Kupang, fajartimor.com — Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT, Alfred Baun, mendesak Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk memerintahkan Bupati Malaka, SBS, segera menempati Kantor Bupati Malaka yang telah diresmikan penggunaannya. Desakan ini muncul menyusul tidak digunakannya gedung kantor tersebut, meski telah dibangun dengan anggaran daerah dan secara administratif telah diserahkan untuk difungsikan.
Alfred menilai, pembiaran kantor bupati yang telah diresmikan berpotensi melanggar prinsip pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan mencederai tata kelola keuangan negara. “Tidak ada aturan eksplisit yang menyebut bupati wajib menempati gedung tertentu. Namun, membiarkan gedung negara terbengkalai jelas bertentangan dengan prinsip efisiensi, fungsionalitas, dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah,” tegas Alfred kepada media ini.
Ia menjelaskan, gedung Kantor Bupati Malaka merupakan BMD yang pembangunannya bersumber dari APBD. Berdasarkan ketentuan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, kepala daerah berkewajiban mengelola aset daerah secara tertib, efektif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Jika gedung yang sudah diresmikan justru tidak dimanfaatkan, sementara aktivitas pemerintahan dipindahkan ke fasilitas lain, maka itu dapat dikualifikasikan sebagai pemborosan keuangan negara,” ujarnya.
Menurut Alfred, Gubernur NTT sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki kewenangan pengawasan terhadap bupati, termasuk dalam hal pengelolaan aset dan keuangan daerah. Dalam konteks ini, gubernur dapat memberikan teguran tertulis hingga menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan apabila ditemukan pelanggaran tata kelola pemerintahan.
Selain sanksi administratif, kondisi tersebut berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Gedung negara yang tidak digunakan atau dibiarkan rusak sering kali dikategorikan sebagai aset idle, yang memunculkan kewajiban klarifikasi dan tindak lanjut dari kepala daerah. “Jika tidak ditindaklanjuti, ini bisa berdampak pada penilaian pengelolaan keuangan daerah,” kata Alfred.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa pembiaran aset negara hingga menimbulkan kerusakan atau kerugian keuangan daerah dapat membuka ruang konsekuensi hukum yang lebih serius. “Dalam situasi tertentu, jika terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara, maka tidak tertutup kemungkinan masuk dalam ranah hukum pidana, termasuk tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Sebagai perbandingan, Alfred menyinggung sejumlah kasus di daerah lain, seperti Lingga dan Rokan Hilir, di mana kantor bupati yang telah dibangun namun tidak digunakan akhirnya mengalami kerusakan dan menjadi sorotan BPK.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, Bupati SBS bersama wakilnya justru menggunakan fasilitas RSPP Betun sebagai kantor operasional pemerintahan Kabupaten Malaka. Kondisi ini dinilai semakin mempertegas paradoks pengelolaan aset daerah: gedung negara yang dibangun khusus untuk pusat pemerintahan dibiarkan kosong, sementara fasilitas lain dialihfungsikan.
“Ini bukan soal selera lokasi kerja, tetapi soal kepatuhan terhadap prinsip pengelolaan aset dan tanggung jawab atas uang rakyat,” tutup Alfred. (Ft/tim)












