TTU, Fajartimor.com — Dalam agenda reses Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Dapil 7, Hironimus Tanesip Banafanu menerima berbagai aspirasi masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Salah satu usulan yang mendapat perhatian khusus adalah permintaan warga Desa Fafinesu A, kecamatan Insana untuk melakukan pemisahan pelayanan dari desa induk dengan pemekaran desa.
Pantauan media ini, sekalipun dalam suana duka atas Meninggalnya ibu kandungnya, Hironimus Tanesip Banafanu tetap menjalankan kewajiban Reses DPRD NTT.
Diketahui pertemuan terbatas yang digelar di sejumlah titik pertemuan di TTU, semenjak tanggal 17 hingga tanggal 26 Oktober 2025, menjadi momen bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung kebutuhan dan harapan mereka kepada wakil rakyat. Warga Desa Fafinesu A mengajukan usulan pemekaran desa yang sudah mereka sampaikan sejak tahun 2016. Menurut warga, jumlah Kepala Keluarga (KK) yang mencapai sekitar 400 orang menjadi dasar kuat bahwa desa tersebut layak dimekarkan demi meningkatkan pelayanan publik.
Telaah Teknis Pemekaran Desa
Hironimus menjelaskan, pemekaran desa adalah proses pemisahan atau pembentukan wilayah desa baru dari desa induk yang sudah ada. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas pelayanan, mempercepat pembangunan, serta mendekatkan pemerintah kepada masyarakat.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemekaran desa harus memenuhi beberapa syarat administratif dan teknis, seperti jumlah penduduk atau KK yang cukup untuk mendukung kelangsungan pemerintahan desa baru, kondisi geografis dan potensi sumber daya alam yang memadai, dukungan masyarakat melalui musyawarah desa yang transparan, serta persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota dan DPRD sebagai wakil rakyat daerah.
Dalam konteks Desa Fafinesu A di Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara, warga berpendapat bahwa dengan jumlah 400 KK, desa tersebut sudah memenuhi syarat minimal yang biasanya menjadi acuan pemekaran desa di wilayah NTT.
Respon Anggota DPRD
Menanggapi aspirasi ini, Hironimus menyatakan akan memberi perhatian serius jika regulasi dan undang-undang pemekaran desa memungkinkan. “Kami akan memperjuangkan aspirasi masyarakat agar mendapat respon positif dari DPRD dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa proses pemekaran harus dilakukan secara transparan dan melibatkan semua pihak terkait, termasuk pemerintah desa, masyarakat, dan pemerintah kabupaten, agar pemekaran desa berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi warga.
Diketahui, Usulan pemekaran Desa Fafinesu A menjadi desa mandiri mencerminkan dinamika pembangunan desa yang menuntut pendekatan pelayanan yang lebih efektif dan dekat dengan masyarakat. Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan regulasi pelaksanaannya, pemekaran desa dapat menjadi solusi strategis dalam mempercepat pembangunan daerah, selama didukung oleh persyaratan administratif serta kesepakatan seluruh pihak terkait. (Ft/tim)












