Kupang, fajartimor.com — Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melkiades Laka Lena menugaskan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Flori Rita Wuisan, untuk menuntaskan polemik kepemimpinan di SMKN 5 Kota Kupang yang belakangan menjadi sorotan publik.
Penugasan tersebut disampaikan Gubernur Melkiades kepada fajartimor.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (27/1/2026) sekitar pukul 02.07 Wita, menyusul mencuatnya dugaan dualisme kepemimpinan serta indikasi maladministrasi dalam penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SMKN 5 Kota Kupang.
“Soal ini, sebaiknya keterangan disampaikan oleh Plh Sekda yang sudah ditugaskan menangani persoalan tersebut,” ujar Gubernur Melkiades singkat.
Media ini kemudian berupaya menghubungi Plh Sekda Provinsi NTT untuk kepentingan klarifikasi dan konfirmasi lanjutan. Uniknya Plh Sekda NTT tersebut yang dikonfirmasi wartawan melalui medium WhatsApp menyarankan media ini untuk menanyakan langsung kepada Kadis Pendidikan dan Kebudayaan provinsi NTT, Ambrosius Kodo.
“Silahkan hubungi Kadis P dan K…tks,” elak Rita Wuisan.

Sebelumnya, polemik penunjukan Plt Kepala SMKN 5 Kota Kupang menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi sipil. Salah satunya disampaikan Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT, Alfred Baun, yang menilai proses penunjukan Plt Kepsek tersebut patut diuji secara administratif dan hukum.
Menurut Alfred, persoalan tersebut tidak semata menyangkut dinamika internal sekolah, melainkan berkaitan langsung dengan legalitas kewenangan negara dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), keabsahan layanan pendidikan, serta kepastian hukum bagi peserta didik.

“Jika penunjukan Plt Kepala Sekolah dilakukan tanpa prosedur yang jelas dan sah, maka kebijakan itu berpotensi menimbulkan masalah hukum lanjutan, baik administrasi maupun tata kelola pendidikan,” kata Alfred kepada media ini, Selasa (26/1/2026).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 yang diperbarui dengan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Regulasi tersebut mengatur bahwa penugasan kepala sekolah, termasuk Plt, harus memenuhi syarat formil dan materiil.
Araksi NTT juga menyoroti implikasi penunjukan Plt Kepsek terhadap pengelolaan Dana BOS, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, kepala sekolah merupakan penanggung jawab utama atas perencanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Selain itu, Alfred mengingatkan bahwa persoalan administratif di tingkat sekolah dapat berdampak pada keabsahan layanan pendidikan, termasuk dokumen akademik peserta didik, jika tidak ditangani secara cermat dan sesuai ketentuan.
Terkait berbagai sorotan tersebut, hingga kini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT maupun Plt Kepala SMKN 5 Kota Kupang belum memberikan keterangan resmi.
Pemerintah Provinsi NTT melalui penugasan Plh Sekda diharapkan dapat melakukan klarifikasi menyeluruh serta memastikan penyelesaian polemik SMKN 5 Kota Kupang berjalan sesuai prinsip hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, dan kepastian layanan pendidikan bagi masyarakat.
Investigasi media kemudian mengurai jika DRA. Safirah Cornelia Abineno Kepsek Aktif SMKN 5 Kota Kupang kini ditempatkan sementara di Bidang Pembinaan Ketenagaan tanpa uraian tugas yang jelas. (Ft/tim)












