Kupang, fajartimor.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ambrosius Kodo, menyampaikan hak jawab resmi terkait pemberitaan mengenai proses seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS), kaitannya dengan sejumlah protes dan keberatan PLT. Kepsek SMKN 1 Taebenu, Haslinda Nedjabawa.
Hak jawab tersebut diterima Redaksi Fajartimor.com dalam bentuk surat resmi tertanggal 23 Maret 2026.
Dalam surat bernomor 400.3.10/1924.1/PK4 yang bersifat penting itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memberikan klarifikasi atas sejumlah poin yang sebelumnya diberitakan, termasuk dugaan hilangnya nama peserta seleksi hingga isu manipulasi dokumen.
Berikut redaksional lengkap surat hak jawab sebagaimana diterima redaksi:
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Jalan Jenderal Soeharto Nomor 57 Kupang
Laman : https://disdikbud.nttprov.go.id
Pos-el : dindikbud@nttprov.go.id
Kupang, 23 Maret 2026
Nomor : 400.3.10/1924.1/PK4
Sifat : Penting
Lampiran : –
Hal : Hak jawab kepada Pemimpin Redaksi Fajar Timor
Yth. Pemimpin Redaksi Media Fajar Timor
di
Kupang
Terkait pemberitaan pada link: https://www.fajartimor.com/nama-haslinda-menghilang-di-tahap-akhir-seleksi-dokumen-bcks-di-smkn-1-taebenu-kuat-dugaan-dimanipulasi/, berikut kami sampaikan klarifikasi terhadap beberapa poin sebagai berikut:
- Pada awalnya, Ibu Hastinda Nedjabawa bersama beberapa Plt Kepala Sekolah dalam Dapodik terbaca sebagai kepala sekolah definitif sehingga tidak masuk dalam pemetaan BCKS. Namun setelah mendapatkan informasi dan dilakukan penelusuran, nama-nama kandidat yang memenuhi syarat, termasuk Ibu Haslinda, diusulkan kembali oleh Operator kepada Direktorat KSPS dan BGTK untuk diinjek ke dalam SIM KSPS. Hal ini menyebabkan nama Ibu Haslinda baru terundang kemudian.
- Nama Hilang di Tahap Penentu
Pernyataan ini tidak benar karena pelantikan Kepala Sekolah dilakukan dalam 2 tahap, di mana tahap pertama direncanakan pada tanggal 25 Maret 2026 untuk melantik sebanyak 104 orang yang telah mendapat persetujuan dari BKN sedangkan sisanya akan dilantik pada tahap 2 setelah mendapat persetujuan teknis dari BKN. Oleh karena itu dapat kami pastikan bahwa nama Ibu Haslinda Nedjabawa saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi di BKN. - Dugaan Manipulasi Dokumen
Dokumen penilaian kinerja atas nama Lot Maksimas Lona yang ditandatangani oleh Kepala SMK Negeri 2 Kupang Barat adalah benar adanya, karena yang diminta adalah penilaian kinerja 2 tahun terakhir. Seleksi dilakukan pada tahun 2025 maka penilaian kinerja yang diminta adalah 2 tahun terakhir yakni tahun 2023 dan tahun 2024, pada 2 tahun ini yang bersangkutan masih mengabdi pada SMK Negeri 2 Kupang Barat. - Status Plt yang Bermasalah
Saat ini sedang berproses untuk mendefinitifkan Plt Kepala Sekolah. - Tuntutan Pemulihan Hak
- Nama Ibu Hasalinda sedang dalam proses tahapan akhir BCKS yakni verval di BKN.
- Dokumen penilaian kinerja an. Lot Maksimas Lona sudah sesuai dengan ketentuan yakni penilaian kinerja 2 tahun terakhir (2023 dan 2024).
- Tidak ada penyalahgunaan wewenang karena dokumen yang diajukan sesuai dengan panduan dokumen yang ada di aplikasi Ruang GTK.
- Dinas terus melakukan perbaikan sistem dan verifikasi data dengan dukungan sekolah melalui Operator Dapodik Sekolah.
Demikian hak jawab yang dapat disampaikan agar media ini dapat menjalankan fungsinya sesuai yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 dan Ayat 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga dapat memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat luas dan insan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tembusan:
- Gubernur Nusa Tenggara Timur di Kupang;
- Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur di Kupang;
- Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang.
Untuk diketahui, Redaksi Fajartimor.com memuat hak jawab ini sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya. (Ft/tim)
