Kupang, fajartimor.com — Hilangnya hak tunjangan sertifikasi senilai lebih dari Rp100 juta milik Kepala SMKN 5 Kota Kupang, DRA Safirah Cornelia Abineno, menjadi alarm serius bagi tata kelola administrasi pendidikan di Nusa Tenggara Timur. Hak keuangan tersebut lenyap sejak pembebasan sementara dari jabatan kepala sekolah hingga Januari 2026, diduga kuat berkorelasi dengan penghapusan nama Safirah dari sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) SMKN 5 Kupang.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, peristiwa ini menjadi pintu masuk sekaligus telah memenuhi unsur temuan awal dan selanjutnya menjadi laporan pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia, khususnya terkait dugaan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta penciptaan ketidakpastian pelayanan publik terhadap seorang aparatur negara yang sah.
Lebih dari sekadar angka, kasus ini menyentuh hak dasar seorang janda, pendidik perempuan yang menggantungkan keberlangsungan hidupnya pada penghasilan yang dijamin negara, namun justru diduga ditelantarkan oleh sistem administrasi negara itu sendiri.

Dalam tekanan emosi, Safirah yang terlihat menahan pedih dan sakit tak tertahankan menuturkan bahwa sejak dirinya dibebaskan sementara dari jabatan kepala sekolah, namanya secara tiba-tiba tidak lagi tercantum dalam Dapodik.
Sejak saat itu pula, tunjangan sertifikasi, yang secara normatif melekat pada status guru bersertifikat, tidak lagi diterimanya. Akumulasi kerugian finansial yang dialami, menurut pengakuannya, telah melampaui Rp100 juta hingga Januari 2026.
Upaya klarifikasi yang dilakukan justru menghadirkan narasi yang saling berkelindan dan saling meniadakan tanggung jawab. Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT menyebut persoalan tersebut berada pada kewenangan operator sekolah. Sebaliknya, operator Dapodik menyampaikan bahwa perubahan data dilakukan atas arahan dinas.
“Dinas menyebut itu urusan operator. Tapi operator menyampaikan kepada saya bahwa penghapusan data itu dilakukan atas keinginan dinas,” ujar Safirah kepada fajartimor.com.
Hak Janda dalam Senyap Administrasi
Sebagai janda, Safirah menyatakan bahwa tunjangan sertifikasi bukan sekadar hak profesi, melainkan penopang utama keberlangsungan hidup dan martabat. Ketika negara mencabutnya tanpa surat, tanpa alasan tertulis, dan tanpa mekanisme pemulihan, maka yang terjadi bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi pengingkaran tanggung jawab negara terhadap warganya sendiri.
Dalam sunyi layar sistem, nama itu dihapus. Bersamaan dengan itu, negara seolah menarik kembali tangan yang seharusnya melindungi.
Kepada media ini Rabu, (28/01/2026), Safirah menegaskan bahwa penghapusan namanya dari Dapodik dilakukan tanpa pemberitahuan, tanpa persetujuan, dan tanpa keputusan administrasi tertulis. Padahal, Dapodik merupakan sistem administrasi negara yang menjadi basis sah penyaluran tunjangan sertifikasi, dana BOS, serta kebijakan strategis pendidikan lainnya. Setiap perubahan data dalam sistem tersebut wajib tunduk pada asas legalitas, akuntabilitas, dan transparansi.
Pakar hukum administrasi negara yang diminta tanggapannya kepada media menilai, tindakan semacam ini berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Pembebasan sementara dari jabatan tidak otomatis menghapus status sertifikasi pendidik. Jika hak keuangan hilang akibat perubahan data tanpa keputusan yang sah, maka itu dapat dikualifikasikan sebagai maladministrasi berat dan membuka tanggung jawab administratif hingga perdata,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakan, dalam kerangka pengawasan Ombudsman, kerugian yang dialami Safirah tidak berdiri sendiri. Kasus ini mencerminkan kerentanan sistem administrasi pendidikan, di mana perubahan data strategis dapat terjadi tanpa jejak hukum yang jelas. Jika praktik ini dibiarkan, maka hak pendidik lain berpotensi mengalami nasib serupa.
Secara yuridis, kondisi tersebut, katanya membuka kemungkinan lahirnya, Tanggung jawab administratif, berupa kewajiban pemulihan hak dan koreksi data, juga Konsekuensi perdata, berupa tuntutan ganti rugi atas hak keuangan yang hilang, termasuk Rekomendasi kepada Ombudsman yang bersifat mengikat secara etik dan administratif.
Media ini juga kemudian meretas pembicaraan sunyi kalau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT melakukan perubahan data Dapodik SMKN 5 Kupang seturut prosedur internal, kaitannya dengan penyesuaian status jabatan dan keaktifan ASN. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak terdapat penjelasan resmi tertulis yang memuat dasar hukum, alur keputusan, serta pihak yang bertanggung jawab atas penghapusan data tersebut.
Karena itu, kasus ini membuka ruang investigasi lanjutan media ini terkait dugaan sabotase sistem administrasi negara, yakni perubahan atau penghilangan data dalam sistem resmi pemerintahan yang berdampak langsung pada hak keuangan warga negara.
Untuk diketahui, tindakan tersebut tidak hanya mencederai individu, tetapi juga merusak fondasi kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan dan negara hukum.
Atas dasar itu, Safirah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT bertanggung jawab secara administratif dan finansial, serta memulihkan seluruh hak tunjangan sertifikasi yang tidak dibayarkan, dengan nilai mencapai lebih dari Rp100 juta.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penghapusan data Dapodik, potensi maladministrasi, maupun langkah pemulihan hak yang diminta oleh DRA Safirah Cornelia Abineno.
Media juga mendapatkan penegasan jika informasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Nusa Tenggara Timur ke ruang publik berlaku satu pintu. (Ft/tim)











