Kupang, fajartimor.com — Kisruh tata kelola administrasi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada ketidaksinkronan dua Surat Keputusan (SK) resmi yang menyasar nama yang sama: DRA Safirah Cornelia Abineno, Kepala SMKN 5 Kota Kupang.
Di satu sisi, SK Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan telah ditetapkan sejak 1 Juli 2024. Namun di sisi lain, SK Kenaikan Gaji Berkala justru terbit dan ditandatangani 18 Januari 2025, dengan status jabatan yang masih mencantumkan Safirah sebagai Kepala Sekolah SMKN 5 Kota Kupang.
Dua keputusan administratif itu tidak hanya berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling tidak berkolerasi, memunculkan pertanyaan serius soal kepastian hukum, tertib administrasi, dan akuntabilitas kewenangan.
SK Bebas Jabatan Terbit 2024, Diterima 2025
Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Nomor: 862/2578/PK4.2/2024, tertanggal 1 Juli 2024, menetapkan pembebasan sementara dari tugas jabatan PNS atas nama DRA Safirah Cornelia Abineno.
Namun fakta krusialnya, SK tersebut baru diterima yang bersangkutan pada 4 Juli 2025, atau hampir satu tahun setelah tanggal penetapan.
Situasi serupa terjadi pada Surat Panggilan Menerima Keputusan Kepala Dinas Nomor: 862/2579/PK4.2/2024, yang juga tertanggal 1 Juli 2024, namun baru sampai ke tangan Safirah pada tanggal yang sama, 4 Juli 2025.
Kenaikan Gaji Tetap Jalan
Ironisnya, dalam rentang waktu itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, S.Sos., M.M., justru menandatangani SK Kenaikan Gaji Berkala atas nama Safirah pada 18 Januari 2025.
SK tersebut secara eksplisit mencantumkan jabatan Safirah sebagai Kepala Sekolah SMKN 5 Kota Kupang, dengan kenaikan gaji pokok dari Rp5.128.300 menjadi Rp5.289.800, terhitung mulai 1 Februari 2025, berdasarkan masa kerja dan konduite “Baik”, serta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar:
Jika pembebasan jabatan telah berlaku sejak 1 Juli 2024, atas dasar status jabatan apa SK kenaikan gaji berkala diterbitkan?
Plh Ditunjuk di Hari yang Sama
Keanehan administrasi tak berhenti di situ. Pada tanggal yang sama, 1 Juli 2024, Kepala Dinas juga menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Harian (Plh) Nomor: 879/2581/PK4.2/2024, yang menugaskan Lay Alfonsius Yeverson, S.Pd., M.M, Pengawas Sekolah Ahli Madya, sebagai pelaksana harian di SMKN 5 Kota Kupang.
Artinya, SK pembebasan jabatan dan SK penunjukan Plh terbit bersamaan, sementara pejabat yang dibebaskan belum menerima pemberitahuan resmi selama hampir setahun.
Pengawas Binaan Tak Dilibatkan
Fakta lain yang turut disorot adalah tidak dilibatkannya Pengawas Binaan SMKN 5 Kupang, termasuk Koordinator Pengawas Dikmen Kota Kupang, Ulfianty M. D. Toelle, S.Sos., M.Pd, dalam proses penanganan maupun klarifikasi administratif kasus ini.
Padahal, secara struktural, unsur pengawasan memiliki peran penting dalam memastikan objektivitas, pembinaan, dan due process di lingkungan satuan pendidikan.
Safirah: Saya Baru Tahu Setahun Kemudian
Safirah sendiri mengaku baru mengetahui secara utuh rangkaian keputusan tersebut pada pertengahan 2025.
“SK pembebasan sementara dari tugas jabatan itu tertanggal 1 Juli 2024, tapi saya baru dapat 4 Juli 2025. Saya yang datang sendiri minta dicetak ulang. Tembusan-tembusannya tidak pernah saya terima,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa SK penjatuhan disiplin tingkat ringan berupa teguran tertulis, tertanggal 26 Juni 2024, baru diterimanya pada 13 September 2024, melewati batas waktu pemberitahuan sebagaimana diatur dalam ketentuan disiplin PNS.
Alarm Tata Kelola
Rangkaian fakta ini memperlihatkan retakan serius dalam manajemen kepegawaian dan administrasi pendidikan, khususnya dalam hal sinkronisasi SK, transparansi, dan kepastian hukum bagi aparatur sipil negara.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar penerbitan SK kenaikan gaji berkala yang tidak sejalan dengan SK pembebasan jabatan, maupun keterlambatan penyampaian keputusan kepada yang bersangkutan.
Kasus ini kini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi NTT untuk melakukan audit administrasi menyeluruh, sebelum kekacauan serupa menjalar lebih luas dan berdampak pada legitimasi tata kelola pendidikan daerah. (Ft/tim)











