Kupang, fajartimor.com – Dugaan praktik pemotongan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar 30 persen yang diduga melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (P dan K NTT) kini memasuki fase penentuan.
Pola yang selama ini disebut berjalan senyap, rapi, dan terkunci secara administratif, dan diibaratkan sebagai kartel fee mulai menunjukkan retakan serius, seiring keseriusan Kejaksaan Tinggi NTT menelusuri dugaan praktik tersebut.
Bidang Humas Kejati NTT seperti yang diberitakan sejumlah media online memastikan bahwa dugaan permintaan fee 30 persen dari Dana BOS akan dilaporkan secara resmi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, guna memperoleh arahan tindak lanjut hukum.
“Kami dari Bidang Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur akan melaporkan dugaan permintaan fee 30 persen dari Dana BOS yang kuat dugaan dilakukan oleh oknum ASN Dinas P dan K NTT kepada Kajati NTT,” ujar Kasi Penkum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana kepada sejumlah media, Jumat (30/1/2026).
Diberitakan, setelah laporan disampaikan, Kajati NTT akan menentukan arah penanganan, apakah melalui klarifikasi awal, pengumpulan bahan keterangan, atau tahapan penyelidikan sesuai hukum acara.
Berdasarkan investigasi dan penelusuran informasi dari berbagai sumber menyebutkan, oknum ASN Dinas P dan K NTT diduga menjalankan intervensi administratif sistemik terhadap ratusan kepala sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB di NTT, jumlahnya diperkirakan mencapai lebih dari 900 satuan pendidikan.
Modus yang diduga digunakan memperlihatkan pola terstruktur dan berulang, antara lain: permintaan data sensitif sekolah (nama kepala sekolah, NIP, kode rekening ARKAS, nomor BKU), juga dugaan penahanan invoice dan dokumen tagihan, sehingga sekolah tidak memiliki kendali penuh atas proses pencairan.
Lainnya lagi yakni pengondisian belanja buku Dana BOS melalui SIPLAH, agar diarahkan pada penyedia atau Penerbit berdasarkan merek tertentu yang diduga telah ditentukan sebelumnya.
Diketahui dalam skema ini, muncul dugaan adanya pembagian fee sebesar 30 persen dari nilai belanja, yang diduga diterima sebagai imbalan atas penunjukan penyedia.
Pola tersebut dinilai menyerupai kartel administratif, karena kendali anggaran tidak lagi berada pada sekolah sebagai pengguna, melainkan terpusat pada aktor tertentu.
Oleh karena itu dari perspektif hukum administrasi negara, pola tersebut jika terbukti berpotensi mengandung: Abuse of Power (Penyalahgunaan Wewenang), dimana ketika kewenangan pembinaan dan pengawasan digunakan untuk mengendalikan pilihan belanja dan transaksi sekolah, bukan untuk memastikan kepatuhan regulasi.
Selain itu pola tersebut jelas akan membangun Conflict of Interest (Benturan Kepentingan), dimana aparatur negara diduga berada pada posisi yang memengaruhi pengadaan, sementara pada saat yang sama diduga menerima keuntungan dari hasil pengondisian tersebut.
Dan mirisnya lagi pola tersebut jelas akan bermuara pada dugaan maladministrasi Sistemik kaitannya dengan penguasaan dokumen, intervensi administratif, dan penguncian transaksi yang berpotensi melanggar asas AAUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik), khususnya asas kepastian hukum, kecermatan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Jika kemudian dibawa ke ruang pidana untuk selanjutnya diuji maka hampir dapat dipastikan dugaan tersebut akan beririsan dengan: Pasal 3 UU Tipikor (penyalahgunaan kewenangan);
Pasal 12 huruf i dan e UU Tipikor (benturan kepentingan dan pemaksaan dengan potongan).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo, membantah seluruh tudingan saat dihubungi Media ini, Minggu (01/02/226) melalui telepon WhatsApp.
Ia menegaskan tidak pernah menginstruksikan permintaan fee maupun mengintervensi kepala sekolah dalam pengadaan.
“Kami terbuka. Siapa saja boleh ikut sesuai mekanisme. Tidak ada intervensi agar belanja pada satu penyedia tertentu,” ujarnya.
Ia juga menyebut telah melakukan klarifikasi kepada sejumlah kepala sekolah yang menurutnya membantah adanya intervensi.
“Saya juga sudah cek ke sejumlah kepala sekolah dan mereka mengaku tidak ada intervensi seperti yang kini diributkan,” hindar Ambrosius Kodo.
Ambrosius Kodo bahkan menegaskan akan menerapkan disiplin ASN jika kemudian benar ada laporan terkait intervensi pengelolaan Dana Bos dan dugaan permintaan fee 30 persen.
Dengan keterlibatan Kejati NTT, dugaan praktik yang selama ini disebut sunyi namun terstruktur tersebut kini berada di ujung hukum.
Terkini, arah penanganannya akan ditentukan oleh keputusan Kajati NTT, apakah berhenti pada klarifikasi administratif atau berlanjut ke penyelidikan dugaan korupsi terstruktur.
Redaksi akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini. (Ft/tim****)












