Hakim PN Atambua Vonis Ketua DPRD Malaka: Bersalah Atas Penganiayaan Ringan, Dijatuhi Pidana Percobaan

Artikel ini Telah di Baca 826 Kali
  • Bagikan

Kupang, fajartimor.com — Pengadilan Negeri Atambua, Nusa Tenggara Timur, secara resmi menyatakan Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, S.H., alias Raja, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan, sebagaimana diatur dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP yang telah dipadankan dalam Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana ringan, berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan yang mencakup keterangan para saksi, keterangan Terdakwa, serta alat bukti surat berupa visum et repertum.

Salinan putusan tersebut diterima media ini pada Jumat, 30 Januari 2026.

Dalam amar putusannya, Hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan kepada Terdakwa. Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila dalam masa percobaan enam bulan Terdakwa kembali melakukan tindak pidana.

Majelis Hakim menetapkan dua syarat dalam pidana percobaan tersebut. Syarat umum, Terdakwa tidak boleh melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan enam bulan. Syarat khusus, Terdakwa wajib secara langsung meminta maaf kepada korban.

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menguraikan bahwa selama persidangan telah didengar keterangan sejumlah saksi, antara lain Maksimus Seran, Stefanus Alfridius Bria, Athanasius Bria Seran, serta saksi lain termasuk Andyanto Irfandi Bria. Selain itu, persidangan juga menghadirkan dr. Oktavin Melani Bala Putri, S.Ked, selaku dokter yang menyusun visum et repertum Nomor 409/MB/PUSK.BSKVRM/II/2025.

Hakim mencatat bahwa sebagian saksi, termasuk saksi a de charge yang diajukan Terdakwa, menerangkan bahwa tidak terjadi pemukulan, melainkan upaya merampas telepon genggam korban dengan tujuan menghapus rekaman yang merekam diri Terdakwa. Keterangan serupa juga disampaikan langsung oleh Terdakwa di persidangan.

Namun demikian, Majelis Hakim menilai bahwa berdasarkan keseluruhan alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi-saksi lain dan visum et repertum, unsur penganiayaan ringan tetap terpenuhi secara hukum.

Tujuan Pemidanaan

Dalam putusan tersebut, Hakim menegaskan bahwa pemidanaan tidak semata-mata dimaksudkan sebagai pembalasan, melainkan untuk menjaga ketertiban umum, menegakkan rasa keadilan, serta memberikan efek represif, preventif, dan edukatif, baik kepada Terdakwa maupun kepada masyarakat luas.

“Oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara,” demikian ditegaskan dalam pertimbangan putusan.

Putusan ini dijatuhkan dengan berlandaskan pada ketentuan KUHP, KUHAP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Terdakwa maupun DPRD Kabupaten Malaka terkait sikap atas putusan Pengadilan Negeri Atambua tersebut. (Ft/tim)

  • Bagikan