Kadis Pendidikan NTT: Pergub 53 Tahun 2025 Wujud Kepedulian Pemerintah terhadap Pemerataan Akses Pendidikan

Artikel ini Telah di Baca 562 Kali
  • Bagikan

Kupang, fajartimor.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ambrosius Kodo, menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 53 Tahun 2025 merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah untuk menghadirkan pendidikan yang berkualitas, merata, partisipatif, dan tepat sasaran.

Pernyataan tersebut disampaikan Ambrosius kepada fajartimor.com, Sabtu (1/11/2025), menanggapi pandangan Fraksi PKB DPRD NTT yang sebelumnya menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan regulasi tersebut melalui Sekretaris Fraksi, Ana Waha Kolin.

Menurut Ambrosius, Pergub 53 Tahun 2025 sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Salah satu strategi utama dalam kebijakan nasional itu adalah pengurangan beban pengeluaran masyarakat, terutama bagi keluarga miskin dan rentan miskin.

“Keluarga miskin tidak boleh lagi dibebani biaya tambahan, termasuk pembayaran Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP). Pergub ini memastikan bahwa anak-anak dari keluarga tersebut tetap bisa bersekolah tanpa kendala biaya,” ujar Ambrosius.

Ia menjelaskan, dengan diterapkannya Pergub ini, keluarga miskin dan rentan miskin dibebaskan dari kewajiban membayar IPP. Dengan begitu, bantuan pemerintah seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dapat digunakan sesuai peruntukannya — yakni membeli buku, alat tulis, pakaian seragam, transportasi sekolah, hingga biaya praktik atau magang.

Ambrosius menambahkan, langkah ini bukan hanya kebijakan administratif, tetapi wujud nyata perhatian pemerintah terhadap pemerataan kesempatan pendidikan di seluruh wilayah NTT.

“Pergub 53 Tahun 2025 menjadi bagian dari upaya besar pemerintah provinsi dalam memastikan tidak ada lagi anak NTT yang putus sekolah karena alasan ekonomi,” tegasnya.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan sosial di Nusa Tenggara Timur. (Ft/on)

  • Bagikan