Ranperda DAS NTT: Dari Norma ke Aksi Hulu–Hilir yang Terukur dan Berkeadilan

Artikel ini Telah di Baca 872 Kali
  • Bagikan
0-3120x4160-0-0-{}-0-24#

Resensi fajartimor.com – Pembahasan Ranperda Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Nusa Tenggara Timur tidak boleh dipahami sekadar sebagai pemenuhan kewajiban legislasi daerah. Di tengah krisis ekologis yang nyata—meluasnya lahan kritis, banjir bandang yang berulang, sedimentasi sungai, menurunnya kualitas air, hingga kekeringan berkepanjangan—Ranperda DAS harus hadir sebagai instrumen korektif yang mampu menjawab persoalan dari hulu hingga hilir.

Kondisi kekinian NTT memperlihatkan paradoks pengelolaan DAS. Di satu sisi, kerangka hukum nasional telah menegaskan pentingnya pengelolaan sumber daya air dan lingkungan hidup secara terpadu, berkelanjutan, dan berbasis ekosistem. Namun di sisi lain, praktik di lapangan masih terjebak pada pendekatan sektoral, reaktif, dan jangka pendek. Hulu rusak, hilir menanggung risiko, sementara koordinasi antar-lembaga belum sepenuhnya bekerja dalam satu arah kebijakan.

Dalam konteks inilah Ranperda DAS seharusnya menjadi jembatan antara amanat regulasi yang lebih tinggi dengan realitas lokal NTT. Pengelolaan DAS tidak cukup diatur melalui norma umum tentang kewenangan dan koordinasi, tetapi perlu diterjemahkan ke dalam target kuantitatif yang tegas dan terukur, mulai dari:

  • rehabilitasi lahan kritis di wilayah hulu,
  • pengendalian erosi dan sedimentasi di daerah tengah,
  • hingga pengamanan kualitas, kuantitas, dan pemanfaatan air di wilayah hilir.

Pendekatan hulu–hilir harus menjadi roh utama Ranperda, bukan sekadar frasa kebijakan. Kerusakan di hulu tidak boleh lagi dipisahkan dari banjir, pencemaran, dan krisis air di hilir. Karena itu, regulasi daerah semestinya menetapkan indikator kinerja yang jelas: berapa hektare hutan dan lahan direhabilitasi setiap tahun, berapa persen penurunan lahan kritis, bagaimana standar mutu air sungai dijaga, serta sejauh mana risiko banjir dan kekeringan ditekan secara sistematis.

Pemerintah Provinsi NTT dituntut memastikan Ranperda DAS terintegrasi dengan RPJMD, rencana tata ruang, dan kebijakan pembangunan daerah. Tanpa integrasi tersebut, Ranperda berpotensi menjadi dokumen normatif yang tidak operasional. Di saat yang sama, kejelasan pembiayaan menjadi kunci. Pengelolaan DAS tidak bisa bergantung pada niat baik semata, tetapi memerlukan kepastian dukungan anggaran melalui APBD, sinergi APBN, serta skema pendanaan lain yang sah dan berkelanjutan.

Peran kelembagaan juga harus ditegaskan. BP DAS Benain Noelmina, BWS NTT, dan Dinas Lingkungan Hidup perlu ditempatkan dalam satu kerangka kerja yang saling melengkapi, bukan berjalan sendiri-sendiri. Sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi harus tercermin dalam Ranperda, sehingga tidak terjadi tumpang tindih program atau kekosongan tanggung jawab di lapangan.

DPRD NTT, sebagai pembentuk peraturan dan pengawas kebijakan, memiliki posisi strategis untuk memastikan Ranperda DAS tidak berhenti pada kompromi normatif. Fungsi legislasi dan pengawasan DPRD perlu diarahkan untuk memperkuat indikator kinerja, mekanisme evaluasi tahunan, serta akuntabilitas seluruh pemangku kepentingan yang terlibat.

Lebih jauh, pengelolaan DAS tidak akan berhasil tanpa keterlibatan masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya. Ranperda DAS harus memberi ruang nyata bagi partisipasi masyarakat adat, kelompok tani, komunitas lokal, pelaku usaha, dan lembaga swadaya masyarakat, bukan sekadar sebagai objek kebijakan, tetapi sebagai subjek pengelolaan. Rehabilitasi berbasis masyarakat, pengawasan partisipatif, dan insentif bagi praktik ramah lingkungan perlu menjadi bagian dari desain kebijakan.

Oleh karena itu, Ranperda DAS NTT adalah momentum untuk mengakhiri pendekatan tambal sulam dalam pengelolaan lingkungan. Jika regulasi ini ingin relevan dengan tantangan zaman, maka ia harus berani berbicara angka, waktu, peran, dan tanggung jawab dari hulu ke hilir. Tanpa keberanian itu, Ranperda DAS hanya akan sah secara hukum, namun gagal menjawab kebutuhan ekologis dan keberlanjutan hidup masyarakat NTT. (Boni)

  • Bagikan