Alfred Baun: Kadis Pendidikan NTT Jangan Berlaku “Roma Locuta Causa Finita”, Safirah Abineno Masih Aktif dan Negara Wajib Hadir

Artikel ini Telah di Baca 933 Kali
  • Bagikan
Aneh! SK Membebaskan Sementara Dari Jabatan Kepsek SMKN 5 Kota Kupang kepada DRA Safirah Cornelia Abineno, ada Klasifikasi 'RAHASIA'. (Foto istimewa)
Aneh! SK Membebaskan Sementara Dari Jabatan Kepsek SMKN 5 Kota Kupang kepada DRA Safirah Cornelia Abineno, ada Klasifikasi 'RAHASIA'. (Foto istimewa)

Kupang, fajartimor.com — Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) Nusa Tenggara Timur, Alfred Baun, melancarkan kritik keras dan bernada agitasi administratif terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Ambrosius Kodo, menyusul belum adanya kepastian pemulihan status administratif Dra. Safirah Cornelia Abineno, Kepala SMKN 5 Kupang, yang secara hukum kepegawaian masih aktif, namun hingga kini terkatung dalam ketidakpastian birokrasi.

Menurut Alfred, kondisi yang dialami Safirah tidak dapat lagi dipahami sebagai kelalaian biasa, melainkan indikasi maladministrasi berat yang beririsan dengan dugaan pembangkangan hierarkis terhadap keputusan pemerintahan di atasnya.

Ia menegaskan, negara tidak boleh tunduk pada tafsir sepihak pejabat teknis yang menempatkan dirinya seolah otoritas final.

“Jangan ada pejabat yang bertindak seolah-olah Roma locuta, causa finita. Ini negara hukum, bukan negara tafsir pribadi,” tegas Alfred kepada media ini, Minggu, (31/01/2026).

Alfred yang dimintai tanggapannya secara tegas menyoroti tidak ditandatanganinya surat pernyataan resmi milik Safirah Cornelia Abineno yang disusun berdasarkan hasil rapat koordinasi dan mediasi kepegawaian pada 14 November 2025 di Kupang, dimana rapat tersebut dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Provinsi NTT dan dihadiri Kepala BKD Provinsi NTT, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, serta Plh. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT, sebagaimana tercantum dalam daftar hadir resmi.

“Kalau rapat resmi dipimpin Plh Sekda, dihadiri BKD dan Biro Hukum, lalu hasilnya tidak dieksekusi, itu bukan persoalan teknis. Itu sudah masuk wilayah pembangkangan administratif,” ujar Alfred.

Terpisah, Safirah menyatakan seluruh poin kesepakatan hasil rapat telah dituangkan secara tertulis dan diserahkan melalui Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk memperoleh pengesahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Namun hingga berita ini diturunkan, dokumen tersebut belum ditandatangani.

“Saya sudah menyerahkan pernyataan sesuai hasil mediasi melalui Kabid GTK untuk ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi sampai hari ini tidak ada tindak lanjut,” ungkap Safirah kepada media, Jumat (30/01/2026).

Oleh karena itu, bagi Alfred Baun, situasi ini mengindikasikan pengabaian asas kepastian hukum dan asas kepatuhan hierarki pemerintahan.

Ia menilai, kepala dinas tidak berada di atas sistem, dan penundaan tanpa alasan hukum yang terbuka dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).

“Safirah masih aktif, tidak ada keputusan final yang mencabut jabatannya. Kalau hak administratifnya digantung, itu bukan pembinaan, itu tekanan struktural. Negara seperti membiarkan satu ASN dihukum tanpa putusan,” kata Alfred.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, Alfred terus menerus menjelaskan bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas keterbukaan, dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan.

Jika dibiarkan, ia memperingatkan, hal ini dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola pendidikan dan manajemen ASN di NTT.

Alfred juga menilai bahwa narasi dugaan pelanggaran terhadap Safirah yang berkembang di ruang publik belum pernah diuji secara objektif dan proporsional, sementara stigma telah lebih dahulu dilekatkan. Dalam kondisi demikian, menurutnya, pengadilan opini bekerja lebih cepat daripada mekanisme hukum.

“Ini berbahaya. Ketika opini mendahului prosedur, maka yang bekerja bukan hukum, melainkan kekuasaan,” ujarnya.

Ia bahkan mempertanyakan apa yang sebenarnya hendak disingkirkan atau ditutup, sehingga Safirah terus berada dalam posisi tertekan. “Ada apa di SMKN 5 Kupang sampai kepala sekolah yang masih aktif diperlakukan seperti ini? Pertanyaan ini sah dan harus dijawab secara terbuka,” kata Alfred.

Atas kondisi tersebut, Alfred menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa perkara ini ke Ombudsman RI Perwakilan NTT, jika indikasi maladministrasi dan pengabaian hasil rapat resmi terus berlanjut. “Kalau negara tidak hadir melalui mekanisme internal, maka pengawasan eksternal wajib bicara,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Ambrosius Kodo belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan tidak ditandatanganinya dokumen dimaksud. Media ini masih berupaya memperoleh klarifikasi Kadis Ambrosius Kodo.

Untuk diketahui, dalam bentangan pendidikan NTT yang membawahi ratusan SMA dan SMK di 22 kabupaten/kota, Alfred menilai kasus Safirah Cornelia Abineno telah menjelma menjadi ujian serius terkait disiplin birokrasi dan keberanian negara menegakkan hukum administrasi terhadap aparaturnya sendiri—apakah negara hadir memberi kepastian dan keadilan, atau justru membiarkan pembiaran administratif menjadi pola kekuasaan yang berulang.

Masih menurut Alfred Baun, alur administratif perkara Safirah terindikasi terputus secara sepihak dimana Rapat koordinasi resmi (14 November 2025) telah menghasilkan kesepakatan. Lalu diikuti dengan dibuatnya rumusan Surat pernyataan korban yang disusun sesuai hasil rapat. Selanjutnya Penyerahan melalui Kabid GTK. Artinya prosedur internal dipenuhi. Pertanyaannya, mengapa tidak ditanda tangan Kadis? Kalaupun tidak ditanda tangan, mestinya Kadis Ambrosius Kodo memberikan penjelasan tertulis. Bukan malah diam dan kini menjadi santapan publik.

Bagi Alfred, kebuntuan ini patut diuji, apakah murni kelalaian, atau berkaitan dengan kepentingan tertentu dalam pengelolaan SMKN 5 Kupang. Namun ia menegaskan, dugaan konflik kepentingan harus dibuka melalui mekanisme resmi, bukan asumsi liar.

Lainnya lagi, Alfred Baun justru memandang kasus Dra. Safirah Cornelia Abineno sudah bisa dilaporkan ke Perwakilan Ombudsman RI di Kupang.

Objek Laporannya kata Alfred yakni dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut, pengabaian kewajiban administratif, dan penyalahgunaan kewenangan.
Terlapor: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.
Dasar:

  • Pengabaian hasil rapat resmi pemerintah.
  • Pelanggaran AAUPB (kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan).
  • Kerugian administratif dan psikologis ASN.
    Permintaan: Pemeriksaan, rekomendasi pemulihan hak, dan perintah eksekusi administratif.

Alfred juga menegaskan, jika pembiaran administratif terus berlanjut, maka kondisi ini secara hukum telah memenuhi unsur objek sengketa PTUN, berupa keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan yang merugikan hak ASN.
Namun ia menekankan, jalur hukum adalah langkah terakhir, setelah mekanisme internal dan pengawasan administratif negara dijalankan. (Ft/tim)

  • Bagikan