Panja, Yulius Ully, menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja berdasarkan indikator dan parameter yang telah ditetapkan dalam regulasi.
“Berikan ruang kepada Panja untuk bekerja sesuai alat ukur yang berlaku,” ujarnya kepada media, Kamis (26/3/2026).
Dikatakan, secara substansi, Panja akan mengevaluasi capaian kinerja Pemerintah Provinsi NTT sepanjang tahun 2025. Selain itu, perhatian juga akan diberikan pada program-program tahun 2024 yang belum terealisasi atau belum ditindaklanjuti.
Hasil evaluasi tersebut akan disandingkan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, khususnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang diatur dalam peraturan daerah, baik untuk periode sebelumnya maupun rancangan RPJMD 2025–2029.
Dengan demikian, struktur kerja yang telah terbentuk dan pijakan regulasi yang jelas, Panja LKPJ DPRD NTT diharapkan mampu menghasilkan evaluasi yang objektif, terukur, dan akuntabel.
Hasil kerja ini tidak hanya menjadi instrumen pengawasan legislatif, tetapi juga menjadi dasar strategis dalam mendorong peningkatan kinerja pemerintahan daerah serta menjamin kesinambungan pembangunan di NTT. (Ft/tim)









