Kupang, fajartimor.com – Langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerbitkan Surat Panggilan Melaksanakan Tugas kepada Dra. Safirah Cornelia Abineno pada Bidang GTK dinas setempat dinilai sementara pihak sebagai langkah kaget.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai tindakan reaktif yang muncul setelah gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, oleh Dra. Safirah Cornelia Abineno bukan sebagai bagian dari tata kelola kepegawaian yang tertib dan konsisten.
Surat bernomor 100.3.5/25/PK4 tertanggal 6 Januari 2026, ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Ambrosius Kodo, S.Sos., M.M., jelas memerintahkan Safirah, yang telah dibebaskan sementara dari jabatan Kepala SMKN 5 Kupang sejak 1 Juli 2024, untuk melaksanakan tugas di Bidang Pembinaan Ketenagaan terhitung 7 Januari 2026.
Yang menjadi sorotan adalah, alasan penugasan baru ini secara eksplisit dikaitkan dengan adanya gugatan hukum di PTUN, sebagaimana tertulis dalam surat.
Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan serius, mengapa penempatan tugas administratif baru dilakukan setelah proses hukum berjalan, padahal pembebasan sementara telah berlangsung lebih dari satu setengah tahun.
Sejumlah pemerhati administrasi pemerintahan di NTT menilai kondisi ini mengarah pada dugaan maladministrasi, khususnya dalam bentuk penundaan berlarut, ketidakjelasan status hukum jabatan, serta inkonsistensi kebijakan yang berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan kecermatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, apalagi tanpa uraian tugas yang jelas.
Lebih jauh, muncul pula dugaan narasi administratif yang tidak sepenuhnya jujur dan terkesan dipelihara secara kolektif dimana selama periode Juli 2024 hingga gugatan PTUN diajukan, tidak terdapat penempatan tugas resmi yang jelas bagi Safirah, namun setelah gugatan bergulir, justru terbit surat yang seolah-olah ingin menunjukkan bahwa negara “hadir” dan telah menunaikan kewajiban administratifnya.
Kondisi ini dinilai berbahaya dalam praktik pemerintahan, karena menciptakan kesan normalisasi kebijakan yang dibenarkan setelah dipersoalkan secara hukum.
Jika benar demikian, maka tindakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai maladministrasi beraroma dugaan kebohongan berjemaah, yakni situasi ketika sebuah keputusan administratif baru dihadirkan untuk menutup atau merapikan kebijakan lama yang bermasalah, bukan untuk memperbaiki sejak awal.
Ironisnya, hingga surat panggilan diterbitkan, tidak ada pencabutan atau revisi eksplisit terhadap SK pembebasan sementara dari jabatan Kepala SMKN 5 Kupang, sehingga status hukum Safirah tetap berada dalam kondisi menggantung.
Status kepsek Safirah tidak sepenuhnya dipulihkan, namun juga tidak ditempatkan secara jelas sesuai prinsip manajemen ASN.
Untuk diketahui Surat tersebut yang copiannya di terima media ini belum lama ini, ditembuskan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Plh Sekretaris Daerah, BKD Provinsi NTT, Inspektur Daerah, serta jajaran pengawas pendidikan. Namun hingga kini, tidak ada penjelasan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT mengenai alasan pembiaran status administratif sejak Juli 2024, maupun dasar hukum penugasan baru yang terbit setelah gugatan PTUN diajukan.
Perkara ini kini tidak lagi semata soal jabatan kepala sekolah, melainkan telah berkembang menjadi uji serius atas integritas tata kelola administrasi pemerintahan, khususnya apakah kebijakan kepegawaian dijalankan berdasarkan hukum dan asas pemerintahan yang baik, atau justru baru “dibetulkan” setelah digugat di meja hijau. (Ft/tim)











