“Bongkar Sekarang atau Pendidikan Dikorbankan”: Mantan Kepsek Desak Kejati Lidik Dugaan Potongan Dana BOS 30 Persen di SMK, SMA, dan SLB

Artikel ini Telah di Baca 908 Kali
  • Bagikan

Kupang, fajartimor.com – Seorang mantan kepala satuan kerja SMK di Nusa Tenggara Timur yang minta namanya dirahasiakan, secara terbuka mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk turun langsung melakukan penyelidikan ke sejumlah SMK, SMA, dan SLB, menyusul mencuatnya dugaan pemotongan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga 30 persen.

Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk keprihatinan atas praktik yang menurutnya tidak lagi bisa dipandang sebagai penyimpangan administratif biasa, melainkan indikasi kejahatan luar biasa apabila benar terjadi.

“Ini bukan isu baru. Ini Modus lama. Dulu itu sekitar 10 persen, itu pun sudah salah. Tapi kalau sekarang benar 30 persen, maka ini kejahatan luar biasa. Karena yang dikorbankan langsung adalah hak siswa,” tegasnya kepada media ini, Minggu, (01/02/2026).

Mantan kepala sekolah tersebut justru sepakat dengan langkah hukum Kejaksaan Tinggi NTT sekaligus meminta aparat penyidik Kejati menelusuri seluruh mata rantai pengelolaan Dana BOS, mulai dari pendataan peserta didik hingga proses pencairan dan penggunaan di tingkat sekolah.

Menurutnya, secara normatif mekanisme BOS sudah diatur ketat: pendataan melalui sistem Dapodik/Tata Kelola (Takola), verifikasi oleh dinas pendidikan provinsi, pengiriman data ke kementerian, hingga pencairan dana ke rekening sekolah.

Namun ia menilai, titik rawan justru muncul pada fase pencairan, terutama bila pencairan dikaitkan dengan rekomendasi pejabat tertentu, sehingga membuka ruang perlakuan tidak setara antar sekolah.

“Ada sekolah yang cepat cair, ada yang tertahan. Kalau pencairan bergantung pada rekomendasi, di situ potensi transaksi non-prosedural bisa muncul. Ini yang perlu dibongkar jaksa,” ujarnya.

Belanja Buku Jadi Simbol Dugaan Penyimpangan

Ia juga menyoroti belanja buku pembelajaran yang menurut pengamatannya tidak berdampak nyata terhadap proses belajar, bahkan menumpuk di sekolah dari tahun ke tahun.

“Buku-buku itu ada, tapi tidak dipakai. Kalau dana dipotong, lalu belanja dipaksakan sekadar formalitas laporan, siapa yang diuntungkan? Jelas bukan siswa,” katanya.

Dalam penggunaan Dana BOS, sekolah diwajibkan menyusun Rencana Penggunaan Dana (RPD) berbasis skala prioritas, mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan, serta melakukan inventarisasi barang melalui tim penerima dan pencatatan aset.

Pelaporan juga harus sinkron dengan RPD dan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi serta kementerian, baik secara daring maupun fisik, serta siap diaudit melalui audit reguler, uji petik, hingga audit khusus.

“Kalau semua prosedur ini dilanggar dan dana tetap terpotong, berarti ini tidak berdiri sendiri. Jaksa harus melihat ini sebagai dugaan praktik sistemik,” ujarnya.

Mantan kepsek tersebut menegaskan, jika dugaan pemotongan 30 persen benar terjadi, maka selain merugikan keuangan negara, praktik itu juga merampas hak peserta didik, terutama di SMK yang membutuhkan biaya besar untuk praktik dan pemenuhan kompetensi keahlian.

“Kompetensi siswa tidak tercapai, kebutuhan praktik dipangkas, dan pada akhirnya 8 Standar Nasional Pendidikan tidak terpenuhi. Output dan outcome pendidikan pasti rendah. Ini dampak serius,” katanya.

Ia secara khusus meminta Kejati membuka ruang bagi guru, kepala sekolah, atau pihak internal yang mengetahui praktik tersebut untuk menjadi justice collaborator.

“Tanpa keberanian orang dalam, kasus seperti ini sulit dibuka. Padahal ini menyangkut masa depan pendidikan. Saya minta jaksa lindungi mereka yang berani bicara,” tegasnya.

Media ini akan terus melakukan penelusuran dan klarifikasi sesuai spirit Undang undang pers nomor 40 tahun 1999 serta tanggung jawab pers dalam mengawal pendidikan yang bermutu dan bermartabat. (Ft/tim)

  • Bagikan